Pemkab Ciamis Dapat Hibah Tanah Milik Negara dari Barang Rampasan KPK

Ciamis –tribuntipokor.com- Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi menerima hibah aset tanah milik negara yang berasal dari barang rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penandatanganan berita acara penyerahan dilakukan di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Kamis (20/11/2025).

Direktur Labuksi KPK RI Mungki Hadipratikto beserta Kasatgas V Eksekusi Direktorat Labuksi KPK, Feby Dwiyandospendy, turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Adapun aset yang diserahkan kepada Pemkab Ciamis berupa tanah seluas 485 meter persegi yang berlokasi di Desa Medanglayang, Kecamatan Panumbangan, dengan nilai aset mencapai Rp249.633.000.

Melalui serah terima tersebut, pihak pertama (KPK) menyerahkan barang milik negara kepada pihak kedua (Pemkab Ciamis) dan dinyatakan diterima sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sekretaris Desa Medanglayang, Dadan Rachmat Hidayat, mengatakan bahwa tanah tersebut sebelumnya merupakan milik mantan Kepala Kanwil BPN Riau berinisial MS yang tersandung kasus gratifikasi terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).

“Itu aset rampasan KPK dan kemudian dihibahkan kepada Pemkab Ciamis. Dulu sempat terdengar akan dijadikan kantor kecamatan, tapi saya kurang tahu rencana pastinya sekarang,” ujarnya.

Sementara itu, Kabag Prokopim Setda Ciamis Achmad Yani sempat meminta agar kegiatan tersebut tidak diberitakan dengan alasan mempertimbangkan empati terhadap korban kasus.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Priangan Timur, Endri Herlambang, S.IP., M.Pd., menilai bahwa penyerahan hibah aset rampasan KPK justru penting untuk disampaikan kepada publik.

“Ini seharusnya menjadi momen transparansi. Ketika diinformaskan, publik akan lebih percaya kepada penegak hukum, khususnya KPK, karena proses penegakan hukum dan pengelolaan aset rampasan terlihat jelas,” kata Endri.

Endri juga mempertanyakan dasar pelarangan publikasi oleh Kabag Prokopim. Menurutnya, perlu ditegaskan apakah informasi tersebut termasuk informasi yang dikecualikan oleh pemerintah daerah.

“Jika memang dianggap dikecualikan, harus ada dasar hukumnya. Teman-teman jurnalis juga dapat meminta Surat Keputusan atau dokumen resmi yang menyatakan bahwa penerimaan hibah tersebut termasuk informasi yang dikecualikan,” tegasnya.

Selain itu, Endri menyoroti pentingnya kejelasan pemanfaatan tanah hibah tersebut. Ia menilai publik berhak mengetahui untuk apa aset itu akan dipergunakan.

“Tanah ini milik publik dan hasil dari penegakan hukum. Publik berhak merasakan manfaatnya. Pemerintah daerah harus menjelaskan rencana penggunaannya,” ujarnya.

Endri juga menyarankan agar masyarakat atau pihak yang merasa tidak mendapatkan informasi yang memadai dapat menempuh mekanisme sengketa informasi ke Komisi Informasi Publik.

(Hm PJs)

Pos terkait