Blambangan Umpu,tribun tipikor
Kejaksaan Negeri Way Kanan menggelar Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht), Bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Way Kanan di Blambangan Umpu, Rabu (19/11/2025).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan beserta jajarannya, Forkopimda Way Kanan, Sekretaris Granat Way Kanan, Ketua GANN Way Kanan, Ketua Ketua Organisasi Pers beserta Awak Media (Insan Pers) Way Kanan.
Dalam laporannya, Kepala Seksi ( KASI) Pemulihan Aset Dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Rifqi Leksono, S.H, MH menerangkan bahwa, Berdasarkan pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-027/A/Ja/Io/2014 Tentang Pedoman Pemulihan Aset bahwa Pemusnahan yang merupakan kegiatan untuk membuat barang rampasan negara (yang telah berkekuatan hukum tetap dengan bunyi putusan dimusnahkan) tidak dapat dipergunakan sebagaimana fungsinya, dengan cara dibakar.. dihancurkan, ditimbun, atau dengan cara lainnya.
“Perlu kami sampaikan bahwa Tindak Pidana, terutama Pidana Narkotika di Wilayah Kab. Way Kanan masih memiliki kwantitas yang cukup tinggi sehingga berimbas terhadap banyaknya barang bukti Narkotika yang saat ini telah mempunyai kekuatan hukum (Incracht), ” ungkap Kasi Rifki.
Menurut Rifki, sesuai dengan Pasal 270 KUHAP tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang dilakukan oleh Pihak Kejaksaan selaku eksekutor, “maka kami akan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara antara lain seperti Pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Perkara OHARDA (Orang dan Harta Benda), serta KAMNEGTIBUM (Keamanan Negara, Ketertiban Umum) dan TPUL (Tindak Pidana Umum Lainnya), dengan total sebanyak 20 (Dua Puluh) perkara terdiri dari; 9 (Sembilan) Perkara Narkotika, dengan berat 0.4 gram. 9 (Sembilan) Perkara OHARDA, dan 1 (satu) Perkara KAMNEGTIBUM, 1 (satu) perkara Tepul, ” ujarnya.
Sehingga menurut Kasi, dengan dilaksanakannya Pemusnahan Barang Bukti ini semoga dapat meminimalisir tindak pidana Narkotika dan tindak Pidana Lainnya di Kabupaten Way Kanan sebagaimana himbauan bapak Presiden Republik Indonesia yang menyatakan perang terhadap Narkotika.
“Pada kesempatan ini, saya selaku Kasi PAPBB Kejaksaan Negeri Way Kanan beserta seluruh jajaran. mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kehadiran Bapak dan Ibu dalam acara pemusnahan barang bukti ini, besar harapan kami agar hubungan kerjasama Kejaksaan Negeri Way Kanan dengan seluruh stakeholder supaya terus terjalin dengan baik khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana yang ada di Kabupaten Way Kanan, ” pungkasnya.





