Binjai – tribuntipikor.com |
Rambu – rambu lalu lintas terbagi menjadi empat ( 4 ) bagian, yaitu Rambu Peringatan (kuning), Rambu Larangan (merah), Rambu Perintah (biru), dan Rambu Petunjuk (hijau). Pelanggaran rambu lalu lintas dapat dikenai sanksi pidana kurungan atau denda sesuai Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ. Selasa (18/11).
Khususnya, Rambu Peringatan bewarna merah merupakan Melarang kegiatan tertentu di area tersebut, seperti larangan parkir. Namun demikian, terlihat sebuah mobil mewah beberapa hari terakhir ini berhenti tepat di sebelah Plank di larang parkir.
Mobil dengan plat seri R bewarna merah merupakan kendaraan roda empat milik pemko binjai dengan nomor polisi BK 1278 R. Diketahui dari informasi yang layak di percaya bahwa mobil tersebut milik Dinas Kesehatan Binjai.
Belum diketahui,siapa pengemudi mobil yang bertanggung jawab atas kesalahan letak posisi berhenti disengaja atau tidak pastinya diduga dari dinas kesehatan sendiri belum ada terlihat.
Sesuka hati nya saja membawa dan memberhentikan mobil dinas padahal sudah jelas ada rambu-rambu yang melarang parkir di depan pintu keluar Gedung Putih.
Terkesan tidak mentaati aturan, Mobil MAHAL indikasi milik Dinas kesehatan yang diduga melanggar Rambu lalulintas Larangan (merah) dengan ketentuan denda sesuai regulasi yang ada.
Diminta kepada Walikota Binjai untuk menindak bawahannya agar mentaati peraturan rambu – rambu lalulintas dan berhentikan posisi mobil pada tempat yang telah disediakan.
( Raka ).





