KUNINGAN | Tribun TIPIKOR.com
Dugaan pelanggaran etika kembali mencuat di lingkungan pendidikan Kabupaten Kuningan setelah seorang oknum kepala sekolah dasar di Kecamatan Ciawigebang, berinisial S, dikabarkan terlibat percakapan bernada tidak pantas dengan seorang wanita idaman lain (WIL). Informasi tersebut dengan cepat menyebar dan menuai perhatian publik, termasuk dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kuningan.
Ketua PGRI Kuningan, Ida Suprida, memberikan keterangan resmi terkait sikap organisasi terhadap persoalan yang menyeret salah satu anggotanya itu. Ia menyebut laporan awal mengenai kasus ini disampaikan pengurus PGRI cabang setempat yang meminta agar organisasi turut memberikan pendampingan.
Cabang mengabarkan ada anggota yang sedang menghadapi masalah, dan saya langsung menyampaikan: siap. Kami tentu akan membantu dan mendampingi, selama yang bersangkutan bersedia. ujar Ida saat ditemui wartawan. Selasa (18/11/2025).
Meski demikian, Ida mengaku pihaknya hingga kini belum dapat memberikan pernyataan lebih rinci karena belum melakukan pertemuan langsung dengan S. Komunikasi masih terbatas pada laporan lisan yang diterima dari pengurus cabang.
Secara lisan kami belum bertemu dan belum bisa memberi jawaban lebih jauh. Baru menerima laporan dari cabang yang meminta pendampingan. Rencananya hari ini kami akan bertemu di Gedung Sekretariat PGRI.jelasnya.
Ida menegaskan bahwa PGRI sebagai organisasi profesi memiliki batasan kewenangan. PGRI, lanjutnya, hanya berperan memberikan dukungan moral dan pendampingan kepada anggotanya, sementara proses penegakan aturan dan pemberian sanksi sepenuhnya berada di bawah otoritas Dinas Pendidikan serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Kami sebagai organisasi bertanggung jawab mendampingi, tetapi tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi. Kewenangan itu ada pada Dinas Pendidikan dan BKPSDM. tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan etika yang mencoreng integritas profesi pendidikan di daerah. PGRI memastikan akan mengikuti perkembangan penanganan kasus hingga selesai, sembari menunggu langkah resmi dari instansi berwenang.
( andri hdw )





