Sewa Roller Misterius di Paningkiran: Tercantum di Dokumen Tak Terlihat di Lapangan

Majalengka, Tribun Tipikor —

Penelusuran mendalam terhadap penggunaan Dana Desa tahun 2024 untuk kegiatan rehabilitasi jalan blok di Desa Paningkiran, Kecamatan Sumberjaya, mengungkap adanya perbedaan mencolok antara data dalam dokumen resmi dan keterangan sejumlah warga di lapangan. Salah satu temuan yang memicu pertanyaan adalah item sewa roller roda karet yang tercantum dalam RAB dan LPJ, namun keberadaan alat tersebut tidak terpantau pada saat pekerjaan berlangsung.

Untuk memastikan akurasi informasi, awak media mengupayakan klarifikasi langsung dari pihak pemerintah desa. Dalam tiga kali kunjungan berbeda selama beberapa pekan terakhir, awak media mendatangi Kantor Desa Paningkiran dengan tujuan bertemu Kepala Desa serta Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Namun seluruh kunjungan tersebut belum berhasil karena pihak terkait tidak berada di tempat.

Di dalam dokumen resmi, sewa roller roda karet tercatat dengan tarif Rp. 243.000 per jam. Rinciannya adalah dua jam penggunaan untuk Blok 1, dua jam untuk Blok 3 dan satu jam untuk Blok 2. Secara teknis, alat tersebut menjadi salah satu komponen pemadatan yang biasanya terlihat jelas di lapangan karena karakteristik operasionalnya.

Namun, sejumlah warga yang berada di sekitar titik rehabilitasi memberikan keterangan berbeda. Mereka menyatakan bahwa selama proses pengerjaan berlangsung, alat yang terlihat digunakan hanya mesin gilas roda besi konvensional. Roller roda karet, sebagaimana tercantum dalam dokumen, tidak pernah tampak. En, salah seorang warga yang mengikuti proses rehabilitasi dari awal hingga akhir, menyampaikan,

“Yang saya lihat hanya mesin gilas biasa. Roller roda karet tidak terlihat digunakan. Kalau ada dalam RAB, tentu warga ingin tahu bagaimana penjelasannya,” ujar En.

Hingga kini, awak media belum memperoleh dokumen pendukung berupa foto kegiatan, catatan penggunaan alat, atau penjelasan teknis dari pihak pelaksana yang dapat memastikan apakah roller roda karet digunakan pada waktu tertentu atau di lokasi yang tidak terpantau warga.

Upaya memperoleh klarifikasi dari pemerintah desa belum membuahkan hasil. Perangkat desa, melalui kepala dusun (Kadus) yang ditemui pada setiap kunjungan hanya menyampaikan bahwa Kepala Desa dan pihak TPK sedang berada di luar kantor. Kontak awak media telah ditinggalkan untuk mempermudah komunikasi, namun belum ada respons sampai berita ini ditulis.

Perbedaan data ini menimbulkan kebutuhan mendesak atas penjelasan resmi. Tanpa klarifikasi, publik hanya menerima potongan informasi yang dapat memicu interpretasi beragam. Kejelasan mengenai mekanisme kerja, penggunaan alat dan kesesuaian dokumen menjadi penting mengingat pembiayaan proyek bersumber dari Dana Desa tahun 2024 yang wajib dipertanggungjawabkan secara transparan.

Beberapa warga berharap pemerintah desa dapat segera memberikan keterangan terbuka demi mencegah berkembangnya dugaan yang tidak berbasis fakta lengkap.

“Warga hanya ingin penjelasan. Kalau ada informasi resmi, semuanya jadi jelas,” ujar salah seorang warga.

Awak media tetap membuka ruang bagi Pemerintah Desa Paningkiran, TPK, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi atau memberikan dokumen pendukung. Penjelasan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan menyeluruh dan menghindarkan publik dari spekulasi yang tidak diperlukan.

(Wartawan : Ivan)

Pos terkait