Bandung — Dugaan praktik “nikah siluman” mencuat di Kabupaten Bandung. Seorang penghulu diduga menikahkan pasangan di luar wilayah kerjanya tanpa melalui prosedur hukum yang sah. Fakta ini diungkap oleh Bejo Suhendro, aktivis Lembaga Koordinasi Pemberantasan Korupsi dan Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LKPK-PANRI) Jawa Barat.
“Saya menemukan adanya penghulu yang menikahkan di luar kecamatannya. Kedua mempelai memang tidak bermasalah, tetapi secara aturan, pernikahan tersebut harus melalui keputusan Pengadilan Agama atau sidang isbat,” ungkap Bejo Suhendro kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).
Menurut Bejo, penghulu yang bersangkutan tetap melangsungkan akad dengan alasan ingin menolong karena salah satu pihak merupakan mahasiswa kenalannya. “Namun secara aturan, tindakan itu tidak dibenarkan. Ini bisa menjadi preseden buruk bagi tata kelola administrasi pernikahan di Indonesia,” tegasnya.
Yang lebih mengejutkan, kata Bejo, KUA di wilayah asal pasangan tersebut menolak menikahkan karena tidak memenuhi syarat hukum. Namun, akad tetap digelar oleh KUA Kutawaringin, Kabupaten Bandung, sebagaimana tercantum dalam buku nikah resmi yang ditandatangani langsung oleh Kepala KUA Kutawaringin.
“Pertanyaannya, mengapa KUA Kutawaringin mau menikahkan, padahal KUA setempat menolak? Ini jelas janggal dan berpotensi melanggar hukum administrasi negara,” ujar Bejo menambahkan.
Bejo mendesak aparat terkait, khususnya Kementerian Agama Kabupaten Bandung dan Dinas Kependudukan serta Catatan Sipil (Disdukcapil), segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.
“Kami mendorong agar proses hukum dilakukan secara terbuka sesuai peraturan perundang-undangan. Negara tidak boleh diam terhadap pelanggaran yang mencederai integritas lembaga keagamaan,” pungkasnya.(Asep.S)





