Pemkab Majalengka Siapkan 30 Ribu Sertifikat Tanah Lewat Program PTSL 2026

Majalengka, Media Tribun Tipikor Online
Harapan ribuan warga Majalengka untuk memiliki Sertifikat Tanah resmi segera terwujud. Pada tahun 2026 mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka menargetkan penerbitan 30 ribu Sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah dan Negara dalam memperkuat kepastian hukum atas tanah masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Majalengka, Hendro Prastowo, menjelaskan bahwa program PTSL akan dijalankan secara terpadu antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa. Menurutnya, pelaksanaan program bukan sekadar mengejar target administratif, tetapi memastikan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.

 _“PTSL kami rancang dengan prinsip kecepatan, ketepatan, dan keberpihakan pada masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” ujar Hendro kepada wartawan Tribun Tipikor, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (13/11/2025)._

Ia menegaskan, pelaksanaan program harus transparan dan akuntabel, agar setiap bidang tanah yang disertifikatkan memiliki dasar hukum yang sah. Hendro menilai, PTSL merupakan bentuk nyata kehadiran Negara dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi rakyat.

 _“Sertifikat bukan sekadar dokumen, melainkan bukti bahwa Negara hadir memberi perlindungan atas hak rakyat,” tegasnya._

Sementara itu, Bupati Majalengka Eman Suherman menyambut baik program tersebut. Ia menilai PTSL mendapat respon positif dari masyarakat. Bahkan, sejumlah Pemerintah Desa yang belum kebagian program pada tahun ini telah mengajukan permohonan agar bisa ikut di tahap berikutnya.

 _“Program PTSL ini disambut sangat antusias. Banyak kepala desa yang belum kebagian program sudah mengajukan agar desanya ikut. Ini bukti rasa kanyaah dan kadeudeuh Pemerintah kepada masyarakat,” ujar Eman._

Bupati menjelaskan, sebelum program ini hadir, banyak warga hanya memegang Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) sebagai bukti kepemilikan tanah. Kondisi tersebut membuat posisi hukum masyarakat menjadi lemah.

 _“Dengan adanya Sertifikat, masyarakat merasa lebih tenang karena tanah mereka diakui secara sah. Kepastian hukum inilah yang memotivasi warga untuk segera mendaftarkan tanahnya,” katanya._

Eman berharap kuota PTSL di Majalengka terus meningkat, sehingga manfaat program bisa menjangkau seluruh desa dan kecamatan.

 _“Selama ini kita mendapat kuota sekitar 80 ribu bidang tanah. Mudah-mudahan tahun ini bisa ditambah. Tapi kalau pun belum karena Pemerintah sedang efisiensi, kita tetap berupaya agar seluruh desa dan kecamatan mendapat giliran,” tuturnya._

Terkait pelaksanaan di lapangan, Bupati juga menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan agar tidak muncul pungutan liar.

 _“Kuncinya terbuka dan jelas. Kalau pun ada kesepakatan kecil di lapangan, misalnya untuk konsumsi tim, selama wajar dan disetujui bersama, hal itu masih bisa dimaklumi. Namun jangan sampai melampaui batas,” tegas Eman._

Program PTSL diharapkan menjadi langkah nyata Pemerintah dan Negara dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat, sekaligus memperkuat rasa bangga dan tanggung jawab warga Majalengka terhadap aset yang kini diakui secara sah oleh Negara.

(Wartawan : Budi Nuryanto)

Pos terkait