GAWAT !! HAIRIL Menyebutkan WAJAR KUA-PPAS RAPBD 2026 di Bahas,SEMENTARA itu DPA PAPBD 2025 BINJAI BELUM ADA TERLIHAT TURUN. PROGRAM PEMBANGUNAN TERTUNDA.

Binjai – tribuntipikor.com | Pengesahan Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Binjai tahun anggaran 2025 sudah di tetapkan oleh DPRD Kota Binjai secara langsung menggelar Rapat Luar biasa sidang paripurna bulan Oktober 2025 lalu. Namun, saat ini Pemerintah Kota Binjai terlihat sedang tidak baik – baik saja terkait Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) PAPBD tahun anggaran 2025.

Opini saat ini beredar dan terdengar, bahwa DPA PAPBD 2025 yang sudah di ketok oleh DPRD Binjai, sampai bulan November 2025 belum ada turun ke BPKPAD dan selanjutnya akan parkir di setiap Organisasi Perangkat Dinas.

Persoalan tersebut, semoga tidak isu, bersumber informasi yang layak dipercaya, dari beberapa kalangan baik OPD maupun SKPD. Guna dilakukan evaluasi kembali oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Dokumen DPA PAPBD Tahun Anggaran 2025 hasil pengesahan yang digelar rapat istimewa oleh DPRD Binjai melalui sidang paripurna kemarin. Senin (10/11).

Bagi setiap SKPD,Dokumen Pelaksanaan Anggaran mempunyai peran fungsional sangat penting, langkah awal bagi setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah Kota Binjai untuk melakukan Pelaksanaan kegiatan berupa program pembangunan proyek-proyek insfratruktur berdasarkan yang tertuang dalam DPA.

Semua poros, program kegiatan harus sesuai regulasi, perencanaan belanja barang dan jasa wajib dimasukan dalam daftar DPA yang sudah disahkan.Namun, hal diluar logika walaupun pun sering terjadi, tapi tidak separah saat ini yang dialami, hingga saat ini Pemerintah Kota Binjai hanya bisa menunggu dan pasrah dengan keadaan oleh karena disebabkan keterlambatan turun nya DPA, setiap OPD.

Akibat belum ada kejelasan kapan DPA turun ke setiap OPD, banyak program program yang di wacanakan tertunda, jelas terlihat dampak atas hal tersebut sungguh dan sangat berpengaruh bagi masyarakat kota binjai.

Besar kemungkinan adanya keterlambatan perputaran ekonomi lokal dan dalam pembangunan proyek – proyek secara signifikan. Tidak dibenarkan adanya Proyek – proyek fisik pembangunan yang sah.

Tidak dibenarkan untuk menjalankan program – program tersebut, secara hukum dapat menimbulkan masalah dalam penatausahaan dan pertanggung jawaban keuangan di kemudian hari, karena DPA merupakan dasar hukum pengeluaran anggaran.

Belum diketahui secara pasti, apa penyebab keterlambatan DPA PAPBD tahun anggaran 2025 belum turun di Pemko Binjai.Namun sejauh ini, program pembangunan fisik infrastruktur kota binjai sudah tidak berjalan dengan efektif dan efisien di tahun 2025.

Sementara itu, dibalik DPA PAPBD tahun anggaran 2025 belum terlihat kejelasan kapan turun ke BPKPAD Kota Binjai, ada apa dengan DPRD Kota Binjai, kok sudah mulai melakukan pembahasan KUA – PPAS RAPBD untuk tahun anggaran 2026.

Kesampingkan kepentingan pribadi, sudah seharusnya DPRD Kota Binjai dan Pemerintah Kota Binjai bersatu padu untuk saling membantu agar ada perubahan pada wajah kota binjai di masa akan datang. Ini sungguh tidak mencerminkan merakyat.

Padahal, untuk realisasi anggaran PAPBD tahun 2025 penggunaan sudah terlambat. DPA yang saat sedang dilakukan evaluasi oleh Provinsi belum turun ke Pemko Binjai.

Bagaimana, untuk bisa melanjutkan pembahasan rancangan peraturan daerah dan program pembangunan lainya, sementara inisiatif karena tidak ada anggaran. Bahkan,untuk di eksekutif, program-program yang sudah direncanakan juga tertunda.

Di sisi lain, dampak akibat keterlambatan DPA PAPBD 2025 turun ke BPKPAD, Pemko Binjai sudah terindikasi yang diduga mendapatkan sanksi berupa penundaan penerima pencairan anggaran, padahal sudah jelas itu menghambat kerja legislatif dan eksekutif.

Bahkan, banyak program – program pemerintah kota binjai yang sudah di wacanakan, tapi satupun belum ada kepastian kapan penggunaan anggaran bisa terealisasi dan untuk sementara kegiatan belum bisa terwujud.

Dengan persoalan yang ada saat ini, media online tribuntipikor.com, mewakili daripada masyarakat yang sedang membutuhkan kepastian, melakukan konfirmasi langsung Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kota Binjai Erwin Toga melalui nomor WhatsApp miliknya.

Seyogianya terkenal sangat lihai dan piawai dalam mengelola keuangan daerah kota binjai tersebut, sungguh sangat di sayangkan pesan WhatsApp dari awak media online ini tidak di balas.

Disisi lain, Senin (10/11) terkonfirmasi langsung diruangan Wakil Ketua II DPRD Binjai Hairil Anwar M.Pd fraksi PKS kota binjai,mengenai persoalan tersebut mengatakan ” sudah memang kewajiban dan seharusnya dari 3 bulan yang lalu KUA-PPAS RAPBD 2026 di jadikan pembahasan”, ujar Hairil.

Pemerintah Kota Binjai yang berada di dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara secara garis horizontal, dibawah pimpinan Gubernur terpilih saat ini, sudah seharusnya berkewajiban memberikan fasilitas dan membantu daerah seperti Kota Binjai, untuk menuntaskan DPA PAPBD tahun anggaran 2025 sesuai regulasi dan turun tepat waktu.

Namun, sudah sampai sejauh ini di bulan November belum turun juga, yang dimana sebentar lagi memasuki bulan di penghujung tahun 2025, adanya indikasi sanksi, diduga tertunda program program pembangunan sudah diwacana kan Pemerintah kota binjai untuk anggaran PAPBD tahun anggaran 2025 tidak berjalan.

Padahal sebagai penerima transfer hibah ada indikasi tertunda untuk mendapat kan suntikan dana baik pusat maupun wiliayah. Apakah hanya Kota Binjai saja yang mengalami seperti ini atau ada beberapa Kab/Kota lain mengalami hal serupa begini.

Sungguh miris, semoga hanya mendapatkan kerugian berupa sanksi saja, dan tapi tidak untuk tertunda penerima pengiriman pencairan dana baik dari pusat maupun wilayah seperti Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus dan transferan hibah lainnya yang diterima oleh daerah.

( RKA).

Pos terkait