Warga: Kelalaian ini tidak bisa dibiarkan secara terus menerus, demi kepentingan dan keselamatan publik serta didalam pelaksanaan pembangunan proyek yang memakai uang rakyat.
Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com //
Proyek pembangunan jembatan di Jalan Arif Rahman Hakim, turut Desa Sukorejo, Kecamatan Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur ini, tampaknya terus saja memicu keluhan serius di banyak masyarakat hingga menjadikan sorotan tajam publik.
Sebelumnya, diberitakan oleh media ini dengan judul: Penutupan Jalan Imbas Pembongkaran Total Jembatan di Selatan Pasar Sukorejo Kota, Diprotes Warga
Proyek yang seharusnya mempermudah akses jalan didepan pasar ini, justru menimbulkan masalah baru lagi, mulai dari lumpuhnya akses roda dua dan roda empat hingga dugaan kuat pelanggaran terhadap peraturan transparansi publik dan keselamatan kerja.
Mendengar dari berbagai keluhan warga kembali tim investigasi awak media ini klarifikasi bertandang kelokasi pada (10/11/2025) dan menemukan beberapa hal yang ganjil yaitu:
Adanya fakta dilapangan dan keluhan masyarakat terkait: Akses Lalulintas yang terhambat
Seperti saat ini, lokasi pembangunan jembatan hanya dapat dilalui oleh kendaraan roda dua (R2). Banyak pengemudi (R4) dari arah Utara pasar dan sebaliknya tidak dapat melintas karena minimnya rambu peringatan dan sosialisasi.
Kondisi ini menyebabkan kesulitan dan potensi adanya kemacetan.
Kemudian, berkaitan dengan adanya kerusakan Pipa PDAM yang konon sudah berjalan seminggu lalu, berdampak pada warga sekitar mengalami krisis air bersih.
Insiden ini disebabkan oleh kelalaian operator alat berat (excavator) yang mengenai hingga merusak pipa PDAM saat pekerjaan berlangsung.
Belum lagi ditambah minimnya transparansi:
Di lokasi, terpasangnya papan nama proyek (yang memuat informasi anggaran, rekanan CV, pelaksana, dan durasi) tidak ditemukan terpasang. Ditambah lagi adanya dugaan indikasi tidak dilaksanakannya tentang pemakaian lantai dasar kerja dalam pemasangan U-ditch saluran drainase.
Selain itu, pengawas proyek dari pihak kontraktor juga tidak terlihat di lapangan, hal ini secara tidak langsung memperkuat adanya kesan proyek berjalan tanpa pengawasan ketat, sehingga oleh warga dapat julukan proyek siluman.
Dalam analisis dugaan pelanggaran peraturan:
Berdasarkan kondisi di lapangan, proyek pembangunan jembatan di Jl. Arif Rahman Hakim tepatnya berada disisi Selatan depan pasar Sukorejo ini diduga telah melanggar beberapa ketentuan hukum. Dan,
Secara administratif prinsip transparansi;
- Tidak adanya papan nama proyek dilokasi proyek, melanggar peraturan UU no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) dan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Kelalaian dan kerusakan fasilitas publik;
- Kerusakan pipa PDAM yang telah mengganggu layanan air bersih ke pelanggan atau warga.
- Klausul kontrak kerja, (kewajiban kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan) dan peraturan daerah terkait perlindungan infrastruktur publik.
- Pengawasan dan Keselamatan; tidak adanya pengawas proyek di lokasi dan rambu-rambu yang tidak efektif (banyak R4 yang masuk) UU No. 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi (terkait kewajiban Pengawasan K3) dan standar operasional prosedur (SOP) manajemen Lalu Lintas proyek.
- Instansi penanggung jawab; Instansi yang memiliki kewenangan penuh atas pelaksanaan dan pengawasan proyek jembatan ini adalah:
Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (PU.BM PR) Kabupaten Bojonegoro, melalui bidang Jembatan.
Dinas ini bertugas memastikan kontraktor bekerja sesuai standar, bertanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan (seperti kerusakan PDAM), dan menegakkan transparansi proyek di lapangan.
Mengingat rentetan masalah mulai dari terganggunya pasokan air, lumpuhnya akses vital R4, hingga nihilnya informasi proyek, warga masyarakat mendesak agar Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (PU.BM PR) Kabupaten Bojonegoro segera turun tangan.
Pihak Dina







