Garut : Tribuntipikor.com
“Dugaan oknum wartawan yang mencatut nama Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menakuti Kepala Desa (Kades) dan meminta uang sebesar 25 juta rupiah akan dilaporkan ke pihak berwajib.
Menurut informasi, oknum wartawan tersebut menghubungi Kades dan mengklaim bahwa dirinya memiliki informasi tentang kasus yang sedang ditangani oleh APH dan dapat membantu Kades untuk menghindari masalah jika Kades memberikan uang sebesar 25 juta rupiah. Senin (10/11/2025).
Kades yang merasa dicurigai dan merasa tidak melakukan kesalahan, kemudian akan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib dan meminta bantuan untuk mengusut kasus tersebut.
“Pihak APH telah membantah adanya keterlibatan mereka dalam kasus tersebut dan menyatakan bahwa oknum wartawan tersebut tidak memiliki hubungan dengan mereka.
“Kepala Desa Margamulya, Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, Saepul Rohman, ketika diwawancarai mengatakan, menyayangkan atas konfirmasi wartawan yang melebihi kapasitas Aparat Penegak Hukum (APH) dalam kasus dugaan oknum wartawan mencatut nama APH untuk meminta uang kepada Kepala Desa (Kades).
“Bahwa pihaknya sangat menyayangkan atas tindakan wartawan yang melebihi kapasitas APH dan dapat merusak citra APH. “Kami sangat menyayangkan atas tindakan wartawan yang melebihi kapasitas APH. Hal ini dapat merusak citra APH dan mengganggu proses penegakan hukum,” kata Saepul.
“Kepala Desa Margamulya,Saepul, juga meminta kepada wartawan untuk tidak melebihi kapasitas APH dan menghormati proses penegakan hukum. “Kami meminta kepada wartawan untuk tidak melebihi kapasitas APH dan menghormati proses penegakan hukum, bukan wartawan,” tambahnya.
“Kepala Desa Margamulya, juga meminta kepada masyarakat untuk tidak percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya. “Kami meminta kepada masyarakat untuk tidak percaya pada informasi yang tidak jelas sumbernya,” tutupnya. (T.Wirama).







