Duta Pelayanan Samsat Berikan Informasi PU 5 Tahunan dan Cek Fisik Kendaraan

Cilacap, Tribun Tipikor,

Bripka Kharir sebagai salah satu Duta Pelayanan Samsat di Unit STNK Samsat Pembantu Majenang memberikan informasi terkait PU 5 tahunan serta cek fisik kendaraan kepada wajib pajak. Di bagian cek fisik kendaraan bermotor. Jum’at, 7/11/2025.

Duta Pelayanan Samsat yang akrab disapa Bripka Kharir tampak tegas dan serius namun tanpa menghilangkan senyum ramah dalam menjelaskan bahwa PU 5 tahunan adalah proses perpanjangan masa berlaku STNK yang harus dilakukan setiap 5 tahun sekali.

“Adapun Syarat PU 5 Tahunan yaitu: STNK asli, KTP asli, KK asli, Surat Keterangan Domisili, Hasil cek fisik kendaraan”. Bripka Kharir menjelaskan.

Tak cukup disitu saja Bripka Kharir menjelaskan alasan pentingnya PU 5 tahunan diperlukan, “Sebab untuk memastikan bahwa kendaraan yang digunakan oleh masyarakat dalam kondisi yang baik dan layak digunakan. STNK asli: untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut terdaftar dan memiliki nomor polisi yang valid,
KTP asli: untuk memastikan bahwa pemilik kendaraan adalah warga negara Indonesia yang sah.

KK asli: untuk memastikan bahwa pemilik kendaraan memiliki alamat yang jelas dan dapat dihubungi, Surat Keterangan Domisili: untuk memastikan bahwa pemilik kendaraan memiliki domisili yang jelas dan dapat dihubungi, Hasil cek fisik kendaraan: untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut dalam kondisi yang baik dan layak digunakan.

Dengan demikian, syarat PU 5 tahunan dapat membantu meningkatkan keselamatan berkendara dan mencegah kecelakaan lalu lintas”. Pungkasnya. ( Haryanti )

Pos terkait