Dari hasil operasi, tim berhasil menemukan dan menyita sejumlah rokok tanpa pita cukai yang beredar di masyarakat.
MAGETAN Jatim, tribuntipikor.com // Operasi Tim Gabungan (OTG) dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Magetan dan Bea Cukai Madiun, Jawa Timur, pada Rabu (5/11/2025) telah melaksanakan Operasi Bersama terkait Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal, di tiga wilayah lingkup Kecamatan.
Kegiatan ini diawali dengan apel pengarahan pimpinan (APP) yang dipimpin oleh Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Magetan sebelum tim dikerahkan ke lapangan.
Operasi yang berlangsung serentak ini menyasar tiga wilayah kecamatan, yaitu Kecamatan Ngariboyo, Kartoharjo, dan Barat.
Seperti di Kecamatan Ngariboyo, petugas menemukan sebanyak 213 bungkus rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai. Barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Madiun untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, di Kecamatan Kartoharjo, tim tidak menemukan barang bukti, namun memperoleh informasi dari warga mengenai adanya toko yang diduga menjual rokok ilegal. Untuk itu petugas akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penelusuran lebih lanjut.
Terakhir di Kecamatan Barat, petugas kembali menemukan 39 bungkus rokok ilegal berbagai merek tanpa pita cukai. Sama seperti sebelumnya, seluruh barang bukti telah diamankan oleh Bea Cukai Madiun untuk proses administrasi dan penegakan hukum.
Di penyampaiannya, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Magetan, Gunendar mengatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah bersama Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Menurutnya, total barang bukti rokok ilegal yang berhasil diamankan hari ini mencapai 252 bungkus dari dua lokasi berbeda.
“Operasi semacam ini akan terus kami lakukan secara berkala, baik melalui patroli maupun operasi gabungan, untuk memastikan peredaran rokok ilegal bisa ditekan semaksimal mungkin,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, pemerintah berharap masyarakat turut berperan aktif dalam memberikan informasi jika menemukan praktik penjualan rokok ilegal di wilayahnya.
Hal itu, selain untuk melindungi konsumen, langkah ini juga penting dalam menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.(Rit).






