Bantaengtribuntipikor.com
Sekretaris Daerah Kabupaten Bantaeng, H. Abdul Wahab, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Penyerahan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bantaeng, yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD, Rabu 5 November 2025.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng, H. Budi Santoso, didampingi Wakil Ketua I, Hj. Kasmawati, dan Wakil Ketua II, Hj. Jumrah dan unsur Forkopimda Kabupaten Bantaeng, di antaranya Kasdim 1410/Bantaeng, Mayor Inf. Ruben Yakop Tana, mewakili Dandim 1410 Bantaeng, Kasubsi Ipolsosbudhankam Intelijen Kejaksaan Negeri Bantaeng, Andi Reza Pahlevi mewakili Kajari Bantaeng, serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi dan pejabat administrasi lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
Sekretaris Daerah kabupaten Bantaeng, membacakan sambutan Bupati Bantaeng yang disampaikan bahwa Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 memiliki tiga fokus utama:
- Peningkatan Pendapatan Daerah
Pemerintah Kabupaten Bantaeng akan lebih memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memperkuat pengelolaan sumber-sumber pendapatan daerah, disamping mengoptimalkan penerimaan dari lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Untuk sumber pendapatan transfer, diproyeksikan akan mengalami penyesuaian sesuai dengan perkembangan penetapan alokasi transfer keuangan daerah dan dana desa (TKDD) dalam APBN. - Prioritas pada Belanja Strategis
Belanja daerah tahun 2026 akan diarahkan untuk memenuhi alokasi yang mendukung pelaksanaan proyek strategis nasional serta kegiatan yang memiliki dampak langsung terhadap peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat. - Pembiayaan Daerah yang Seimbang
Pemerintah Kabupaten Bantaeng memproyeksikan penerimaan dan pengeluaran pembiayaan daerah dalam posisi nihil, sebagai bentuk komitmen terhadap pengelolaan fiskal yang sehat dan berimbang.
Selain itu, dalam Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2015, dilakukan penyesuaian terhadap struktur perangkat daerah.
Beberapa poin penting antara lain:
Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) berubah dari tipe A dengan 5 bidang menjadi tipe B dengan 3 bidang.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi (Bapperida) dengan tipe B dan 3 bidang.
Perubahan tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan program serta kegiatan pemerintah daerah, tanpa mengurangi kualitas layanan publik yang telah berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.(AS TT)







