Mandailing Natal – Ikatan Mahasiswa Ranto Baek (IM-RB) mengecam keras pernyataan Bupati Mandailing Natal, yang menyebut adanya “dalang di balik” aksi masyarakat di wilayah Pantai Barat Madina.
Ketua IM-RB, Ahmad Afandi Nasution, menilai pernyataan tersebut tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik terhadap gerakan mahasiswa, pemuda serta masyarakat yang sedang memperjuangkan haknya.
Menurutnya, tudingan seperti itu sangat berbahaya karena bisa mengkriminalisasi gerakan rakyat dan menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
“Pernyataan Bupati Madina mencederai hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan aspirasi secara damai. Pemerintah seharusnya menjadi pelindung dan fasilitator masyarakat, bukan malah menebar kecurigaan tanpa dasar,” ujar Afandi, Rabu (5/11) pada media.
IM-RB menegaskan bahwa aksi masyarakat di depan Kantor Bupati Mandailing Natal merupakan bentuk penyampaian aspirasi yang sah dan berlandaskan hukum. Aksi tersebut lahir dari persoalan nyata yang selama ini dirasakan warga, seperti hak plasma, hak atas tanah, dan tata kelola perkebunan sawit di kawasan Pantai Barat.
Lebih lanjut, Ahmad Afandi Nasution menilai bahwa pernyataan Bupati Mandailing Natal menunjukkan sikap yang bertolak belakang dengan komitmen keterbukaan terhadap kritik. Sebelumnya, dalam acara di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Desa Parbangunan, Kecamatan Panyabungan, Minggu (23/3), Saipullah Nasution menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap kritik dan saran untuk kemajuan bersama.
“Namun kenyataannya berbeda. Saat masyarakat menyuarakan persoalan yang nyata, muncul tuduhan yang tidak berdasar. Ini menimbulkan kesan bahwa pemerintah daerah alergi terhadap kritik,” tambahnya.
IM-RB mendesak Bupati Mandailing Natal untuk segera memberikan klarifikasi terbuka terkait pernyataannya tentang adanya dalang di balik aksi masyarakat. Selain itu, IM-RB mendorong agar pemerintah daerah membuka ruang dialog secara transparan antara masyarakat terdampak, mahasiswa, dan perusahaan terkait persoalan plasma, izin HGU, dan pengawasan lingkungan.
Apabila tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan secara terbuka, IM-RB meminta agar Bupati Mandailing Natal segera mencabut pernyataannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.
“Pernyataan tanpa dasar hanya akan memperkeruh keadaan dan memperlebar jarak antara pemerintah dan rakyatnya. Kami menyerukan agar pemerintah daerah kembali pada prinsip keadilan, keterbukaan, dan keberpihakan kepada rakyat,” tegas Afandi.
IM-RB juga mengajak seluruh elemen masyarakat, media, dan pemangku kebijakan untuk bersama-sama mendorong pemerintahan yang adil, transparan dan berpihak kepada rakyat.
“Suara rakyat bukan dalang, melainkan panggilan keadilan,” tutup Afandi
Ismwd Harahap







