Cilacap , Tribun Tipikor
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap mendorong para guru pondok pesantren dan santri untuk bisa memanfaatkan Dana Abadi Pesantren (DAP) melalui program program beasiswa yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk meningkatkan kualitas dan keberlanjutan pendidikan pesantren di Indonesia.
Nasrun Anwar Hidayat Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cilacap menjelaskan, “Dana Abadi Pesantren adalah salah satu instrumen pendanaan pondok pesantren yang dimaksudkan untuk menjaga sustainabilitas pesantren, khususnya dalam menjamin ketersediaan sumberdaya manusia pesantren dan keberlangsungan program pendidikan pesantren bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi”.
Sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2021, Pemanfaatan DAP tersebut berdasarkan prioritas dan diambil dari hasil pengembangan Dana Abadi Pendidikan karena Dana Abadi Pesantren adalah bagian dari Dana Abadi Penidikan, dan hanya diperuntukkan untuk penyelenggaraan fungsi pendidikan pesantren”. Lanjutnya.
Nasrun juga mengatakan “Dana Abadi Pesantren bersumber dari APBN, hasil investasi pengembangan dana abadi pendidikan dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2021, pendanaan penyelenggaraan pesantren bersumber dari masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sumber lain yang sah dan tidak mengikat, dan dana abadi pesantren.
“Dengan adanya program DAP, diharapkan kualitas pendidikan pesantren di Indonesia dapat meningkat dan menjadi lebih baik. Kementerian Agama dan LPDP berkomitmen untuk memastikan keberlangsungan program pendidikan pesantren dan meningkatkan kualitas santri di Indonesia”. Pungkasnya. ( Haryanti )







