Pasutri asal Kecamatan Jepon, ditangkap beserta barang sabu sabu sebanyak 20,34 gram dan 184 butuir pol ekstasi.

Blora | tribuntipikor.com

Kompak dalam berumah tangga adalah impian setiap keluarga. Namun apa jadinya jika kekompakan itu justru berbuah petaka. Pasalnya kekompakan itu dilakukan dalam hal negatif untuk memenuhi gaya hidup.

Pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Jepon yang diduga aktif mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Blora, dan kekompakannya dalam dalam rumah tangga serta kekompakan dalam hal melakukan kejahatan sebagai kurir narkoba, akhirnya kompak bersama masuk bui.

Keduanya, berinisial Y (suami) dan E (istri), ditangkap beserta barang bukti 20,34 gram sabu dan 184 butir pil ekstasi. Dari hasil penyelidikan, narkotika itu didapatkan dari seseorang di Jakarta dan dikemas ulang dalam plastik klip kecil untuk dijual kembali.

“Satu paket sabu dijual seharga Rp200.000. Mereka berdua ini berperan sebagai pengedar aktif yang menyasar kalangan pengguna di Blora,” ungkap Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, Jumat (24/10/2025).

Selain pasutri tersebut, polisi juga mengamankan dua rekan mereka, masing-masing PB dan AE, yang diduga berperan sebagai kurir dan penghubung ke pembeli.

Blora, #tribuntipikor.com (ach-fah)

Pos terkait