Kubu Raya tribuntipikor.com
Kasus tindak Pidana Penganiayaan terhadap siswa yang bernama Alamsyah,yang terjadi di,SMP.Negeri.5.
desa tebang kacang ,kecamatan sungai raya kabupaten kubu raya pada hari Rabu, tanggal.15.Oktober.2025., sekitar pukul.09.00 WIB.
Permintaan orang tua korban agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku, terutama Undang-Undang Perlindungan Anak.
Meskipun orang tua korban meminta pelaku dihukum, pelaku tetap akan menjalani proses hukum untuk memastikan keadilan bagi korban dan mencegah perbuatan serupa tidak terulang.
Pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur dapat dijerat pidana penjara dan/atau denda, dengan hukuman lebih berat jika mengakibatkan luka berat.
Hukuman bagi pelaku penganiayaan anak
Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014: Mengancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72.000.000 bagi pelaku yang melanggar ketentuan kekerasan terhadap anak.
Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014: Jika penganiayaan mengakibatkan luka berat, hukuman dapat mencapai 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp100.000.000.
Perlindungan hukum bagi korban
Korban berhak atas keadilan: Korban dan/atau orang tua memiliki hak untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Hak perlindungan: Korban berhak mendapatkan perlindungan hukum yang meliputi keamanan, pemulihan fisik dan psikologis, serta pendampingan selama proses hukum berlangsung.
Hak khusus: Korban anak berhak mendapatkan layanan kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, serta hak untuk didengar dan mendapatkan keadilan.
Proses hukum
Proses pembuktian: Sistem peradilan akan mengumpulkan bukti yang cukup untuk memastikan pelaku dihukum secara adil sesuai dengan tingkat kejahatannya.
Sistem peradilan anak: Proses hukum akan mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak untuk anak-anak, yang memberikan perlakuan khusus pada anak yang terlibat dalam tindak pidana, baik sebagai pelaku, saksi, maupun korban.
Implikasi Pidana dan Perlindungan Hukum Terhadap Korban .
Script : Pemerhati anak dan Pengamat Hukum Provinsi Kalimantan Barat Dr.Herman Hofi Munawar SH,MH.
Angkat Suara,
Tuntutan keadilan dari orang tua korban atas tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum guru di,SMP Negeri.5 desa tebang kacang adalah mandat hukum yang Wajib dilaksanakan oleh aparat penegak hukum , kasus ini bukan sekadar masalah disiplin sekolah ,melainkan murni tindak pidana yang harus diusut tuntas dengan landasan hukum yang kuat, yaitu UU.No.35.Th 2014.,tentang perubahan ,Atas UU.No.23.Thn 2022 tentang Perlindungan anak, ungkap Herma Hofi pemerhat Anak dan Pengamat Hukum .
Oknum guru yang diduga melakukan kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur wajib di jerat dengan Pasal.80 UU.No.35 tahun 2014..Pasal ini secara tegas mengatur sanksi bagi setiap orang yang melanggar ketentuan pidana kekerasan terhadap anak dengan pidana penjara paling lama 3 ( tiga ) tahun 6 bulan dan // atau denda Rp72.000.000,00.
Selanjut nya pada ayat menegaskan apabila perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat ,ancaman pidana akan diperberat menjadi pidana penjara paling lama 5 tahun,dan / atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 , ujar Herman .
Hal yang menjadi catatan Khusus adalah Status pelaku sebagai pendidik ( guru ) seharus nya menjadi faktor pemberat,mengingat guru memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk melundungi , bukan mencederai., jelas, nya.
Penegakan hukum dalam kasus ini harus memberikan efek jera agar kasus serupa tidak terulang di,lingkungan pendidikan., ujarnya.
Korban merupakan anak dibawah umur berhak mendapatkan perlindungan hukum yang bersifat melekat sesuai amanat Konstitusi dan UU Perlindungan Anak.
Proses hukum yang berjalan harus menjamin Hak Keadikan ., Orang tua korban berhak penuh untuk melaporkan dan menuntut Proses hukum hingga vonis .
Disamping itu korban berhak mendapatkan Perlindungan keamanan ,layanan kesehatan.dan rehabilitasi psikologis/ psikiateri untuk pemulihan trauma serta pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak atau pihak yang berwenang sesuai Pasal.59 UU perlindungan Anak. Jelas Herman.
Proses Peradilan Anak seluruh rangkaian penyidikan hingga persidangan harus dilaksanakan sesuai Undang- undang Sistem Peradilan Pidana Anak ( UU SPPA ), yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak , ” Jadi hukum bukan hanya tertuju pada pelaku ,tetapi anak sebagai korban perlu diperhatikan secara serius dan mendapatkan keadilan dimata hukum.,
Pungkas.,nya.
( sur )





