Jaksa Ngotot Tuntut Wartawan Mugni ILMA , GJI NTB Bersuara Keras:Jangan Biarkan Kemerdekaan Pers Diuji Dengan Ancaman Pidana!

Hakim Minta Ahli Dewan Pers, Bukti CCTV Disorot: Perkara Mugni Ilma di PN Selong Jadi Ujian Serius Penegakan Hukum dan Kebebasan Pers

Lombok Timur NTB tribuntipikor .COM —

Persidangan wartawan Mugni Ilma di Pengadilan Negeri Selong memasuki babak krusial. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap wartawan yang terseret perkara terkait pemberitaan dugaan penipuan oleh Direktur Utama PDAM Lombok Timur terhadap warga negara Malaysia kini memantik kekhawatiran di kalangan insan pers, khususnya Gabungan Jurnalis Investigasi (GJI) NTB.

Perkara ini bukan sekadar soal tuntutan pidana terhadap seorang wartawan. Lebih jauh, kasus tersebut menjadi ujian bagi penegakan hukum: apakah batas antara sengketa pemberitaan dan dugaan tindak pidana benar-benar diperiksa secara cermat, atau justru kabur di tengah proses peradilan?

Pendiri sekaligus Dewan Pembina GJI NTB, Aminuddin yang akrab disapa Babe Amin, menilai perkara tersebut harus dilihat secara utuh dengan mempertimbangkan fakta persidangan, keterangan ahli, serta alat bukti yang diajukan para pihak.

JANGAN SAMPAI PROSES HUKUM MENJADI BAYANG-BAYANG YANG MEMBUNGKAM PERS!

Salah satu fakta yang disorot adalah langkah Ketua Majelis Hakim PN Selong yang meminta JPU menghadirkan ahli Dewan Pers.

Permintaan tersebut menjadi penting karena perkara ini berkaitan dengan karya jurnalistik. Dalam persidangan, menurut keterangan yang disampaikan GJI NTB, ahli Dewan Pers Samsuri yang dihadirkan pada 23 September 2026 menerangkan bahwa persoalan yang berkaitan dengan pemberitaan perlu memperhatikan mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Keterangan itu seharusnya menjadi bahan pertimbangan serius dalam menilai duduk perkara, tanpa mengesampingkan kewenangan pengadilan untuk memeriksa dugaan tindak pidana yang benar-benar didukung alat bukti.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah memberikan landasan hukum bagi kemerdekaan pers sekaligus mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan.

Karena itu, apabila persoalan utamanya menyangkut isi berita, hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan kepada Dewan Pers harus mendapat perhatian sebagaimana mestinya.

Namun, apabila terdapat dugaan tindak pidana lain di luar kegiatan jurnalistik, dugaan tersebut harus dibuktikan secara mandiri, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

PERTANYAANNYA: SUDAHKAH SELURUH FAKTA DAN ALAT BUKTI DIBUKA SECARA UTUH DI HADAPAN HAKIM?

Inilah pertanyaan yang tidak boleh dikesampingkan.

CCTV DAN ALAT BUKTI LAIN HARUS TERANG, BUKAN MENYISAKAN TANDA TANYA

Tim kuasa hukum Mugni Ilma yang disebut dalam pemberitaan sebagai tim kuasa hukum Herman Sorenggana menyoroti rekaman CCTV forensik dari Lims Cafe, lokasi pertemuan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Rekaman itu disebut merekam pertemuan antara Lalu Purnama dan Mugni Ilma, termasuk peristiwa uang sebesar Rp8 juta dimasukkan ke dalam tas.

Menurut informasi yang disampaikan dalam pemberitaan sumber, Ketua Majelis Hakim meminta JPU membuka rekaman tersebut.

Jika rekaman CCTV itu memang menjadi bagian penting dalam pembuktian, maka keutuhan rekaman, konteks peristiwa, serta kesesuaiannya dengan keterangan saksi harus diuji secara terbuka di persidangan.

Tidak boleh ada alat bukti penting yang hanya menjadi bahan perdebatan tanpa penjelasan yang memadai.

Majelis hakim membutuhkan fakta yang terang, bukan sekadar kesimpulan. Publik pun berhak berharap agar perkara ini diperiksa berdasarkan bukti, bukan asumsi.

KETERANGAN AHLI JUGA HARUS DIUJI SECARA OBJEKTIF

Sorotan lainnya tertuju pada keterangan ahli bahasa yang dihadirkan JPU.

Dalam laporan mengenai jalannya persidangan, ahli tersebut disebut mendapat teguran dari Ketua Majelis Hakim terkait penjelasan yang dinilai tidak cukup didukung pemahaman terhadap persoalan yang ditanyakan. Ahli itu juga dilaporkan menerangkan bahwa tidak terdapat ancaman, melainkan tekanan psikis.

Keterangan tersebut perlu dibaca secara utuh sesuai berita acara dan fakta persidangan. Penilaian mengenai bobot keterangan ahli tetap menjadi kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti.

Namun, satu hal harus ditegaskan: perkara yang menyangkut kebebasan pers tidak boleh dibangun di atas penafsiran yang lemah, bukti yang tidak terang, atau kesimpulan yang melampaui fakta.

Setiap unsur tindak pidana yang didakwakan wajib dibuktikan sesuai hukum acara pidana.

GJI NTB: PERS BUKAN KEBAL HUKUM, TETAPI JANGAN DIKRIMINALISASI KARENA BERITA

Babe Amin menegaskan bahwa wartawan bukan pihak yang kebal terhadap hukum. Akan tetapi, wartawan juga tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang hanya karena menjalankan fungsi jurnalistik.

Pembedaan antara produk pemberitaan dan dugaan perbuatan pidana di luar kegiatan jurnalistik menjadi sangat penting.

Apalagi, objek pemberitaan tersebut berkaitan dengan pejabat BUMD yang mengelola pelayanan dan kepentingan publik.

Pers memiliki fungsi kontrol sosial. Wartawan berkewajiban mengungkap persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat, dengan tetap menjunjung kode etik jurnalistik, prinsip keberimbangan, verifikasi, dan tanggung jawab.

Apabila setiap pemberitaan kritis berujung pada ancaman proses pidana tanpa pemeriksaan yang cermat terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pers, dampaknya bisa meluas.

Wartawan dapat menjadi takut mengungkap persoalan publik. Masyarakat kehilangan akses terhadap informasi. Pengawasan terhadap pejabat dan lembaga pelayanan publik pun berpotensi melemah.

Inilah efek gentar atau chilling effect yang harus diwaspadai.

MAJELIS HAKIM HARUS MEMERIKSA PERKARA SECARA CERMAT

GJI NTB mengharapkan Majelis Hakim PN Selong memeriksa seluruh fakta persidangan secara objektif, termasuk keterangan ahli Dewan Pers, rekaman CCTV yang dipersoalkan, keterangan saksi, dan bukti lain yang relevan.

Jika perkara berkaitan dengan sengketa pemberitaan, prinsip-prinsip dalam UU Pers harus dipertimbangkan secara sungguh-sungguh.

Jika JPU mendalilkan adanya tindak pidana di luar karya jurnalistik, setiap unsur dakwaan harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah dan meyakinkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tidak boleh ada kesimpulan yang mendahului pembuktian. Sebaliknya, tidak boleh pula ada dugaan tindak pidana yang diabaikan hanya karena pihak yang berperkara berprofesi sebagai wartawan.

Keadilan menuntut pemeriksaan yang menyeluruh, bukan keberpihakan kepada profesi maupun kekuasaan.

KASUS MUGNI ILMA MENJADI PENGINGAT BAGI SELURUH INSAN PERS

Perkara ini menjadi pengingat bahwa kemerdekaan pers tidak cukup hanya dijamin dalam undang-undang. Jaminan tersebut harus tercermin dalam praktik penegakan hukum.

GJI NTB berharap putusan yang kelak dijatuhkan benar-benar mempertimbangkan keseluruhan fakta dan alat bukti, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Jangan sampai wartawan takut menulis karena bayang-bayang pidana. Namun, jangan pula profesi pers dijadikan tameng untuk perbuatan yang terbukti melanggar hukum.

Yang dibutuhkan bukan kekebalan bagi wartawan, melainkan penegakan hukum yang adil, transparan, proporsional, dan tidak mengabaikan perlindungan kemerdekaan pers.

Kini, perhatian tertuju pada PN Selong. Masyarakat menunggu apakah seluruh fakta yang terungkap di persidangan akan dipertimbangkan secara utuh dalam putusan.

Sebab, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang wartawan, melainkan juga kepercayaan publik terhadap peradilan dan jaminan kemerdekaan pers di Indonesia.

Pos terkait