Pontianak, Kalimantan Barat —tribuntipikor.com Maraknya pemberitaan mengenai dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan. Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Kalimantan Barat mendesak Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto agar memberikan perhatian serius dan menginstruksikan Kapolda Kalimantan Barat beserta seluruh jajaran untuk melakukan pemeriksaan, penertiban, serta penindakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang terbukti tidak memiliki izin sesuai ketentuan perundang-undangan.
Desakan tersebut ditujukan untuk mendorong penanganan dugaan aktivitas PETI secara menyeluruh, khususnya di Kota Singkawang, Kabupaten Landak, Kabupaten Sanggau, serta wilayah lain di Kalimantan Barat yang berdasarkan pemberitaan perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan lebih lanjut.
Hal itu disampaikan Indra, Divisi Investigasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) LP-KPK Kalimantan Barat, kepada awak media pada Sabtu (10/10/2026). Ia menilai persoalan dugaan pertambangan emas ilegal tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kepastian hukum, perlindungan lingkungan hidup, dan keselamatan masyarakat.
Menurut Indra, aparat penegak hukum perlu mengambil langkah konkret melalui pemeriksaan lapangan secara terkoordinasi di seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Barat. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan legalitas kegiatan pertambangan, mengidentifikasi lokasi yang diduga menjadi tempat beroperasinya PETI, serta menindaklanjuti setiap temuan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika ingin mengetahui sejauh mana dugaan aktivitas PETI berlangsung, kami meminta aparat melakukan pemeriksaan dan razia secara menyeluruh, terencana, dan profesional. Langkah penindakan harus berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga kegiatan pertambangan yang terbukti tidak memiliki izin dapat dihentikan sesuai prosedur hukum,” tegas Indra.
Ia menambahkan, penanganan PETI tidak seharusnya berhenti pada kegiatan razia sesaat. Pengawasan dan evaluasi harus dilaksanakan secara berkelanjutan agar lokasi yang telah ditertibkan tidak kembali digunakan untuk kegiatan pertambangan tanpa izin.
ALASAN KEBUTUHAN EKONOMI TIDAK BOLEH MENJADI PEMBENARAN PELANGGARAN HUKUM
Indra juga menyoroti alasan sebagian masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas pertambangan karena tuntutan kebutuhan ekonomi sehari-hari.
Menurutnya, kesulitan ekonomi merupakan persoalan yang harus diperhatikan oleh pemerintah. Namun, kebutuhan mencari nafkah tidak semestinya dijadikan pembenaran untuk melakukan aktivitas yang melanggar hukum maupun kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Pertanyaannya, apakah masyarakat Kalimantan Barat tidak memiliki alternatif pekerjaan lain untuk memenuhi kebutuhan hidup selain melalui aktivitas tambang emas ilegal? Persoalan ekonomi harus menjadi perhatian bersama, tetapi jangan sampai dijadikan alasan untuk membenarkan kegiatan yang melanggar hukum dan berpotensi merugikan masyarakat luas,” ujar Indra.
Ia berharap pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan instansi terkait tidak hanya mengedepankan penindakan, tetapi juga mendorong tersedianya alternatif mata pencaharian yang legal, produktif, dan berkelanjutan bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada sektor pertambangan.
Menurutnya, penegakan hukum yang tegas perlu berjalan seiring dengan kebijakan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dengan demikian, upaya memberantas PETI dapat dilakukan secara menyeluruh, tanpa mengabaikan kondisi sosial dan kebutuhan hidup warga.
PETI BERISIKO MERUSAK LINGKUNGAN DAN MENGANCAM KEPENTINGAN MASYARAKAT
Lebih lanjut, Indra mengingatkan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin, terlebih apabila dilakukan tanpa pengelolaan lingkungan yang memadai, berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif. Di antaranya kerusakan lahan, perubahan bentang alam, pencemaran sumber air, serta gangguan terhadap ekosistem dan kehidupan masyarakat di sekitar lokasi pertambangan.
Dampak tersebut perlu menjadi perhatian serius, terutama apabila kegiatan berlangsung dalam jangka panjang tanpa pengawasan, pengendalian dampak, maupun pemulihan lingkungan yang memadai.
“Alam dan sumber daya mineral merupakan kekayaan yang harus dikelola secara bertanggung jawab. Jangan sampai keuntungan sesaat dari kegiatan pertambangan justru menimbulkan kerugian jangka panjang bagi masyarakat dan generasi mendatang. Karena itu, legalitas kegiatan tambang serta dampaknya terhadap lingkungan harus benar-benar diperiksa,” tegasnya.
LP-KPK Kalbar meminta aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi teknis terkait memperkuat koordinasi dalam pengawasan serta penindakan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin.
Indra juga menekankan pentingnya menelusuri pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal, penyandang dana, pengendali kegiatan, penampung hasil tambang, maupun pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas PETI apabila ditemukan bukti yang mendukung dugaan keterlibatan tersebut.
“Penanganan PETI jangan hanya berhenti pada pekerja yang berada di lapangan. Jika hasil penyelidikan menemukan adanya pemodal, pengendali kegiatan, penampung hasil tambang, atau pihak lain yang terlibat, semuanya harus ditelusuri dan diproses sesuai bukti serta ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum harus profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
LP-KPK KALBAR BERHARAP KAPOLRI BARU TUNJUKKAN LANGKAH KONKRET
Seiring dengan pergantian kepemimpinan di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia, LP-KPK Kalimantan Barat berharap Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memberikan perhatian khusus terhadap persoalan dugaan pertambangan emas ilegal di Kalimantan Barat.
LP-KPK Kalbar meminta Kapolri menginstruksikan Kapolda Kalimantan Barat beserta seluruh jajaran untuk melakukan langkah nyata dalam memeriksa, menertibkan, dan menghentikan aktivitas pertambangan yang terbukti beroperasi tanpa izin. Langkah tersebut diharapkan berlaku secara konsisten, baik di Kota Singkawang maupun di seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Barat.
Menurut Indra, langkah konkret tersebut perlu disertai evaluasi berkala terhadap pelaksanaan penegakan hukum, pengawasan di lapangan, serta tindak lanjut atas laporan dan informasi masyarakat. Dengan demikian, pemberantasan PETI tidak hanya menjadi kegiatan sesaat, melainkan upaya berkelanjutan untuk menciptakan kepastian hukum.
“Kami berharap di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, persoalan dugaan tambang emas ilegal di Kalimantan Barat mendapat perhatian serius. Kami meminta Kapolda Kalbar dan seluruh jajaran bertindak tegas terhadap setiap aktivitas PETI yang terbukti melanggar hukum, tanpa pandang bulu. Jangan sampai kepentingan tertentu mengalahkan kewajiban untuk menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan,” tegas Indra.
Ia menambahkan, penindakan harus dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan berdasarkan alat bukti yang sah. Setiap pihak yang diduga terlibat harus memperoleh perlakuan sesuai hukum, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, transparansi, dan kepastian hukum.
PASAL 158 UU MINERBA MENJADI SALAH SATU DASAR HUKUM PENINDAKAN
Dalam aspek hukum, pengelolaan dan kegiatan pertambangan mineral dan batubara di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009.
Pasal 158 UU Minerba mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar hukum dalam penanganan tindak pidana pertambangan tanpa izin. Namun, penerapan pasal terhadap suatu perkara harus didasarkan pada fakta, hasil penyelidikan dan penyidikan, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas dasar itu, LP-KPK Kalbar meminta aparat tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas di lokasi pertambangan, tetapi juga menelusuri rantai kegiatan yang berkaitan, termasuk sumber pendanaan, pengangkutan, penampungan, dan penjualan hasil tambang apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
LP-KPK Kalbar berharap penanganan dilakukan secara terukur dan menyeluruh agar tidak ada aspek penting yang terlewat dalam proses penegakan hukum.
LP-KPK KALBAR: SELAMATKAN LINGKUNGAN, TEGAKKAN HUKUM
LP-KPK Kalimantan Barat menegaskan bahwa desakan penindakan terhadap PETI bukan semata-mata untuk menghentikan kegiatan pertambangan, melainkan untuk memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan hukum, memperhatikan kelestarian lingkungan, dan tidak merugikan kepentingan masyarakat.
Pihaknya berharap Kapolri, Kapolda Kalimantan Barat, pemerintah daerah, serta seluruh instansi berwenang dapat mengambil langkah yang konkret, terkoordinasi, dan berkelanjutan dalam menindaklanjuti dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal di berbagai wilayah Kalimantan Barat.
Upaya tersebut dinilai penting untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, melindungi sumber daya alam, mendorong terciptanya kepastian hukum, dan memastikan kekayaan alam dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan masyarakat secara bertanggung jawab.
“Kami berharap persoalan dugaan PETI di Kalimantan Barat tidak terus berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas. Jika ditemukan kegiatan pertambangan tanpa izin, tindak tegas sesuai hukum. Telusuri pihak-pihak yang terbukti terlibat, lakukan pengawasan secara konsisten, dan jangan abaikan dampak lingkungan maupun kepentingan masyarakat. Selamatkan lingkungan, tegakkan hukum, dan jaga masa depan Kalimantan Barat,” tutup Indra.
(Mansur)






