Catatan Irwanto Messa — Jurnalis Tribun Tipikor .Com
SUMBAWA BESAR, NTB — Pertambangan bukan semata soal investasi, produksi, dan angka penerimaan. Di balik sumber daya alam yang dikeruk dari bumi Sumbawa, ada hak dan harapan masyarakat daerah penghasil yang tidak boleh diposisikan hanya sebagai penonton.
Rencana pengembangan Blok Elang–Dodo oleh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) kembali menempatkan satu pertanyaan penting di hadapan publik Sumbawa:
Ketika sumber daya alamnya berada di tanah Sumbawa, sejauh mana masyarakat Sumbawa benar-benar mendapatkan manfaat ekonomi dari kegiatan tersebut?
Pertanyaan ini bukan bentuk penolakan terhadap investasi. Justru sebaliknya, investasi pertambangan harus mampu berjalan beriringan dengan kepentingan masyarakat daerah penghasil.
Tenaga kerja lokal, pengusaha lokal, UMKM, koperasi, hingga perusahaan dan kontraktor jasa pertambangan dari Sumbawa harus mendapatkan ruang yang nyata, transparan, dan terukur.
Jangan sampai masyarakat hanya melihat aktivitas pertambangan dari kejauhan, sementara kesempatan kerja, kontrak jasa, rantai pasok, dan perputaran ekonomi justru lebih banyak dinikmati pihak dari luar daerah.
Karena itu, masyarakat Kabupaten Sumbawa patut meminta penjelasan terbuka dan terukur dari PT AMNT bersama Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
PERTANYAAN PERTAMA: APA JAMINANNYA?
Apa jaminan PT AMNT dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa untuk mengakomodasi tenaga kerja serta pengusaha lokal Sumbawa dalam pengembangan Blok Elang–Dodo?
Bukan sekadar pernyataan normatif.
Masyarakat membutuhkan angka, mekanisme, kriteria, dan target yang jelas.
Berapa persen tenaga kerja lokal yang akan direkrut?
Berapa banyak peluang usaha yang disiapkan bagi pengusaha Sumbawa?
Berapa porsi pekerjaan yang dapat dikerjakan kontraktor lokal?
Bagaimana mekanisme agar perusahaan lokal tidak hanya menjadi subkontraktor paling bawah, sementara pekerjaan bernilai besar dikuasai perusahaan dari luar daerah?
Semua itu layak dibuka kepada publik.
Sebab transparansi bukan ancaman bagi investasi. Justru transparansi dapat menjadi fondasi agar investasi pertambangan memiliki legitimasi sosial yang kuat.
PERTANYAAN KEDUA: SEJAUH MANA LAPANGAN KERJA UNTUK MASYARAKAT SUMBAWA?
Pemerintah daerah juga tidak boleh berhenti pada slogan bahwa pertambangan akan membuka lapangan kerja.
Masyarakat membutuhkan jawaban konkret:
Mampukah PT AMNT bersama Pemerintah Kabupaten Sumbawa membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi masyarakat daerah penghasil?
Dan lebih penting lagi, bagaimana nasib masyarakat yang belum memiliki keterampilan sesuai kebutuhan industri?
Di sinilah pemerintah daerah harus hadir.
Jika kebutuhan tenaga kerja pertambangan membutuhkan keterampilan tertentu, maka pelatihan, sertifikasi, peningkatan kapasitas SDM, dan pendidikan vokasi harus dipersiapkan jauh sebelum tenaga kerja dibutuhkan.
Jangan sampai ketika rekrutmen dibuka, masyarakat Sumbawa justru dikatakan tidak memenuhi kualifikasi.
Kalau memang masyarakat lokal belum siap, maka pertanyaan berikutnya sederhana:
Apa yang sudah dilakukan pemerintah dan perusahaan untuk mempersiapkan mereka?
SUMBAWA JANGAN HANYA MENJADI DAERAH PENGHASIL
Ini yang harus menjadi perhatian bersama.
Daerah penghasil semestinya tidak hanya menerima dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan dari aktivitas pertambangan, tetapi juga memperoleh kesempatan yang proporsional untuk berkembang melalui rantai ekonomi pertambangan.
Masyarakat tidak meminta sesuatu yang tidak masuk akal.
Masyarakat hanya ingin kesempatan yang adil.
Tenaga kerja lokal diberikan ruang.
Pengusaha lokal diberikan akses.
Kontraktor lokal diberikan kesempatan berkompetisi secara sehat.
UMKM lokal dilibatkan dalam rantai pasok.
Anak-anak muda Sumbawa dipersiapkan menjadi tenaga kerja terampil.
Dan seluruh proses tersebut dilakukan secara transparan sehingga publik dapat mengawasi.
PEMERINTAH JANGAN HANYA MENJADI PENONTON
Pemerintah Kabupaten Sumbawa mempunyai posisi penting untuk memastikan kepentingan masyarakat daerah penghasil tidak hilang di tengah besarnya investasi.
Pemerintah harus mampu duduk bersama perusahaan dan menyusun skema yang jelas mengenai penyerapan tenaga kerja lokal, pemberdayaan pengusaha lokal, peningkatan kapasitas SDM, serta keterlibatan perusahaan daerah dan pelaku usaha Sumbawa sepanjang memenuhi ketentuan hukum dan standar yang berlaku.
Karena kalau pemerintah hanya mengatakan “akan kami kawal” tanpa menjelaskan apa yang dikawal, berapa targetnya, bagaimana mekanismenya, dan bagaimana publik mengukurnya, maka masyarakat wajar bertanya lebih jauh.
JANGAN SAMPAI SUMBER DAYA ALAMNYA DI SUMBAWA, TAPI PELUANG EKONOMINYA BERLALU BEGITU SAJA
Blok Elang–Dodo harus menjadi momentum untuk menguji apakah pembangunan pertambangan benar-benar mampu menciptakan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat daerah penghasil.
Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan bukan hanya berapa besar investasi masuk.
Bukan hanya berapa banyak produksi dihasilkan.
Bukan hanya berapa besar penerimaan negara dan daerah.
Tetapi juga:
Berapa banyak anak Sumbawa yang mendapatkan pekerjaan?
Berapa banyak pengusaha Sumbawa yang tumbuh?
Berapa banyak kontraktor lokal yang naik kelas?
Berapa banyak UMKM yang masuk dalam rantai pasok?
Dan yang paling penting:
Apakah masyarakat Sumbawa benar-benar merasakan manfaat dari sumber daya alam yang berada di tanah mereka sendiri?
Inilah pertanyaan publik yang patut dijawab secara terbuka oleh PT AMNT dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
Jangan sampai Sumbawa hanya menjadi tempat sumber daya alam berada, sementara masyarakatnya sekadar menjadi penonton.
Sumbawa Besar 11 Oktober 2026






