Kota Bandung Tribun Tipiikor com ketika kami dari media Tribun Tipiikor com menyamvambangi SDN 115 taruna karya terkait perbaikan sekolah disambut oleh pengawas lapangan menjelaskan kepada kami bahwa pelaksanaan nya dikomandoi oleh kepsek, yg menjadi pertanyaan apakah kepsek berhak ikut andil dalam pelaksanaan proyek tsb.
Di lingkungan SDN 115 Taruna Karya Kota Bandung yang berlokasi di wilayah Ujung Berung, muncul dugaan bahwa Kepala Sekolah merangkap sebagai pengelola dalam kegiatan perbaikan sekolah
Dalam beberapa waktu terakhir, SDN 115 Taruna Karya memang terlihat melakukan perbaikan ,perbaikan tersebut yang diduga pengelolaannya tidak melibatkan pihak ketiga secara terbuka, melainkan dikelola langsung oleh pihak sekolah.
Aturan pengelolaan dana yang harus transparan*
Perlu diketahui, sesuai aturan Permendikbud dan juknis Dana BOS serta Bantuan Perbaikan Sarana, pengelolaan perbaikan gedung harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan komite sekolah serta pihak terkait. Kepala sekolah sebagai penanggung jawab tidak diperkenankan merangkap sebagai pelaksana teknis pemborong.
Kami dari media mempertanyakan mekanisme pengerjaan perbaikan tersebut. Mereka berharap pengerjaan dilakukan oleh tukang yang profesional dan ada RAB yang jelas, agar hasil perbaikan berkualitas dan dana yang digunakan bisa dipertanggungjawabkan.
Perlu adanya pengawasan dari dinas terkai Dinas Pendidikan Kota Bandung dan Inspektorat dapat melakukan pengawasan dan pembinaan terkait pengelolaan dana perbaikan sekolah negeri. Pengawasan diperlukan agar tidak terjadi penyimpangan dan semua kegiatan sesuai regulasi.
Azas praduga tak bersalah harus dikedepankan
Terkait dugaan bahwa Kepsek merangkap pengelolaan perbaikan gedung, semua pihak diminta mengedepankan azas praduga tak bersalah. Diperlukan klarifikasi, audit, dan pengecekan dokumen agar duduk persoalan menjadi jelas dan tidak menjadi fitnah.
Bdi






