MIRIS! KORBAN LAKA KERJA PROYEK PLTMH PISAK DIDUGA DITELANTARKAN, PT BINTANG JAYA MOROWALI DISOROT! HAK PEKERJA DIGANTUNG, KUASA HUKUM SIAP TEMPUH JALUR HUKUM

BENGKAYANG, KALBAR – TRIBUNTIPIKOR.COM

Nasib tragis menimpa Kilik Dwi Atmoko, seorang pekerja proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Desa Pisak, Dusun Riam Pangar, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Setelah mengalami kecelakaan kerja, Kilik kini harus menghadapi persoalan lain yang tak kalah memprihatinkan: ketidakjelasan pembayaran upah selama sakit, biaya pengobatan, serta kepastian perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.

Di tengah perjuangannya memulihkan kondisi kesehatan, hak-hak yang seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan justru dipertanyakan. Kilik, yang bekerja di PT Bintang Jaya Morowali (BJM), perusahaan pelaksana proyek PLTMH Pisak, mengaku belum mendapatkan kepastian atas haknya setelah mengalami kecelakaan saat bekerja.

Ironisnya, proyek pembangunan infrastruktur yang diharapkan membawa manfaat bagi masyarakat justru menyisakan persoalan serius terkait perlindungan tenaga kerja.

Kecelakaan kerja bukanlah persoalan sepele. Di balik setiap pekerja yang mengalami musibah, ada keluarga yang menggantungkan hidup pada penghasilannya.

Ketika seorang pekerja kehilangan kemampuan untuk bekerja akibat kecelakaan saat menjalankan tugas, perusahaan tidak boleh mengabaikan kewajiban perlindungan dan pemenuhan hak normatif yang dijamin undang-undang.

Namun, berdasarkan keterangan korban dan kuasa hukumnya, Kilik justru menghadapi ketidakjelasan mengenai pembayaran upah selama masa pemulihan, biaya pengobatan, hingga status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Kondisi inilah yang mendorong Kilik menunjuk kuasa hukum, Lusminto Dewa, S.H., M.H., CIM, bersama rekan-rekannya, untuk memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum.

Langkah tersebut sekaligus menjadi peringatan bahwa persoalan kecelakaan kerja tidak boleh berhenti pada janji koordinasi atau penyelesaian administratif tanpa kepastian bagi korban.

Kuasa hukum Kilik, Lusminto Dewa, S.H., M.H., CIM, menegaskan bahwa perusahaan memiliki kewajiban hukum untuk memberikan perlindungan kepada pekerja yang mengalami kecelakaan saat menjalankan pekerjaannya.

“Klien kami mengalami kecelakaan kerja saat bekerja untuk perusahaan. Sesuai ketentuan perundang-undangan, ada kewajiban perusahaan terkait pembayaran upah selama pekerja tidak mampu bekerja akibat kecelakaan kerja, biaya pengobatan, dan jaminan BPJS Ketenagakerjaan. Ini bukan belas kasihan, melainkan kewajiban hukum yang harus dipenuhi,” tegas Lusminto kepada media, Minggu (4/10/2026).

Ia juga meminta pemerintah daerah tidak menutup mata terhadap persoalan perlindungan tenaga kerja, terutama dalam proyek pembangunan yang melibatkan perusahaan dari luar daerah.

“Kami meminta Bupati Bengkayang dan Dinas Ketenagakerjaan memastikan seluruh perusahaan yang beroperasi di Bengkayang mematuhi ketentuan ketenagakerjaan. Jangan sampai perusahaan menikmati keuntungan dari proyek pembangunan, tetapi ketika pekerjanya mengalami kecelakaan, hak-haknya justru tidak mendapatkan kepastian,” tegasnya.

Tak hanya itu, pihak kuasa hukum secara resmi meminta Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat turun tangan memeriksa dugaan persoalan pemenuhan hak pekerja di proyek PLTMH Pisak.

Saat dikonfirmasi salah satu media online di sebuah kafe di Kecamatan Sanggau Ledo, perwakilan PT Bintang Jaya Morowali Site Bengkayang, Yandri, membenarkan adanya kecelakaan kerja yang dialami Kilik Dwi Atmoko.

“Kami sudah mendaftarkan Saudara Kilik Dwi Atmoko dan sampai saat ini masih berproses. Terkait hal ini kami tidak tutup mata. Kami akan berkoordinasi lagi dengan owner,” ujar Yandri.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena masih menyisakan sejumlah pertanyaan penting yang membutuhkan jawaban terbuka dari perusahaan.

Kapan tepatnya Kilik didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan?
Apakah kepesertaan tersebut telah aktif sebelum kecelakaan terjadi?
Bagaimana mekanisme pembayaran upah selama korban tidak mampu bekerja?
Siapa yang menanggung biaya pengobatan dan kapan seluruh hak korban akan diselesaikan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi.

Jawabannya menentukan sejauh mana perlindungan terhadap pekerja benar-benar dijalankan oleh perusahaan.
Pernyataan bahwa persoalan masih berproses tentu perlu ditindaklanjuti dengan langkah konkret, terlebih ketika korban dan keluarganya membutuhkan kepastian untuk melanjutkan kehidupan.

Berdasarkan keterangan korban, kuasa hukum, serta hasil penelusuran awal, terdapat sejumlah ketentuan perundang-undangan yang relevan untuk diperiksa oleh instansi berwenang.

  1. UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS
    Pasal 14 mewajibkan setiap orang, termasuk pemberi kerja dan pekerjanya, menjadi peserta program jaminan sosial sesuai ketentuan.

Sementara itu, Pasal 17 mengatur sanksi administratif bagi pemberi kerja yang tidak melaksanakan kewajibannya, termasuk teguran tertulis, denda, dan tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

Adapun ketentuan pidana dalam Pasal 55 mengatur ancaman bagi pemberi kerja yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2), bukan semata-mata karena keterlambatan pendaftaran pekerja.
Karena itu, waktu pendaftaran, status kepesertaan, dan pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap Kilik perlu diperiksa secara menyeluruh.

  1. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah
    Pasal 99 mengatur hak pekerja dan keluarganya untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja.

Selain itu, Pasal 93 ayat (2) huruf a mengatur bahwa pengusaha tetap wajib membayar upah apabila pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan karena sakit, termasuk akibat kecelakaan kerja.

Ketentuan mengenai besaran upah selama pekerja sakit akibat kecelakaan kerja harus dibaca bersama peraturan pelaksana yang berlaku, termasuk ketentuan jaminan kecelakaan kerja.

Persoalan pembayaran upah Kilik selama masa pemulihan menjadi salah satu hal yang harus segera mendapatkan penjelasan dan penyelesaian.

  1. PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian
    Peraturan ini mengatur perlindungan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

Manfaat JKK mencakup pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis serta santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Dalam ketentuan manfaat STMB, pekerja berhak memperoleh 100 persen upah untuk enam bulan pertama, 100 persen untuk enam bulan kedua, dan 50 persen untuk bulan-bulan berikutnya sampai pekerja mampu bekerja kembali atau dinyatakan mengalami kondisi sesuai ketentuan program.

Status kepesertaan korban dan proses penanganan klaim JKK perlu ditelusuri untuk memastikan apakah seluruh hak yang dijamin peraturan telah dipenuhi.

  1. UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
    Pekerjaan pembangunan PLTMH memiliki potensi risiko keselamatan yang perlu dikelola secara serius.

UU Nomor 1 Tahun 1970 mengatur kewajiban pengurus tempat kerja untuk memenuhi persyaratan keselamatan kerja, termasuk mencegah kecelakaan, menyediakan perlindungan yang diperlukan, serta memastikan pekerja mematuhi ketentuan keselamatan.

Terjadinya kecelakaan kerja tidak serta-merta membuktikan adanya kelalaian perusahaan. Namun, insiden yang menimpa Kilik harus menjadi dasar bagi pemeriksaan menyeluruh terhadap penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi proyek.

Pengawas ketenagakerjaan perlu memastikan apakah perusahaan telah menerapkan prosedur keselamatan, menyediakan alat pelindung diri, serta melakukan pengawasan sesuai tingkat risiko pekerjaan.

Kasus yang menimpa Kilik Dwi Atmoko seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan instansi pengawas ketenagakerjaan.

Pembangunan infrastruktur tidak boleh hanya dinilai dari berdirinya bangunan atau beroperasinya fasilitas listrik. Perlindungan terhadap pekerja yang mempertaruhkan tenaga dan keselamatannya juga merupakan bagian penting dari keberhasilan pembangunan.

Kuasa hukum korban meminta sejumlah langkah konkret:Mendesak PT Bintang Jaya Morowali memberikan kepastian dan menyelesaikan hak upah korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Memastikan seluruh biaya pengobatan dan perawatan yang menjadi tanggung jawab perusahaan maupun program JKK ditangani tanpa mengabaikan hak korban.
Memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kilik serta proses klaim JKK dan santunan lainnya berjalan sesuai ketentuan.

Meminta Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan dan penerapan K3 di lokasi proyek PLTMH Pisak.
Meminta pemerintah daerah mengawasi penyelesaian persoalan agar pekerja yang mengalami kecelakaan tidak dibiarkan menghadapi ketidakpastian seorang diri.

Kasus Kilik menjadi pengingat bahwa di balik setiap proyek pembangunan terdapat tenaga dan keselamatan manusia yang wajib dihargai.

Jangan sampai pekerja hanya dibutuhkan ketika proyek berjalan, tetapi ketika mengalami kecelakaan justru harus berjuang sendiri menuntut haknya.

Jika dugaan pengabaian hak tersebut terbukti, perusahaan harus diminta mempertanggungjawabkan kewajibannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, apabila perusahaan telah menjalankan kewajibannya, penjelasan terbuka beserta bukti penyelesaian tentu diperlukan untuk meluruskan persoalan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi TRIBUNTIPIKOR.COM masih berupaya meminta konfirmasi langsung kepada pemilik atau manajemen PT Bintang Jaya Morowali serta Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bengkayang guna memperoleh penjelasan dan memastikan hak jawab seluruh pihak terpenuhi.

Sebab, keadilan bagi pekerja bukanlah hadiah dari perusahaan, melainkan hak yang wajib dilindungi oleh hukum.
(Tim Media TRIBUNTIPIKOR)

Pos terkait