Kuningan – Tribun Tipikor.com
Sejarah pelayanan hukum di Kabupaten Kuningan mencatat sebuah momentum baru. Untuk pertama kalinya, Isbat Nikah Terpadu digelar dengan dukungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan dan sinergi lintas lembaga, Rabu (30/9/2026).
Terobosan tersebut menjadi perhatian karena pelayanan hukum yang menyangkut kepastian status perkawinan masyarakat dihadirkan secara terpadu dengan melibatkan Kejari Kuningan, Kementerian Agama (Kemenag) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan.
Bagi masyarakat, kegiatan ini memiliki arti lebih dari sekadar pelayanan administratif. Isbat nikah menyentuh langsung persoalan kepastian status hukum keluarga dan perlindungan hak-hak keperdataan pasangan maupun anak.
Kajari Yustina Bawa Pendekatan Baru
Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Yustina Engelin Kalangit, S.H., M.Hum., menjadi bagian penting dalam lahirnya pendekatan pelayanan hukum tersebut.
Kehadiran Kejaksaan dalam program terpadu ini memperlihatkan bahwa pelayanan hukum dapat dilakukan secara lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat.
Persoalan perkawinan yang belum tercatat sering kali baru terasa dampaknya ketika keluarga membutuhkan dokumen kependudukan, administrasi anak, atau layanan publik tertentu.
Melalui pendekatan terpadu, persoalan tersebut dapat ditangani dengan melibatkan lembaga sesuai kewenangannya.
Pertama dalam Sejarah Kuningan
Jika berdasarkan keterangan resmi penyelenggara kegiatan 30 September 2026 merupakan Isbat Nikah Terpadu pertama sejak Kabupaten Kuningan berdiri, maka kegiatan ini layak dicatat sebagai salah satu tonggak sejarah pelayanan hukum daerah.
Bukan semata karena kegiatan tersebut baru, melainkan karena substansinya menyangkut hak masyarakat yang sangat mendasar.
Selama ini, masyarakat yang menghadapi persoalan perkawinan tidak tercatat harus berhadapan dengan sejumlah tahapan dan lembaga yang memiliki kewenangan berbeda.
Model pelayanan terpadu berupaya mendekatkan proses tersebut kepada masyarakat melalui koordinasi antarlembaga.
Dengan demikian, negara hadir bukan hanya ketika terjadi persoalan hukum, tetapi juga ketika warga membutuhkan kepastian atas status hukum keluarganya.
Isbat Nikah Bukan Sekadar Dokumen
Isbat nikah memiliki konsekuensi penting bagi kehidupan keluarga.
Pasangan yang memenuhi persyaratan dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk memperoleh penetapan atas perkawinan yang telah dilangsungkan. Setelah memperoleh penetapan, proses pencatatan perkawinan dan administrasi kependudukan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepastian tersebut dapat berpengaruh terhadap berbagai dokumen keluarga, termasuk administrasi kependudukan yang berkaitan dengan pasangan dan anak.
Karena itu, isbat nikah tidak tepat dipandang semata-mata sebagai urusan administrasi.
Di dalamnya terdapat kepentingan hukum keluarga dan kepastian hubungan keperdataan yang berdampak pada kehidupan masyarakat dalam jangka panjang.
Tiga Lembaga, Satu Kepentingan
Kehadiran Kemenag dan Disdukcapil bersama Kejari Kuningan memperlihatkan pentingnya sinergi dalam pelayanan publik.
Masing-masing lembaga menjalankan fungsi sesuai kewenangannya. Pengadilan berwenang memeriksa dan menetapkan perkara isbat nikah, Kemenag berkaitan dengan pencatatan perkawinan sesuai kewenangannya, sedangkan Disdukcapil menangani administrasi kependudukan.
Sinergi tersebut menjadi penting agar masyarakat memperoleh layanan yang lebih terintegrasi dan tidak kehilangan hak hanya karena persoalan administrasi yang belum terselesaikan.
Masyarakat Perlu Mengetahui
Bagi masyarakat Kuningan, kegiatan ini penting untuk diketahui karena menyangkut persoalan yang dapat terjadi di tengah masyarakat: perkawinan telah dilaksanakan, tetapi belum tercatat secara administratif.
Ketika persoalan tersebut dibiarkan, dampaknya dapat muncul bertahun-tahun kemudian.
Karena itu, pelayanan hukum yang proaktif dan terpadu memiliki arti strategis.
Kejari Kuningan di bawah kepemimpinan Yustina Engelin Kalangit melalui dukungan terhadap kegiatan ini menunjukkan bahwa institusi penegak hukum dapat mengambil bagian dalam memperluas akses masyarakat terhadap kepastian hukum.
Tonggak Pelayanan Hukum
Jika klaim sebagai pelaksanaan pertama sejak berdirinya Kabupaten Kuningan telah dikonfirmasi secara resmi, maka 30 September 2026 patut dicatat sebagai tonggak baru pelayanan hukum terpadu di Kabupaten Kuningan.
Sebuah kegiatan yang mungkin terlihat sederhana, tetapi bagi pasangan dan keluarga yang memperoleh kepastian status perkawinan, maknanya sangat besar.
Sebab, pada akhirnya pelayanan hukum bukan hanya tentang bagaimana hukum ditegakkan ketika terjadi pelanggaran.
Pelayanan hukum juga tentang bagaimana negara hadir memastikan masyarakat mengetahui, memperoleh, dan dapat menggunakan hak-haknya sesuai hukum.
Isbat Nikah Terpadu menjadi salah satu wujud konkret dari prinsip tersebut—mendekatkan hukum kepada masyarakat, memperkuat sinergi lembaga, dan membuka jalan menuju kepastian administrasi serta perlindungan hak keluarga.
andri hadiwiyono






