Dugaan Proyek Fiktif SPAL Rp76,1 Juta Desa Jatimulya: Pemdes Tak Mampu Tunjukkan Lokasi dan Fisik Bangunan

MAJALENGKA, TRIBUN TIPIKOR.com — Praktik pengelolaan Dana Desa di Desa Jatimulya, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, kini menjadi sorotan tajam akibat terendusnya indikasi kuat proyek fiktif bermodus pembangunan infrastruktur.

Dari sederet kegiatan yang diklaim telah rampung diserap oleh Pemerintah Desa di bawah kepemimpinan Kepala Desa Rosadi, proyek fisik saluran air bernilai puluhan juta rupiah disinyalir kuat hanya berwujud di atas kertas.

Proyek bermasalah yang memicu skandal anggaran tersebut adalah pembangunan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) senilai Rp. 76.121.000, yang bersumber dari pencairan Dana Desa Tahap 1 Tahun Anggaran 2026.

Padahal, merujuk Pasal 72 ayat (1) huruf b UU No. 6 Tahun 2014 jo PP No. 60 Tahun 2014, alokasi APBN sebesar Rp. 373.456.000 yang mengalir ke Kas Desa Jatimulya wajib direalisasikan secara riil, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan di lapangan.

Dugaan penyelewengan dana publik ini terbongkar usai awak media menerima informasi krusial dari salah seorang warga berinisial “KK” yang membongkar adanya kejanggalan penganggaran di wilayah setempat.

“Saya dengar ada pekerjaan di salah satu blok yang mana dianggarkan untuk SPAL, mohon ditindaklanjuti agar terang benderang Pak,” tegas KK saat memberikan keterangannya kepada awak media.

Menindaklanjuti informasi sensitif tersebut, awak media melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Kepala Desa Jatimulya yang beralamat di Jl. Desa Jatimulya, Desa Jatimulya, Kec. Kasokandel, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, pada Senin (21/9/2026).

“Pekerjaan sudah dilakukan sesuai dengan jumlah anggaran, silakan tanya ke kaur perencanaannya saja,” dalih Kepala Desa Rosadi singkat seraya terkesan melempar tanggung jawab.

Kaur Perencanaan Desa Jatimulya, Anggi, yang langsung dihadirkan di lokasi berusaha meyakinkan media mengenai realisasi anggaran senilai Rp. 76.121.000 tersebut.

“Pekerjaan tersebut telah selesai dilaksanakan di Blok Babakan,” klaim Anggi secara tegas di hadapan awak media dan Kepala Desa.

Namun, fakta mencengangkan terjadi di lokasi konfirmasi saat Kaur Perencanaan maupun Kepala Desa tidak mampu menyajikan dokumen visual pengerjaan dan menolak mengantarkan awak media mengecek lokasi di lapangan yang diklaim dikerjakan pihak ketiga berinisial “Bxxx”.

“Pekerjaan memang sudah selesai dikerjakan,” kelit Kepala Desa Rosadi berulang kali sambil mengalihkan topik pembicaraan demi menolak peninjauan lokasi bersama awak media.

Sikap tertutup dan penolakan pembuktian lapangan tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap asas akuntabilitas publik sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 20 Tahun 2018 jo UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Fakta tersebut diperkuat lewat investigasi independen awak media yang menyisir seluruh sudut Blok Babakan, di mana tidak ada satu pun wujud bangunan SPAL baru maupun bekas pengerjaan fisik di lokasi.

“Tidak ada pekerjaan desa di sini, Pak,” terang salah seorang warga pemukiman sekitar yang mengonfirmasi ketiadaan proyek tersebut.

Kondisi ini menaruh beban akuntabilitas penuh pada Inspektorat Majalengka sesuai Permendagri No. 73 Tahun 2020 untuk melakukan Audit Uji Petik Fisik, sebab merekayasa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atas uang negara mengancam oknum terlibat dengan sanksi administratif hingga pidana Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 9 UU Tipikor berupa hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

(TIM)

Pos terkait