Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Blora, ( Kuluk Kusuma Agung Ariadi) menegaskan, masyarakat yang sebagai penerima bantuwan sosial (bansos) bisa diberhentikan sewaktu waktu.

Blora tribuntipikor.com

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Blora, ( Kuluk Kusuma Agung Ariadi) menegaskan masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (Bansos) bisa dihentikan sewaktu-waktu, jika di tengah jalan mereka diketahui dari golongan ekonomi mampu.

Pasalnya, dari Badan Pusat Statistik (BPS) selalu mengevaluasi data penerima bansos setiap tiga bulan sekali.

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Blora, Luluk Kusuma Agung Ariadi, mengatakan Dinsos bisa menghentikan sewaktu-waktu warga yang terdaftar sebagai penerima bansos tanpa menunggu tiga bulan (waktu evaluasi) tersebut.

Luluk menyampaikan tindakan itu dilakukan agar penerima bansos  yang terdaftar itu benar-benar tepat sasaran.

“Jika di tengah jalan mereka kedapatan memiliki sawah, ekonominya mampu, ya akan kita hentikan atau kita coret dari penerima bansos.”

“Enggak menunggu tiga bulan dulu, tapi langsung kita coret,” jelasnya, Senin (27/10/2025).

Lebih lanjut, Luluk menyampaikan, mekanisme pencoretan penerima bansos itu melalui pendamping PKH.

Andaikan ada laporan dari warga ke Dinsos, orang yang tergolong mampu mendapatkan bansos, akan ditindaklanjuti lewat pendamping PKH. Jika laporan tersebut benar, maka akan dilakukan pencoretan.

“Kita dari pendamping PKH bisa melaksanakan penonaktifan. Usulan kita langsung ke Pusdatin (Pusat Data dan Teknologi Informasi).”

Blora tribuntipijor.com. (ach-fah)

Pos terkait