Panitia 9 Jangan Cuci Tangan !

Dugaan Ijazah Bermasalah Mengguncang Pilkades Sepukur

Sumbawa Besar, NTB tribuntipikor.com
Pesta demokrasi Desa Spukur, Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, yang telah melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada 7 September 2026, belum benar-benar berakhir.

Di tengah proses politik yang telah memasuki tahapan pascapemungutan suara, polemik justru semakin memanas. Tim Sukses Pemenangan Nomor 2 kini mendesak Panitia 9 Pilkades Spukur untuk tidak tinggal diam dan bertanggung jawab secara terbuka atas dugaan persoalan administrasi calon yang sejak awal dinyatakan memenuhi syarat.

Sorotan utama mengarah pada dugaan penggunaan ijazah yang dinilai bermasalah oleh salah satu kontestan. Tim Sukses Nomor 2 mempertanyakan bagaimana proses verifikasi administrasi dilakukan Panitia 9 hingga berkas calon tersebut dapat dinyatakan lolos jelasnya kepada awak media ini 11/09/2026!

PANITIA 9 JANGAN BERSEMBUNYI DI BALIK TAHAPAN

Bagi Tim Sukses Nomor 2, persoalan ini bukan sekadar pertarungan menang dan kalah dalam Pilkades. Mereka menilai, apabila benar terdapat persoalan pada dokumen persyaratan calon, maka hal tersebut harus dijelaskan secara terang karena menyangkut integritas penyelenggaraan Pilkades dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi desa.

Pertanyaan kini sederhana: sejauh mana Panitia 9 memeriksa keabsahan dokumen pendidikan para calon sebelum menetapkan mereka sebagai peserta Pilkades?

Jika verifikasi telah dilakukan, masyarakat berhak mengetahui bagaimana prosesnya. Jika terdapat kekeliruan, Panitia 9 juga dituntut memberikan penjelasan secara terbuka.”Ungkap Timses

Jangan sampai Panitia 9 hanya berani menetapkan calon, tetapi ketika muncul persoalan justru memilih bungkam.

DUGAAN IJAZAH BERMASALAH RESMI DIBAWA KE POLRES

Persoalan tersebut bahkan tidak berhenti pada protes politik di tingkat desa.

Tim Sukses Nomor 2 disebut telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan penggunaan ijazah bermasalah kepada Polres Sumbawa untuk dilakukan pemeriksaan dan pengusutan sesuai ketentuan hukum.

Dengan masuknya persoalan ini ke ranah hukum, seluruh pihak tentu harus menghormati proses penyelidikan dan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menguji kebenaran dugaan tersebut berdasarkan bukti dan fakta.

Namun demikian, laporan hukum tersebut sekaligus menjadi alarm serius bagi penyelenggara Pilkades.

Panitia 9 harus siap menjelaskan setiap tahapan verifikasi yang telah dilakukan.

PUBLIK MENUNGGU: SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?

Pilkades bukan sekadar memilih siapa yang duduk sebagai kepala desa. Di dalamnya terdapat prinsip kejujuran, transparansi, kesetaraan hak peserta, serta kepercayaan masyarakat.

Karena itu, apabila muncul dugaan persoalan dokumen persyaratan calon, Panitia 9 tidak boleh menganggapnya sebagai persoalan kecil yang dapat dibiarkan menguap begitu saja.

Publik berhak mengetahui:

  • Bagaimana mekanisme verifikasi ijazah para calon?
  • Siapa yang melakukan pemeriksaan dan validasi dokumen?
  • Apakah dokumen yang dipersoalkan pernah diverifikasi kepada lembaga penerbit?
  • Atas dasar apa calon dinyatakan memenuhi syarat?
  • Dan, jika kemudian muncul dugaan persoalan administrasi, apa langkah Panitia 9?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban, bukan keheningan.

MEDIA SUDAH BERUPAYA KONFIRMASI, PANITIA DISEBUT BELUM MERESPONS

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, media ini telah berupaya melakukan konfirmasi melalui komunikasi seluler kepada sejumlah anggota Panitia 9 Pilkades Spukur terkait polemik tersebut.

Namun hingga berita ini diturunkan, upaya komunikasi tersebut belum mendapatkan respons.

Sikap tidak merespons tentu tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pengakuan atas tudingan. Namun dalam konteks keterbukaan publik, diamnya penyelenggara ketika muncul persoalan serius justru berpotensi menimbulkan lebih banyak pertanyaan di tengah masyarakat.

Panitia 9 masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab apabila terdapat informasi dalam pemberitaan ini yang dianggap tidak sesuai fakta.

APARAT PENEGAK HUKUM DITUNGGU

Kini perhatian publik tertuju pada proses hukum yang telah dilaporkan kepada Polres Sumbawa.

Jika dugaan tersebut tidak terbukti, maka proses hukum diharapkan dapat memberikan kepastian dan memulihkan nama baik pihak yang dipersoalkan.

Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat tentu berharap siapa pun yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu.

Pilkades adalah wajah demokrasi paling dekat dengan masyarakat.

Jangan biarkan demokrasi desa tercoreng oleh dugaan administrasi yang tidak pernah dijelaskan secara terang.

Kini saatnya Panitia 9 membuka proses verifikasi secara transparan dan memberikan pertanggungjawaban kepada publik.

Bukan untuk menghakimi siapa pun, tetapi untuk memastikan bahwa suara rakyat dalam Pilkades Spukur benar-benar lahir dari proses yang jujur, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan.
( Irwanto )

Pos terkait