Dalam Satu Bulan Polres Garut Ungkap 12 Kasus Narkotika Dan 16 Tersangka Diamankan

Garut-TT

Polres Garut menggelar konferensi pers hasil pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan tertentu selama periode Agustus 2026.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengungkap sebanyak 12 kasus dengan mengamankan 16 orang tersangka. Garut (10/9/2026).

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa dari total 12 kasus yang berhasil diungkap, terdiri dari 6 kasus tindak pidana narkotika dan 6 kasus tindak pidana di bidang kesehatan.

Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Garut berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dan obat-obatan tertentu.

Barang bukti yang disita antara lain sabu sebanyak 164,1 gram dalam 124 paket, tembakau sintetis sebanyak 889,33 gram dalam 41 paket, serta ganja sebanyak 74,6 gram dalam 1 paket.

Selain itu, polisi juga mengamankan 10.786 butir/tablet obat-obatan tertentu yang dikemas dalam 148 paket.

Seluruh barang bukti tersebut disita dari para tersangka yang diamankan dalam rangkaian pengungkapan kasus.

Kapolres Garut menjelaskan, modus operandi para pelaku antara lain dengan cara menyimpan, memiliki, mengedarkan, memperjualbelikan maupun mengonsumsi narkotika. Sedangkan dalam perkara di bidang kesehatan, para pelaku diduga menyimpan, menjual dan mengedarkan obat-obatan tertentu tanpa resep dokter.

Salah satu pengungkapan menonjol terjadi pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 21.10 WIB di Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial DD yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita 53 paket sabu dengan berat bruto 132,87 gram.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka DD diduga memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang menggunakan nama King114Garut, yang saat ini belum diketahui identitas lengkapnya.

Narkotika tersebut diduga akan diedarkan kembali. Dalam menjalankan aksinya, tersangka DD diduga membantu melakukan mapping atau menyimpan narkotika di lokasi yang telah ditentukan. Untuk mengelabui petugas, tersangka disebut menggunakan sepeda saat menjalankan aksinya.

Dari aktivitas tersebut, tersangka DD diduga mendapatkan upah sebesar Rp1 juta.
Pengungkapan lainnya dilakukan pada Selasa, 18 Agustus 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut.

Petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah seorang perempuan berinisial Sdri. SN. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 32 paket sabu dengan berat bruto 19,79 gram.

Yang menarik, sabu tersebut ditemukan disimpan di dalam sebuah mobil truk mainan berwarna putih.

Tersangka SN diduga memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial CW yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Narkotika tersebut diduga akan diedarkan kembali di wilayah Garut Selatan, sementara sebagian lainnya diduga dikonsumsi oleh tersangka.

Satresnarkoba Polres Garut juga mengungkap dugaan tindak pidana di bidang kesehatan pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial N dan SG serta menyita sebanyak 7.021 butir/tablet obat-obatan tertentu.

Barang bukti tersebut terdiri dari berbagai jenis obat, di antaranya Tramadol, Hexymer, Double Y dan Trihexyphenidyl.

Tersangka N diduga memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial H yang masuk DPO, sedangkan tersangka SG diduga mendapatkan obat dari seseorang berinisial F yang juga masuk DPO.

Obat-obatan tersebut diduga akan dijual dan diedarkan kembali untuk mendapatkan keuntungan berupa uang.

Kasus lainnya yang berhasil diungkap adalah dugaan tindak pidana narkotika jenis tembakau sintetis yang melibatkan tersangka berinisial AH.

Perkara tersebut terjadi pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 39 paket tembakau sintetis, dua buah toples berwarna biru berisi tembakau sintetis dengan berat bruto keseluruhan 868,1 gram, serta 21 botol kaca yang berisi cairan bahan campuran narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto keseluruhan sekitar 230 miligram.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka AH diduga memproduksi tembakau sintetis dengan mencampurkan cairan yang diduga merupakan bahan narkotika ke dalam tembakau yang sebelumnya dibeli oleh tersangka.
Cairan tersebut diduga diperoleh melalui sebuah akun Instagram bernama “MSTR.OFTHEDARKGENKS”. Selanjutnya, tembakau sintetis tersebut diduga dipasarkan melalui media sosial untuk diedarkan kembali dan mendapatkan keuntungan.

Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan sesuai jenis tindak pidana yang dilakukan.

Untuk perkara narkotika jenis sabu, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara untuk narkotika jenis ganja, diterapkan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran II UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Untuk perkara tembakau sintetis, penyidik menerapkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Sedangkan untuk perkara obat-obatan tertentu, para tersangka dikenakan Pasal 435 dan Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Dalam pengungkapan perkara yang berkaitan dengan psikotropika, penyidik juga menerapkan ketentuan UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika beserta ketentuan perubahan dan penggolongannya.

Kapolres Garut menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Garut dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika serta obat-obatan tertentu di wilayah Kabupaten Garut.

Dengan digagalkannya sejumlah kasus tersebut, Polres Garut memperkirakan dapat menyelamatkan 5.568 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan obat-obatan tertentu.

“Para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Garut,” tegas AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H.

Polres Garut juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

(Indra jaya)

Pos terkait