Bekasi, TribunTipikor Online _Beredar Gambar BPD sedang di injak oleh Kepala Desa,yang merusak Marwah BPD Desa,mungkin oknum yang tidak punya kepentingan mengupload di grup Jurnalistik sehingga beredar,apakah sensasi,opini,atau fakta lapangan masih tanda tanya???
Poksi BPD Semestinya adalah
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berfungsi menampung aspirasi masyarakat, membahas rancangan peraturan desa bersama kepala desa, serta mengawasi kinerja kepala desa.
Merujuk pada Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, BPD secara garis besar memiliki tiga fungsi utama, yaitu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, dan mengawasi kinerja Kepala Desa. Selain fungsi tersebut, BPD juga menjalankan berbagai tugas penting seperti menyelenggarakan musyawarah desa, membentuk panitia pemilihan kepala desa, mengevaluasi laporan penyelenggaraan pemerintahan desa, serta membina hubungan kerja yang harmonis dengan lembaga desa lainnya.(Redaksi)
Info Beredar BPD di Tunggangi Kepala Desa,Poksi tuh Permusyawaratan Desa (BPD) berfungsi menampung aspirasi masyarakat





