TUBAN Jatim, tribuntipikor.com // Puluhan wartawan yang tergabung dalam Aliansi Peduli Keselamatan Jurnalistik pada Kamis (3/9/2026) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Jalan, R.A Kartini, Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk keprihatinan adanya dugaan intimidasi terhadap jurnalis serta tuntutan keterbukaan informasi publik, khususnya terkait pemberitaan mengenai dugaan persoalan di lingkungan Kejari Tuban.
Para jurnalis menilai, penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan produk jurnalistik semestinya mengedepankan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan Dewan Pers.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers, mendorong keterbukaan informasi publik, serta menjamin keamanan dan perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Koordinator aksi, Aji Swasto, mengatakan kedudukan pers dan aparat penegak hukum harus dibangun melalui komunikasi dan koordinasi yang baik.
“Kejaksaan harusnya menghargai, berkoordinasi, dan berkolaborasi dalam menilai masalah ini. Jika ranahnya bersifat pribadi dan melibatkan pejabat publik di lingkungan kejaksaan, koordinasi tetap menjadi kunci utama untuk menanganinya,” ujar Aji.
Menurut Aji, hubungan antara insan pers dan Kejaksaan selama ini telah terjalin sebagai mitra dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, persoalan yang muncul diharapkan tidak mengganggu hubungan kemitraan tersebut.
Ia menegaskan, Aliansi Peduli Keselamatan Jurnalistik akan terus mengawal persoalan tersebut apabila laporan terhadap wartawan tetap dilanjutkan.
“Kami akan tetap mengawal apabila pelaporan wartawan ke kepolisian itu tetap dilakukan. Kami juga mempersilakan apabila staf Kejari tetap membawa persoalan tersebut ke jalur hukum,” tegasnya.
Aji juga meminta Kejaksaan tetap terbuka terhadap informasi maupun persoalan yang menjadi perhatian masyarakat dan diberitakan oleh media.
“Kejaksaan tidak boleh mengabaikan rentetan kasus yang ditelusuri wartawan, termasuk yang melibatkan oknum pegawainya. Insan pers berkomitmen mengawal kasus ini hingga dibuka transparan kepada publik,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tuban Stephen Dian Palma mengapresiasi aksi yang dilakukan para jurnalis. Ia menyebut media merupakan salah satu mitra Kejaksaan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah.
Terkait persoalan laporan yang disebut dilayangkan oleh salah satu staf Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PBBR), Palma menjelaskan bahwa persoalan tersebut perlu dipisahkan antara kepentingan pribadi pegawai dengan institusi Kejaksaan.
“Melaporkan dalam artian bukan melaporkan pada proses penegakan hukum, bukan, tapi terhadap kode etik jurnalistiknya,” kata Palma.
Mengenai tuntutan keterbukaan informasi, Palma menyatakan pihaknya perlu memastikan informasi yang disampaikan kepada publik telah melalui proses pengolahan dan verifikasi.
“Kami ingin memberikan informasi yang valid. Sehingga, pihaknya harus mengolah informasi terlebih dahulu sebelum diunggah dalam pemberitaan,” jelasnya.
Palma juga menegaskan bahwa apabila persoalan tersebut berkaitan dengan kepentingan pribadi staf, institusi tidak dapat terlibat terlalu jauh.
“Kami hanya punya tugas sebatas memberikan bimbingan dan pembinaan, seperti itu,” pungkasnya.
Aksi tersebut berlangsung dengan penyampaian aspirasi dari perwakilan wartawan kepada pihak Kejari Tuban. Massa berharap komunikasi antara aparat penegak hukum dan insan pers tetap terjalin baik, sekaligus menjamin kebebasan pers dan keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugasnya. (Suwandi)





