Singkawang,TribunTipikor.com-Kalbar,—Polemik perkara korupsi keringanan retribusi Hak Pengelolaan Lain (HPL) Pasir Panjang Indah Singkawang kembali memanas. Setelah kuasa hukum PT Palapa Wahyu Group (PT PWG) kembali menyerahkan laporan kepada Kejaksaan Negeri Singkawang,terkait menindaklanjuti perkara dugaan korupsi keringanan retribusi Hak Pengelolaan Lain (HPL) Pasir Panjang Indah Singkawang.Senin, 31 Agustus 2026 kemarin.
Publik kini mempertanyakan secara terbuka bagaimana posisi dan tanggung jawab hukum seluruh pihak yang disebut memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut.
Langkah PT PWG ini sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum, apakah proses hukum akan benar-benar berjalan secara menyeluruh atau justru berhenti pada pihak tertentu ?
Perkara tersebut sebelumnya menyeret mantan Sekda Singkawang Sumastro, mantan Kepala BPKAD Widatoto, dan mantan Kepala Bapenda Parlinggoman sebagai terdakwa.
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., M.H., menilai langkah terbaru PT PWG tersebut kembali membuka pertanyaan serius mengenai posisi, tanggung jawab, dan konsistensi Kejaksaan Singkawang terhadap seluruh pihak yang disebut memiliki keterkaitan dalam perkara dan mengapresiasi atas langkah yang lakukan oleh kuasa hukum PT Palapa Wahyu Group kemarin untuk melaporkan kembali Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie. Kamis (3/9).
Menurut saya, poin keempat yang disampaikan oleh kuasa hukum PT Palapa Wahyu Group sangat menarik untuk dicermati. Sebab, dalam poin tersebut disebutkan bahwa: “Bahwa sebagaimana pertimbangan hakim perkara Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk pada halaman 591, Wali Kota Singkawang, saksi Tjhai Chui Mie, menurut Majelis Hakim telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum bersama PT Palapa Wahyu Group.” ini sangat jelas.
Pernyataan tersebut, menurut saya, tentu menjadi bagian penting yang harus dibaca dan dipahami secara utuh dengan melihat keseluruhan isi putusan, baik amar putusan maupun pertimbangan hukum Majelis Hakim.
Karena itu, saya mempertanyakan, apabila dalam pertimbangan putusan memang terdapat uraian mengenai adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan bersama dengan pihak tertentu, bagaimana tindak lanjut aparat penegak hukum terhadap fakta hukum tersebut?.
Sementara itu, jangan sampai masyarakat hanya melihat adanya tiga orang yang telah menjadi terdakwa dan menjalani proses hukum, sementara pihak lain yang disebut dalam pertimbangan putusan justru tidak mendapatkan penjelasan yang terang mengenai posisi hukumnya.
“Saya kira Kejaksaan Negeri Singkawang harus menjelaskan kepada publik secara objektif. Apakah penyebutan nama dan peran seseorang dalam pertimbangan putusan tersebut hanya sebatas fakta persidangan, atau memang terdapat konsekuensi hukum tertentu yang masih perlu didalami? Ini harus dibedakan secara jelas agar tidak menimbulkan kesalah pahaman di tengah masyarakat,” bebernya.
Kejaksaan Negeri Singkawang harus menunjukkan bahwa penegakan hukum berjalan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Jika memang ada pihak yang berdasarkan bukti masih perlu dimintai klarifikasi atau didalami.
“Kalau memang PT PWG sudah mengakui kesalahan atau menerima konsekuensi hukum berdasarkan proses yang telah berjalan, maka publik wajar mempertanyakan bagaimana dengan pihak lain yang disebut memiliki keterkaitan dalam konstruksi perkara. Jangan sampai hanya satu pihak yang dimintai pertanggungjawaban, sementara pihak lainnya tidak memberikan penjelasan secara terbuka,” tegas Herman.
Ia juga mempertanyakan,kapan Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie berani memberikan penjelasan dan mempertanggungjawabkan posisinya secara terbuka? Dalam Putusan Pengadilan Tipikor Pontianak tanggal 18 Desember 2025, Majelis Hakim telah memuat pertimbangan mengenai keterlibatan Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie bersama PT Palapa Wahyu Group dalam perkara tersebut.
Sementara itu, kalau memang putusan itu memuat pertimbangan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan bersama-sama, jangan kemudian publik hanya disuguhi narasi yang menempatkan satu pihak sebagai pusat persoalan.
“Ini harus dibuka terang. Siapa melakukan apa, atas dasar kewenangan apa, dan siapa yang harus bertanggung jawab harus dijelaskan berdasarkan putusan, bukti, dan proses hukum. Jangan ada pihak yang berlindung di balik jabatan atau kewenangan administratif,” ungkapnya.
Selain itu, jika memang tidak melakukan kesalahan, jelaskan dan buktikan secara hukum. Tetapi kalau ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan, jangan menghindar dari pertanyaan publik. Hukum tidak boleh berhenti hanya karena berhadapan dengan seorang pejabat.
Menurut Herman, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dibaca secara utuh dan tidak boleh hanya diambil bagian-bagian tertentu sesuai kepentingan masing-masing pihak.
“Kalau sudah ada putusan yang inkracht, jangan pilih-pilih bagian yang dianggap menguntungkan. Baca seluruh amar dan pertimbangan hukumnya secara utuh. Kalau ada fakta atau pertimbangan hukum yang menyebut keterlibatan pihak tertentu, maka harus dilihat konsekuensi hukumnya. Tetapi kita juga harus membedakan antara seseorang yang disebut dalam putusan, dimintai pertanggungjawaban, dan dinyatakan bersalah. Penentuan bersalah atau tidak tetap melalui proses peradilan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Herman juga mempertanyakan secara serius kepada Kejaksaan Negeri Singkawang mengenai pihak-pihak yang telah diproses dalam perkara tersebut. Saya juga mempertanyakan kepada pihak Kejaksaan Negeri Singkawang, apakah dalam perkara ini hanya tiga orang saja yang harus dimintai pertanggungjawaban dan menjadi terdakwa, yaitu mantan Sekda Singkawang Sumastro, mantan Kepala BPKAD Widatoto, dan mantan Kepala Bapenda Parlinggoman?
“Hal ini harus dijelaskan secara transparan kepada publik agar tidak memicu persepsi bahwa penegakan hukum berhenti pada tiga terdakwa tersebut, sementara pihak lain yang terlibat tidak diperiksa sebagaimana mestinya,” tukasnya.
Ia menambahkan, bagaimana dengan pihak-pihak lain yang disebut atau memiliki keterkaitan dalam konstruksi perkara? Ini harus dijelaskan secara terang kepada publik.
Menurutnya, pertanyaan tersebut penting agar tidak muncul persepsi bahwa proses penegakan hukum hanya berhenti pada tiga terdakwa tersebut, sementara pihak lain yang disebut dalam rangkaian perkara tidak mendapatkan pemeriksaan atau penjelasan yang memadai.
Jika secara hukum memang hanya tiga orang yang memenuhi unsur pertanggungjawaban pidana, jelaskan dasar hukumnya kepada publik. Namun, jika ada pihak lain yang berdasarkan fakta, alat bukti, maupun pertimbangan putusan memiliki keterkaitan dan patut didalami, jangan berhenti hanya karena persoalan jabatan atau kepentingan tertentu.
“Kalau memang secara hukum hanya tiga orang yang terbukti memenuhi unsur untuk dimintai pertanggungjawaban pidana, jelaskan dasar hukumnya kepada publik. Tetapi kalau masih ada pihak lain yang berdasarkan fakta, alat bukti, maupun pertimbangan putusan memiliki keterkaitan dan patut didalami, maka jangan berhenti hanya karena persoalan kewenangan, jabatan, atau kepentingan tertentu. Kejaksaan harus berani membuka dan menguji semuanya secara objektif,” katanya.
Herman menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara setengah-setengah. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui bagaimana aparat penegak hukum memastikan seluruh rangkaian perkara diperiksa secara menyeluruh.
“Jangan sampai masyarakat kemudian bertanya, mengapa hanya tiga orang yang duduk sebagai terdakwa? Apakah memang tidak ada pihak lain yang perlu dimintai keterangan atau didalami keterlibatannya? Pertanyaan seperti ini harus dijawab dengan proses hukum, bukan dengan diam. Kalau memang tidak ada cukup bukti terhadap pihak lain, katakan tidak ada. Tetapi kalau ada indikasi yang harus didalami, lakukan pendalaman. Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki posisi atau kekuasaan,”tegasnya.
Kejaksaan Singkawang harus berani membuka dan menguji semuanya secara objektif. Penegakan hukum tidak boleh dilakukan setengah-setengah. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana aparat memastikan seluruh rangkaian perkara ini diperiksa secara menyeluruh.
Herman menilai laporan terbaru yang disampaikan kuasa hukum PT PWG kepada Kejaksaan Negeri Singkawang harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Menurutnya, laporan tersebut tidak boleh berhenti hanya sebagai dokumen administrasi tanpa kejelasan tindak lanjut.
“Sekarang bola ada di aparat penegak hukum. Kalau laporan sudah diterima, periksa, telaah, klarifikasi, dan uji berdasarkan alat bukti. Kalau memang ditemukan dasar hukum dan bukti yang cukup, tindak lanjuti sesuai kewenangan. Kalau tidak memenuhi unsur, sampaikan secara terang kepada pelapor. Jangan biarkan ketidak jelasan proses justru melahirkan spekulasi dan ketidakpercayaan masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, Asas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law) harus di junjung tinggi dan jangan sampai timbul kesan adanya tebang pilih dalam proses hukum. Hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan siapa yang kuat dan siapa yang lemah. Jika ada pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban, proses sesuai hukum.
“Jika tidak terbukti, nyatakan tidak terbukti. Yang tidak boleh dilakukan adalah membiarkan masyarakat terus bertanya-tanya akibat proses penegakan hukum yang tidak transparan,”katanya.
Selain itu, publik pasti sudah paham bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) harus dibaca secara utuh dan tidak boleh dipotong-potong demi kepentingan pihak tertentu dan publik menunggu keberanian dari Kejaksaan Singkawang untuk buka suara serta menindaklanjuti putusan pengadilan.
“Kalau sudah inkracht, Kejaksaan Singkawang jangan pilih-pilih bagian yang dianggap menguntungkan saja. Baca seluruh amar dan pertimbangan hukumnya secara utuh dan kalau Kejaksaan Singkawang tidak paham hukum belajar lagi. Jika ada fakta atau pertimbangan hukum yang menyebut keterlibatan pihak tertentu, konsekuensi hukumnya harus dilihat,” ungkapnya.
Namun, kita juga harus membedakan antara seseorang yang sekadar disebut dalam putusan, dimintai pertanggungjawabannya hingga yang resmi dinyatakan bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya tetap harus melalui proses peradilan.
Ia menekankan bahwa asas kesetaraan di hadapan hukum harus benar-benar diterapkan. Menurutnya, tidak boleh muncul kesan bahwa penegakan hukum hanya diarahkan kepada pihak tertentu sementara pihak lain yang juga dipersoalkan tidak mendapatkan pemeriksaan maupun penjelasan yang transparan.
Selain itu, saya mengingatkan kepada Kejaksaan Singkawang jangan mengangkangi putusan pengadilan yang sudah inkracht.
Ia menegaskan, bahwasannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dihormati dan dilaksanakan sesuai amar serta pertimbangan hukumnya secara utuh. Jangan sampai ada tindakan atau proses hukum yang justru mengabaikan apa yang sudah diputuskan oleh pengadilan. Kejaksaan Singkawang harus benar-benar membaca dan memahami seluruh isi putusan, bukan hanya mengambil bagian tertentu yang dianggap sesuai dengan kepentingannya. Kalau ada konsekuensi hukum dari putusan tersebut, maka harus dijalankan secara konsisten.
Menurut Herman, aparat penegak hukum justru harus menjadi pihak yang paling depan dalam memastikan putusan pengadilan tidak diabaikan dan saya mengingatkan keras, jangan sampai Kejaksaan Singkawang justru bertabrakan dengan putusan pengadilan yang sudah inkracht. Kalau ada persoalan baru, proses sesuai mekanisme hukum. Kalau ada pihak yang harus diperiksa, periksa. Tetapi semuanya harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak boleh bertentangan dengan putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Ia menambahkan, setiap tindakan lanjutan yang berkaitan dengan perkara kasus korupsi HPL Pasir Panjang harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun kepada publik.
Kejaksaan Singkawang jangan sampai memberikan ruang munculnya dugaan bahwa hukum sedang dijalankan secara pilih-pilih. Masyarakat sekarang melihat dan mempertanyakan semuanya. Karena itu, transparansi, konsistensi, dan keberanian menegakkan hukum harus benar-benar ditunjukkan. Jangan sampai putusan sudah inkracht, tetapi pelaksanaannya justru ditafsirkan sesuka hati.
“Jangan ada tebang pilih. Hukum harus bekerja berdasarkan bukti, bukan berdasarkan siapa yang kuat dan siapa yang lemah. Kalau memang ada pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban, proses sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, nyatakan tidak terbukti. Yang tidak boleh adalah membiarkan masyarakat terus bertanya-tanya karena proses penegakan hukumnya tidak transparan dan saya meminta kepada Kejaksaan Singkawang harus segera menjelaskan tidak lanjutan keputusan pengadilan, serta laporan baru yang di laporkan oleh kuasa hukum PT Palapa Wahyu Group kemarin,” katanya.
Herman juga mengingatkan Pemerintah Kota Singkawang agar tidak gegabah mengambil tindakan administratif terhadap objek yang masih berkaitan dengan perkara, termasuk perjanjian dan HGB yang menjadi bagian dari polemik.
“Pemerintah harus memastikan setiap keputusan memiliki dasar kewenangan yang jelas, prosedur yang benar, serta tidak bertentangan dengan konsekuensi hukum dari putusan pengadilan. Jangan sampai keputusan administratif yang dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan justru membuka persoalan hukum baru,” tutupnya.
Pewarta : Rinto Andreas





