Indikasi penundaan tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com // Setelah kegiatan pelaksanaan Musdes tentang Pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Desa tahun 2026 tertanggal 27/10/2025 di balai desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem digelar, terdengar ada isu terkait penundaan dan/atau belum dilaksanakannya program pelaksanaan tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem,
Polemik ini semakin berkembang di masyarakat luas dan menjadikan sorotan publik.
Pasalnya, hingga saat ini kepastian tentang jadwal pelaksanaan PAW di desa tersebut belum jelas. Sementara didesa lain seperti Desa Stren Kecamatan Ngasem dikabarkan akan lebih dulu menggelar proses serupa (PAW).
Disisi lain, Camat Ngasem, Iwan Sopian, ST., MM, ketika dikonfirmasi oleh awak media terkait pelaksanaan PAW Kepala Desa, di Desa Bandungrejo Ngasem katanya tetap akan dilaksanakan.
Namun demikian, ketika Camat dikonfirmasi melalui Pesan id WhatsApp maupun via phone WhatsApp nya bahkan didatangi di ruang kerjanya, Camat tidak memberikan tanggapan terkait PAW Kades di desa Bandungrejo tersebut. Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan besar, ‘ada apa dibalik itu.?
Sementara sejumlah warga mempertanyakan alasan keterlambatan atau penundaan tersebut, terlebih Desa Bandungrejo dikenal sebagai salah satu desa penghasil minyak di wilayah Kabupaten Bojonegoro, tentunya sangatlah riskan tentang kebijakan Pemdes.
Seorang warga yang enggan disebut namanya mengaku heran jika alasan penundaan terkait anggaran.
“Kalau desa penghasil minyak tidak punya Kas Desa, itu lucu sekali, mas.! Celotehnya. Di Bandungrejo juga ada empat perangkat desa yang masih kosong. Mungkin itu yang membuat proses PAW jadi lambat,” tuturnya.
Selain itu, warga juga menyoroti isu yang beredar bahwa proses PAW Kepala Desa Bandungrejo berpotensi tidak dilaksanakan melalui pemilihan per kepala keluarga (per KK), melainkan melalui musyawarah desa (Musdes).
Akan tetapi, menurut mereka, hal tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan keberpihakan terhadap salah satu bakal calon.
“Kalau PAW dilakukan lewat Musdes, bisa jadi ada kepentingan tertentu di balik penundaan ini,” ungkap salah satu warga lainnya.
Masyarakat berharap agar proses PAW segera dilaksanakan agar roda pemerintahan desa kembali berjalan normal dan pelayanan publik kepada masyarakat dapat lebih optimal.
“Kami hanya ingin pelayanan kembali normal dan pemerintahan desa berjalan seperti semula,” tambah warga lainnya.
Ironis memang, di tengah desakan masyarakat agar pemerintah desa dan kecamatan segera mempercepat PAW demi normalisasi pelayanan publik, isu itu justru dialihkan.
Tampaknya, publik akan digiring mengikuti pembahasan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Tahun Anggaran 2026, seolah-olah masalah kekosongan Kepala Desa bukan prioritas utama yang mendesak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian resmi dari pihak pemerintah desa maupun Kecamatan Ngasem terkait jadwal pelaksanaan PAW Kepala Desa di Desa Bandungrejo, Kecamatan Ngasem. (King/Tim)
Editorial: Korwil Jatim







