SEMARANG — Tribun Tipikor.
Persoalan perizinan pembuatan dan pemanfaatan sumur bor air tanah di Jawa Tengah kembali menjadi sorotan. Bukan semata karena prosesnya yang berbelit, tetapi juga karena muncul kesan bahwa masyarakat justru dibiarkan mencari jalan keluar sendiri ketika berhadapan dengan regulasi dan kewenangan yang tidak kunjung memberikan kepastian.
Pertanyaan besar pun mencuat: ada apa dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah?
Instansi yang seharusnya menjadi salah satu pintu pelayanan pemerintah daerah di bidang energi dan sumber daya mineral justru dinilai belum menunjukkan sikap tegas dalam menyelesaikan persoalan perizinan sumur bor air tanah.
Pernyataan Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah Agus Sugiharto, ST. MT. terkait persoalan tersebut bahkan menimbulkan tanda tanya. Alih-alih memberikan solusi konkret, masyarakat justru terkesan diarahkan untuk mengurus persoalannya sendiri ke Badan Geologi di Kota Bandung.
Bahkan muncul pernyataan bahwa jika diperlukan, masyarakat dapat berkirim surat langsung kepada Menteri ESDM.
Jika demikian, lalu untuk apa keberadaan Dinas ESDM di tingkat provinsi?
Pertanyaan tersebut bukan sekadar kritik. Ini menyangkut fungsi pelayanan publik, kepastian hukum, serta nasib masyarakat yang sudah mengeluarkan biaya dan tenaga untuk memenuhi berbagai persyaratan administrasi.
SK 7 Menteri Jangan Dijadikan Alasan untuk Terus “Menunggu”
Salah satu persoalan yang terus menjadi acuan adalah keberadaan SK 7 Menteri yang disebut-sebut berkaitan dengan pengaturan dan penyelesaian persoalan pemanfaatan air tanah.
Namun masyarakat membutuhkan lebih dari sekadar jawaban “menunggu SK”.
Menunggu sampai kapan?
Sementara di lapangan, masyarakat yang membutuhkan sumur bor untuk berbagai keperluan harus menghadapi ketidakjelasan mengenai prosedur, kewenangan, hingga siapa sebenarnya instansi yang bertanggung jawab memberikan kepastian.
Jika memang kewenangan penerbitan perizinan pemanfaatan air tanah berada di pemerintah pusat, seharusnya pemerintah daerah tidak berhenti pada sikap pasif.
Dinas ESDM Jawa Tengah semestinya menjadi jembatan antara masyarakat dengan pemerintah pusat, bukan sekadar mengembalikan persoalan kepada masyarakat.
Minimal, pemerintah daerah dapat menyuarakan persoalan tersebut secara resmi kepada pemerintah pusat, meminta kejelasan regulasi, sekaligus mendorong adanya mekanisme transisi yang tidak merugikan masyarakat.
Masyarakat Sudah Keluar Biaya, Jangan Diberi Jawaban “Menunggu”
Yang perlu dipahami, proses pengurusan perizinan sumur bor bukan perkara sederhana.
Masyarakat harus menyiapkan berbagai dokumen, surat-surat pendukung, hingga melakukan pengujian kualitas air. Semua proses tersebut membutuhkan waktu, tenaga dan biaya yang tidak sedikit.
Lantas ketika seluruh proses telah dijalankan, masyarakat justru berhadapan dengan ketidakjelasan kewenangan.
Di sinilah pemerintah dituntut hadir.
Jangan sampai masyarakat sudah mengeluarkan biaya untuk memenuhi persyaratan, tetapi ujungnya hanya mendapatkan jawaban: “tunggu regulasi”.
Kepastian hukum merupakan kebutuhan dasar dalam pelayanan pemerintahan.
Kewenangan Pusat, Mengapa Daerah Diam?
Jika benar kewenangan utama terkait perizinan pemanfaatan air tanah saat ini berada di Kementerian ESDM melalui Badan Geologi, pertanyaan berikutnya menjadi sangat sederhana:
Apa langkah konkret Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah untuk memperjuangkan kepastian tersebut bagi masyarakat Jawa Tengah?
Apakah sudah ada surat resmi kepada pemerintah pusat?
Apakah sudah ada koordinasi khusus dengan Kementerian ESDM dan Badan Geologi?
Apakah sudah ada inventarisasi persoalan perizinan sumur bor masyarakat di Jawa Tengah?
Dan yang paling penting, kapan masyarakat mendapatkan kepastian mengenai mekanisme perizinannya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut layak dijawab secara terbuka oleh Dinas ESDM Jawa Tengah.
Sebab pemerintah daerah bukan hanya memiliki fungsi administratif. Ada tanggung jawab pelayanan publik dan kepentingan masyarakat yang harus diperjuangkan.
Awal September, Publik Menunggu Sikap Resmi ESDM Jateng
Memasuki awal September 2026, masyarakat Jawa Tengah patut menunggu pernyataan resmi dan sikap konkret Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah mengenai persoalan tersebut.
Bukan sekadar penjelasan mengenai kewenangan.
Bukan pula sekadar jawaban bahwa persoalan masih menunggu regulasi.
Masyarakat membutuhkan kepastian: harus mengurus ke mana, melalui prosedur apa, siapa yang bertanggung jawab, berapa lama prosesnya, dan bagaimana nasib permohonan yang sudah terlanjur berjalan.
Jika memang terdapat kekosongan atau ketidakjelasan regulasi, pemerintah daerah seharusnya menjadi bagian dari solusi dengan menyampaikannya secara resmi kepada pemerintah pusat.
Sebab “menunggu” bukanlah sebuah solusi jika masyarakat terus menanggung akibatnya.
Kini bola berada di tangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah dan Kementerian ESDM cq. Badan Geologi.
Publik menunggu jawaban.
Apakah persoalan perizinan sumur bor air tanah akan terus menjadi bola pingpong antara daerah dan pusat, atau akhirnya ada keberanian untuk duduk bersama dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat?
Karena masyarakat tidak meminta sesuatu yang berlebihan.
Mereka hanya meminta kepastian hukum dan pelayanan yang jelas.
Joejadafam





