Galian C Tanpa Izin di Padangan Dihentikan, Satgas PROGIB Jatim: “Jangan Hanya Simbolis, Harus Tegas!”

Pihak kecamatan menjelaskan bahwa pengawasan ini bermula dari pendataan dan mitigasi wilayah.

Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com // Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, melalui OPD Kecamatan Padangan bersama Satpol PP Kabupaten Bojonegoro dan Pemerintah Desa (Pemdes) Prangi pada hari Senin, 24 Agustus 2026 Jumat, telah mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara aktivitas penambangan tanah urug atau Galian C di Desa Prangi, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro. Pasalnya diduga kegiatan galian C tersebut dinilai belum melengkapi dokumen perizinan secara resmi.

Konon, penertiban ini bukan langkah mendadak, melainkan hasil pemantauan berjenjang:

Untuk tahap kesatu I telah dilakukan pada hari Jumat, 21 Agustus 2026 terdiri dari Jajaran Forkopimcam Padangan yang dipimpin langsung Camat Padangan bersama perangkat desa turun ke lokasi untuk pemantauan awal terhadap galian milik warga atas nama Samsu.

Kemudian tahap kedua II pada hari Senin, 24 Agustus 2026 mulai pukul 13.30 WIB hingga selesai, terdiri dari Tim gabungan yang melibatkan Kasi Opsdal Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Satpol PP Kecamatan, dan aparat Desa Prangi kembali turun dan memberlakukan penghentian sementara operasional.

Di lokasi juga tampak sejumlah alat berat yang sedang berhenti operasi dan diperbaiki.

Laporan aktivitas penambangan liar di Padangan ini juga telah disampaikan kepada Bupati Bojonegoro dengan tembusan Kasatpol PP Kabupaten. Meski pembinaan dan imbauan telah berulang kali dilakukan, penegakan aturan perizinan berada di luar kewenangan kecamatan.

-Kasatgas PROGIB Jatim: Apresiasi Tindakan tersebut, Namun Ingatkan, ‘Jangan Sekadar Simbolis!

Menanggapi penertiban tersebut, Kasatgas PROGIB Divisi Pengawalan & Kominfo, Agus. MO, memberikan apresiasi sekaligus peringatan tegas:

“Tindakan penertiban ini patut diapresiasi karena telah menjalankan instruksi Presiden RI untuk menindak tegas para pelaku tambang tanpa izin yang merugikan negara dan masyarakat sekitar. Kata Agus.

Namun, peringatan kami: jangan sampai penutupan ini hanya berbentuk simbolis, lalu beberapa hari kemudian tambang dibuka kembali.” Kata mas Bagus panggilan akrabnya sehari-hari.

Bagus juga menerangkan bahwa aktivitas kegiatan tersebut Jelas bentuk tambang liar yang bersifat komersial, mencari keuntungan pribadi dan bukan bersifat sosial yang membantu masyarakat. Jelasnya.

Bagus menegaskan, Pemerintah daerah harus tegas jika diketahui tetap beroperasi tanpa izin. Ungkapnya.

-Langkah Lanjutan: Rapat Koordinasi Penyelesaian Perizinan

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kecamatan Padangan berencana segera mengundang pengelola penambang, Dinas Perizinan, Satpol PP Kabupaten, dan jajaran terkait untuk rapat koordinasi guna membahas penyelesaian perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Seluruh rangkaian kegiatan pemantauan hingga penghentian sementara terpantau berjalan tertib, lancar, dan kondusif tanpa hambatan berarti.

PROGIB Jatim melalui Satgas Pengawalan & Kominfo akan terus memantau perkembangan agar penegakan aturan berjalan konsisten dan tidak sekadar seremoni. (KingSoli)

Sumber: PROGIB Jawa Timur — Satgas Khusus Pengawalan & Kominfo

Pos terkait