TribunTipikor.com PALEMBANG — Dugaan persoalan dalam pengelolaan belanja daerah Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2025 kembali menjadi sorotan. Lembaga Advokasi Sakerja Rakyat Sumatera Selatan (LASKAR Sumsel) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tidak berhenti pada laporan administratif, tetapi serius membongkar dan menguji dugaan penyimpangan yang nilainya secara indikatif mencapai Rp30,38 miliar.
Desakan tersebut dituangkan LASKAR Sumsel melalui laporan/pengaduan resmi kepada Kejati Sumsel pada 26 Agustus 2026, dengan Nomor 054/LAPDU/LASKAR-SUMSEL/VIII/2026. Laporan tersebut disusun berdasarkan telaah terhadap materi LHP BPK dan dokumen pendukung yang diperoleh LASKAR Sumsel.
Bukan Persoalan Kecil
Dalam laporan itu, LASKAR Sumsel mengungkap sejumlah kegiatan dan belanja pada berbagai perangkat daerah yang dinilai patut didalami karena terdapat dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan, volume, spesifikasi, pertanggungjawaban maupun penggunaan anggaran.
Yang menjadi perhatian, persoalan tersebut tidak hanya berada pada satu perangkat daerah. Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, BPBD, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial hingga Inspektorat masuk dalam materi laporan LASKAR Sumsel.
Pada Dinas PUPR, misalnya, terdapat dugaan kekurangan volume pekerjaan gedung dan bangunan sekitar Rp4,9 miliar, ketidaksesuaian spesifikasi sekitar Rp2,3 miliar, serta dugaan pembayaran yang tidak sesuai progres fisik sekitar Rp1,2 miliar.
Sementara pada Sekretariat Daerah, terdapat dugaan pengadaan lampu sorot yang tidak sesuai kebutuhan riil sekitar Rp2,1 miliar, kekurangan volume belanja barang dan jasa sekitar Rp1,3 miliar, serta kekurangan volume pekerjaan belanja modal sekitar Rp3,4 miliar.
Dari Belanja hingga Pengawasan Dipertanyakan
Sorotan juga mencakup dugaan belanja yang tidak sesuai ketentuan, dugaan markup, pembayaran ganda, lemahnya dokumen pertanggungjawaban, hingga dugaan bantuan sosial yang tidak tepat sasaran.
Lebih jauh, fungsi pengawasan internal Inspektorat turut menjadi perhatian. LASKAR Sumsel mencatat adanya dugaan pengawasan internal yang belum efektif, rekomendasi hasil pemeriksaan yang belum optimal ditindaklanjuti, serta lemahnya monitoring dan evaluasi.
Pertanyaan publik yang kemudian muncul sederhana: jika berbagai persoalan tersebut memang terjadi, sejauh mana pengawasan telah berjalan dan siapa yang harus bertanggung jawab secara administratif maupun hukum?
Pertanyaan itu, menurut LASKAR Sumsel, bukan untuk menghakimi, melainkan harus dijawab melalui pemeriksaan yang objektif dan berbasis bukti.
Rp30,38 Miliar Harus Dibuka Terang
LASKAR Sumsel menegaskan, angka Rp30,38 miliar merupakan nilai indikatif berdasarkan penjumlahan nilai yang tercantum dalam materi telaah. Angka tersebut belum dinyatakan sebagai kerugian negara yang terbukti.
Karena itu, LASKAR Sumsel meminta aparat penegak hukum melakukan verifikasi dan pendalaman untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran hukum serta apakah benar terdapat kerugian keuangan negara.
“Kami tidak sedang menjatuhkan vonis. Kami sedang meminta agar dugaan ini dibuka, diperiksa dan diuji. Kalau memang tidak ada pelanggaran, buktikan. Kalau ditemukan pelanggaran dan kerugian negara, tegakkan hukum,” tegas sikap LASKAR Sumsel.
Jangan Sampai Laporan Berhenti di Meja Pemeriksaan
LASKAR Sumsel meminta Kejati Sumsel memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut dan menindaklanjutinya secara profesional, independen, transparan serta tidak tebang pilih.
Menurut LASKAR Sumsel, pengelolaan APBD menyangkut uang publik. Karena itu, setiap indikasi penyimpangan harus memiliki mekanisme pemeriksaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
LASKAR Sumsel juga menyatakan siap memberikan data, dokumen maupun informasi tambahan yang dimiliki apabila diperlukan dalam proses klarifikasi dan penyelidikan.
Laporan tersebut turut ditembuskan kepada KPK RI, Jaksa Agung RI c.q. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Banyuasin, Bupati Banyuasin dan Ketua DPRD Kabupaten Banyuasin.
Pesan LASKAR SUMSEL
“Jangan biarkan dugaan penyimpangan uang rakyat hanya menjadi angka dalam dokumen. Periksa, verifikasi dan ungkap berdasarkan bukti. Jika terbukti melanggar hukum, proses sesuai ketentuan. Jika tidak terbukti, sampaikan secara terbuka kepada publik.”
LASKAR Sumsel menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan bebas dari korupsi.
LASKAR SUMSEL
“Rp30,38 Miliar Bukan Sekadar Angka. Publik Berhak Tahu ke Mana Uang Daerah Dikelola.”





