Terkait Tanah Ibrahim di Bukit Batrem, Pihak Penyerobot di Laporkan ke Polres Dumai.

Dumai ; tribuntipikor.com .
Sebidang Tanah milik Ibrahim yang terletak di RT 10 Kel Bukit Batrem Kec Dumai Timur Dumai di beli pada tahun 2008 dari Norma Amin ber ukuran 150 m x 200 m.kini Tanah tersebut Telah diduduki beberapa warga karena sudah di beli dari Penyerobot . Ibrahim menempuh Jalur Hukum dan Laporkan Penyerobot ke Polres Dumai.

Lanjut Ibrahim Saya membeli Tanah Tersebut ada Surat Pembelian nya berupa suratt keterangan yang di Tanda Tangani RT 10 Tahun 2008 .dan Tanah seluas 150 m x 200 m tetap saya usahai dengan menanam sawit ujar Ibrahim.tetapi pada tahun 2015 muncul seseorang yaitu Opung Cantik yang mengaku Tanah yang saya Usahai itu milik nya. Ketika itu saya sempat berdebat , adu argumentasi dengan Opung Cantik ujar Ibrahim pada Awak media .

Saya minta Surat Tanah nya diperlihatkan ,tetapi Opung Cantik tidak bisa menunjukkan / tidak bisa membuktikan Surat Tanah nya. saat saya minta surat tanah nya tetapi tidak ada sambung Ibrahim menjelaskan pada media ini Rabu ( 26/8 ) ketika bertemu di Kantor Y LlBH CCI DPD Kota Dumai di Jl Arifin Ahmad Dumai Timur .

Pada hari yang sama Rabu ( 26/8 ) Ibrahim melaporkan kepada Pengacara P.Lubis ,SH didampingi Ketua Y LBH CCI Dumai Amir Hamzah Simanjuntak CFLE soal Sepak Terjang Pihak Penyerobot pada Tahun 2015 .Sebab setelah beberapa hari kedepan setelah terjadi perdebatan dengan Op Cantik dilokasi Tanah tersebut ,tiba tiba Anak Op Cantik berinisial T datang menemui nya didampingi beberapa Orang Pemuda tidak dikenal ada 5 orang lengkap bawa Parang dan Tojok Buah Sawit .pada waktu itu T melarang agar Tanah itu tidak boleh di usahai.

Di jelaskan Ibrahim ,bahwa Alasan T melarang Tanah itu tidak boleh di Usahai lantaran Tanah tersebut di Komplen , Tanah itu Punya Opung Cantik . itu lah alasan T melarang Saya mengerjakan Tanah itu .sejak waktu terjadi Tindakan T Yang terkesan Meneror .dan mengancan Saya lantaran mereka lengkap bawa parang dan Tojok buah Sawit ,sejak itulah Saya dihantui rasa takut dan tidak berani lagi masuk ke lokasi Tanah tersebut Jelas Ibrahim menuturkan peristiwa itu pada Awak Media. Menurut nya , Pengaduan nya sudah di sampaikan kepada Pihak berwajib , dan berharap laporan atau pengaduan nya ke Polres Dumai Cepat Di Proses Sesuai Hukum yang berlaku Pinta Ibrahim.

Terpisah, Tim Y LBH CCI Kota Dumai dan Ketua DPD YLBH CCI Dumai serta Pengacara ,Advokat P. Lubis SH selaku Pendamping Hukum di Y LBH CCI DPD Kota Dumai saat di konfirmasi Wartawan Media ini. Terkait Pengaduan Ibrahim Ke Polres Dumai , berkas soal Tanah Ibrahim dan kronologis Tanah Ibrahim sudah kita Serahkan ke Pihak Polres Dumai pada tiga Pekan yang lalu ,Kita Minta Pada Pihak Polres Dumai agar Laporan Ibrahim dapat Cepat di proses sesuai ketentuan Hukum yang berlaku Ujar Pengacara Kondang P. Lubis SH .mengahiri. ” Semoga ! ( RDS / Harsim ).

Pos terkait