Mataram, NTB
tribuntipikor . Com — Persoalan tunggakan pembayaran dalam pekerjaan penanganan long segment ruas jalan Lenangguar–Lunyuk kembali mencuat. Sejumlah supplier dan subkontraktor asal Kecamatan Lunyuk, Kabupaten Sumbawa, mendesak PT Amar Jaya Perkasa (AJP) segera melunasi kewajiban pembayaran yang nilainya secara keseluruhan diperkirakan lebih dari Rp1 miliar.
Para supplier mengaku telah berulang kali menagih dan datang ke Mataram untuk mendapatkan kepastian. Namun, hingga Selasa, 25 Agustus 2026, pembayaran yang mereka klaim menjadi haknya belum juga tuntas.
Nilai tunggakan yang dikeluhkan masing-masing supplier disebut berada di kisaran Rp500 juta hingga Rp1,020 miliar, dengan total tagihan supplier lokal diperkirakan menembus lebih dari Rp1 miliar.
Persoalan ini menjadi sorotan karena pekerjaan tersebut merupakan proyek pemerintah dengan nilai sekitar Rp19 miliar, bersumber dari APBD 2025. Dalam perjalanannya, proyek disebut mengalami keterlambatan dan perpanjangan waktu atau adendum, sebelum akhirnya kontrak PT AJP diputus oleh Pemerintah Provinsi NTB.
Kini, persoalan proyek tidak hanya menyangkut pekerjaan fisik, tetapi juga nasib para pelaku usaha lokal yang mengaku menjadi pihak yang ikut menanggung beban akibat belum dibayarnya material dan jasa yang telah mereka keluarkan.
Lima Bulan Menagih, Janji Bayar Tak Kunjung Berujung
Kekecewaan supplier semakin memuncak. Aditya, salah seorang supplier asal Lunyuk, mengaku selama hampir lima bulan harus bolak-balik Lunyuk–Mataram untuk mengurus pembayaran.
“Saya sangat , sudah hampir 5 bulan saya bolak-balik Lunyuk-Mataram mengurus uang ini, namun sampai hari ini tidak ada kejelasan.”»
Menurut Aditya, persoalan tersebut bahkan menimbulkan beban moral karena kendaraan yang berkaitan dengan pekerjaan belum mendapatkan penyelesaian pembayaran.
“Sampai hari ini truk tangki masih berada di rumah saya, tidak mau diterima oleh pemilik karena belum dibayar. Inilah beban moral yang harus saya tanggung,” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan Herman alias Toke Her. Ia mengaku bersama sejumlah supplier lainnya bahkan harus bertahan di Mataram demi menunggu kepastian pembayaran.
“Tidak ada kepastian, semuanya hanya janji. Kami sudah dua minggu lebih menunggu di Mataram ini, bahkan sampai tidak bisa untuk menyewa hotel,” ungkapnya.
Enam Tronton Ikut Jadi Beban
Persoalan tunggakan juga dirasakan Sopyan, koordinator PT KCR, yang sebelumnya membantu pekerjaan proyek dengan menyediakan jasa angkutan material menggunakan enam unit tronton.
Sopyan mengaku masih memiliki tagihan yang belum diselesaikan PT AJP. Kondisi tersebut membuat dirinya ikut tertekan karena harus mempertanggungjawabkan pembayaran kepada perusahaan.
“Saya minta kepada PT AJP dan pihak terkait agar tunggakan kami diselesaikan. Saya selaku koordinator yang diberikan tanggung jawab oleh pihak perusahaan sudah sangat lelah karena hanya dijanjikan saja, namun tidak ada realisasinya,” tegas Sopyan.
Supplier Disebut Diiming-imingi Paket PL
Yang lebih membuat para supplier mempertanyakan persoalan ini, mereka mengaku sempat diiming-imingi paket pekerjaan melalui penunjukan langsung (PL) sebagai kompensasi atas tunggakan yang belum diselesaikan.
Namun, hingga kini, menurut keterangan para supplier, paket pekerjaan tersebut masih tidak jelas—baik mengenai jenis pekerjaannya maupun dinas mana yang disebut akan memberikan pekerjaan tersebut.
Janji tersebut kini dipertanyakan: apakah benar ada paket pekerjaan sebagai kompensasi, atau hanya menjadi janji untuk meredam tuntutan pembayaran?
Para supplier meminta seluruh persoalan tersebut dibuka secara terang agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.
Garda Satu NTB: Jangan Biarkan Uang Rakyat Melahirkan Korban Baru
Ketua Garda Satu NTB, Abdul Hakim alias Bang Akim, menilai persoalan tunggakan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
Menurutnya, apabila kewajiban pembayaran sebagaimana diperjanjikan memang belum dipenuhi, pihak yang merasa dirugikan dapat mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan perdata yang berlaku.
“Supplier dapat menempuh jalur hukum ke pengadilan berdasarkan Pasal 1265 KUHPerdata untuk menuntut ganti rugi biaya, bunga, dan materiil,” ujar Abdul Hakim.
Ia juga meminta Pemerintah Provinsi NTB mengevaluasi rekam jejak kontraktor dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan kontrak maupun aturan pengadaan barang dan jasa.
“Seharusnya PT AJP di-blacklist oleh Pemda NTB. Pemerintah harus tegas, jangan kasih ruang kepada perusahaan nakal, khususnya yang mendapat pekerjaan di wilayah NTB,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah. Sebab, ketika proyek menggunakan uang publik, jangan sampai persoalan kontraktor justru berujung pada tumbangnya usaha supplier lokal yang selama ini ikut menopang pekerjaan di lapangan.
Inspektorat NTB Diminta Turun Tangan
Garda Satu NTB bersama para supplier mendesak Inspektorat Provinsi NTB memanggil seluruh pihak terkait dan memfasilitasi pertemuan antara supplier, PT AJP serta dinas terkait.
Hearing dijadwalkan berlangsung di Inspektorat NTB pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Pertemuan tersebut diharapkan bukan sekadar menjadi ruang mendengar keluhan, melainkan menghasilkan kepastian pembayaran dan solusi konkret bagi para supplier serta subkontraktor lokal.
Abdul Hakim mengingatkan, proyek pemerintah yang dibiayai dari uang rakyat tidak semestinya meninggalkan persoalan baru bagi masyarakat.
“Jangan sampai proyek pemerintah yang dikerjakan dari uang pajak rakyat meninggalkan masalah. Ini bisa menjadi preseden buruk bagi Pemerintah Provinsi NTB bila masalah ini tidak diselesaikan,” pungkasnya.
Kini bola berada di tangan PT AJP dan Pemerintah Provinsi NTB. Apakah tunggakan lebih dari Rp1 miliar ini akan benar-benar dilunasi, atau para supplier kembali disuguhi janji pembayaran yang tak kunjung terealisasi?
Publik menunggu jawaban, bukan janji.
( )





