LAPORAN DUGAAN KORUPSI DANA DESA KUALA KARANG MANDEK DI- KEJATI KAL-BAR

‎KUBU RAYA tribuntipikor.com
Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa Kuala Karang, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya, tahun 2023–2025 di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menuai sorotan tajam.

Sangat disayang kan kinerja Insitusi Penegak hukum dikejaksaan Tinggi ( Kejati )
Kalimantan Barat seperti nya tidak punya keberanian untuk memproses suatu perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala desa kuala karang kecamatan teluk pakedai kabupaten kubi raya yang bernama Tan Chai Liang ,alias
Atie yang beralamat desa kuala karang dusun Mas bangun RT,005/002 ,Kecamatan teluk pakedai kabupaten kubu raya, untuk selanjutnya disebut sebagai Teradu., ungkap Muhammad Idzar Rafi, SH.MH. , kepada media ini Sabtu 8( 22/8/2026 )

Kasus ini sudah dilaporkan sejak bulan Agustus tahun 2025, sampai saat ini bulan Agustus 2026,..genap satu tahun tidak ditindak lanjuti oleh pihak kejaksaan tinggi kalimantan barat, alias mandek., “

Laporan resmi ĺyang telah dilayangkan sejak Agustus 2025 hingga kini, Agustus 2026, mandek tanpa kejelasan alias tidak ada tindakan progresif.
Kinerja institusi penegak hukum di bawah komando Kejati Kalbar dinilai kehilangan nyali untuk bertindak,” Tegas Rafi.

Dan juga Pihak penyidik dari Kejaksaan tinggi belum ada pemanggilan saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi kepala desa kuala karang kecamatan teluk pakedai kabupaten kubu raya, jelas nya..

secara tegas” Muhammad Idzar Rafi, SH.MH. mengecam lemah nya penanganan hukum di kejaksaan tinggi kalimantan barat , yang sudah dilaporkan secara tertulis sudah satu tahun berjalan sampai saat ini belum ada tindakan nyata dari kejati kalbar. ” jelas Rafi.”
‎jangan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” pungkasnya.

‎[Narahubung / Redaksi] Berita ini diterbitkan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan di Kalimantan Barat.

( Mansur )

Pos terkait