Ada Apa di Balik Revisi RTRW Kuningan? Existing Menghilang, Angka Berubah Drastis

Kuningan – Tribun Tipikor.com

Rancangan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan kembali menuai sorotan. Bukan semata soal arah pembangunan hingga 2042, tetapi juga menyangkut konsistensi angka, pencatatan kondisi existing, serta perubahan luasan sejumlah kawasan yang dinilai terlalu drastis.

Sekretaris Umum DPD KAWALI Kabupaten Kuningan, Rokhim Wahyono, mempertanyakan dasar penyusunan angka-angka dalam rancangan revisi tersebut. Menurutnya, setiap perubahan luasan kawasan harus dapat ditelusuri dari data existing, RTRW sebelumnya, basis peta, hingga alasan perubahan dalam rancangan baru.

“Kalau kawasan yang sudah ada tidak dimasukkan sebagai existing, lalu yang dicantumkan hanya kawasan yang akan dibangun, maka angka akhirnya tidak menggambarkan kondisi sebenarnya,” ujar Rokhim.

Ia mencontohkan kawasan perumahan. Jika sebuah kawasan existing sudah mencapai 4 hektare dan masih direncanakan pengembangan 10 hektare, dokumen semestinya dapat memperlihatkan existing 4 hektare, tambahan rencana 10 hektare, serta total arahan ruang 14 hektare.

Prinsip yang sama, kata dia, harus diterapkan terhadap kawasan pariwisata.

Pariwisata 38,66 hektare dipertanyakan

Salah satu angka yang paling mencolok adalah luas kawasan pariwisata yang dalam rancangan revisi disebut sekitar 38,66 hektare.

Angka itu memunculkan pertanyaan: apakah 38,66 hektare merupakan keseluruhan kawasan pariwisata Kabupaten Kuningan, atau hanya kawasan baru yang direncanakan?

“Kalau sudah ada kawasan wisata yang berjalan dan memiliki dasar legalitas tata ruang, kemudian tidak lagi tercermin dalam revisi, statusnya ketika RTRW baru ditetapkan bagaimana? Ini yang harus dijelaskan,” kata Rokhim.

Menurut dia, dokumen RTRW harus mampu membedakan secara terang antara kondisi existing dan rencana pengembangan. Dengan begitu, publik dapat mengetahui apakah angka 38,66 hektare benar-benar menggambarkan kebutuhan kawasan pariwisata atau hanya mencerminkan sebagian rencana pengembangan.

Rokhim juga mempertanyakan apakah pengembangan pariwisata sampai 2042 sudah disusun berdasarkan potensi seluruh wilayah atau justru terlalu terkonsentrasi pada proyek tertentu.

“Kalau Kuningan ingin menjadikan pariwisata sebagai salah satu basis ekonomi daerah, kawasan pengembangannya harus jelas, tersebar berdasarkan potensi wilayah, dan tidak berhenti pada satu proyek,” ujarnya.

TWA 8 hektare: dasar datanya dari mana?

Sorotan berikutnya menyangkut kawasan Taman Wisata Alam (TWA) yang dalam data yang sedang dipersoalkan disebut sekitar 8 hektare.

Rokhim mempertanyakan sumber angka tersebut, khususnya jika dikaitkan dengan kawasan Cisantana dan Setianegara.

“Data TWA 8 hektare itu sumbernya dari mana? Harus dicek dengan data resmi kementerian dan instansi yang berwenang. Jangan sampai angka dalam RTRW berbeda dengan angka kawasan yang sudah ditetapkan secara resmi,” katanya.

Menurut dia, perbedaan delineasi bukan persoalan administratif sederhana karena berkaitan langsung dengan status ruang dan arah pemanfaatannya dalam jangka panjang.

Angka TNGC juga perlu disinkronkan

Perbedaan angka juga muncul pada kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC).

Rokhim merujuk data KLHK yang mencatat luas TNGC sekitar 14.841,30 hektare. Dari luasan tersebut, wilayah administratif Kabupaten Kuningan disebut sekitar 8.792,21 hektare, Majalengka 6.031,26 hektare, dan Cirebon 17,83 hektare.

Sementara itu, dalam rancangan revisi RTRW Kuningan muncul angka sekitar 8.827 hektare untuk kawasan TNGC di Kabupaten Kuningan.

Rokhim menegaskan bahwa selisih tersebut belum otomatis membuktikan kesalahan. Perbedaan bisa saja terjadi karena basis peta, delineasi, tahun data, atau metode penghitungan yang berbeda.

Namun, justru karena terdapat perbedaan, pemerintah daerah dinilai wajib menjelaskan sumber dan basis data yang digunakan.

“Kenapa data TNGC Kuningan menjadi 8.827 hektare? Yang benar yang mana? Setidaknya tanyakan dan sinkronkan dengan BTNGC. Jangan sampai dokumen tata ruang menggunakan angka yang berbeda dengan data instansi yang mempunyai kewenangan atas kawasan tersebut,” ujar Rokhim.Jum’at ( 21/8/2026 )

Permukiman perkotaan dinilai terlalu terkonsentrasi

Rancangan revisi juga memuat kawasan permukiman perkotaan dengan luas sekitar 9.176,65 hektare. Namun, Rokhim mempertanyakan pola pada peta yang menurutnya menunjukkan kawasan dengan kode PK tampak terkonsentrasi di Kecamatan Kuningan.

Padahal, struktur ruang Kabupaten Kuningan memiliki sejumlah pusat kegiatan yang semestinya menjadi bagian dari strategi pemerataan pertumbuhan.

“Kalau pusat permukiman dan pelayanan tidak diarahkan menyebar, beban pertumbuhan akan terus terkonsentrasi di Kuningan,” katanya.

Menurut dia, konsentrasi tersebut berpotensi meningkatkan tekanan terhadap lahan, infrastruktur, lalu lintas, serta lingkungan di wilayah yang sudah menjadi pusat pertumbuhan.

Karena itu, pemerintah diminta membuka dasar penetapan kawasan permukiman perkotaan dan menjelaskan keterkaitannya dengan sistem pusat permukiman dalam struktur ruang.

Resapan air menyusut drastis

Sorotan yang tidak kalah serius menyangkut kawasan resapan air.

Berdasarkan data yang dibandingkan Rokhim, luas kawasan resapan air dalam dokumen sebelumnya sekitar 3.746 hektare. Dalam rancangan revisi, angka tersebut disebut menjadi sekitar 1.354,30 hektare.

Jika kedua angka tersebut menggunakan basis klasifikasi yang dapat dibandingkan secara langsung, maka terdapat perubahan sekitar 2.391,70 hektare.

“Ini bukan perubahan kecil. Kalau kawasan resapan air berkurang sedemikian besar, harus dijelaskan lahan yang berubah itu menjadi apa dan atas dasar kajian apa,” ujar Rokhim.

Ia mengingatkan bahwa perubahan kawasan resapan air tidak boleh hanya dilihat sebagai perubahan angka dalam tabel. Kuningan merupakan wilayah yang memiliki fungsi penting sebagai daerah tangkapan dan sumber air, sehingga perubahan ruang harus diuji terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Perlindungan setempat dari 6.745 hektare menjadi 154,47 hektare?

Pertanyaan lain muncul pada kawasan perlindungan setempat.

Dalam data sebelumnya yang menjadi bahan perbandingan disebutkan luas kawasan perlindungan setempat sekitar 6.745 hektare, antara lain mencakup ruang terbuka hijau serta kawasan sempadan di sekitar waduk dan sungai.

Sementara dalam rancangan revisi, angkanya disebut menjadi sekitar 154,47 hektare.

Jika angka tersebut benar dan kedua dokumen menggunakan klasifikasi yang dapat dibandingkan secara langsung, maka perubahan tersebut sangat signifikan.

“Harus dibuka tabel perubahannya. Jangan hanya diberi angka akhir. Publik harus tahu 6.745 hektare itu sekarang menjadi apa, dan mengapa dalam revisi tinggal 154,47 hektare,” kata Rokhim.

Ia meminta pemerintah tidak sekadar menyajikan angka final, tetapi juga menyampaikan matriks perubahan secara terbuka agar masyarakat dapat mengetahui kawasan mana yang bertambah, berkurang, berubah fungsi, atau berubah klasifikasi.

Jangan sampai RTRW hanya mengikuti proyek

Rokhim menegaskan revisi RTRW seharusnya menjadi instrumen untuk menentukan arah pembangunan berdasarkan daya dukung lingkungan, kebutuhan masyarakat, pemerataan wilayah, perlindungan kawasan, serta kepentingan jangka panjang.

“RTRW bukan sekadar dokumen untuk memuluskan proyek. RTRW harus menentukan arah pembangunan berdasarkan daya dukung lingkungan, kebutuhan masyarakat, pemerataan wilayah, perlindungan kawasan, dan kepentingan jangka panjang,” ujarnya.

Ia meminta DPRD dan Pemkab Kuningan membuka seluruh matriks perubahan RTRW kepada publik.

Minimal, kata dia, setiap kawasan perlu dapat ditelusuri melalui empat informasi utama: luas existing, luas dalam RTRW lama, luas tambahan atau perubahan dalam RTRW baru, serta alasan dan dasar perubahan.

Dengan cara itu, masyarakat dapat menguji setiap perubahan secara objektif, bukan sekadar menerima angka yang sudah tercantum dalam rancangan.

“Kalau datanya benar, buka saja. Kalau ada perbedaan, jelaskan. Jangan sampai masyarakat baru mengetahui persoalannya setelah Perda ditetapkan,” katanya.

Rokhim mengingatkan bahwa revisi RTRW hingga 2042 bukan keputusan administratif biasa. Dokumen tersebut akan menjadi salah satu dasar yang menentukan wajah Kuningan dalam jangka panjang.

“Jangan sampai karena mengejar kepentingan pembangunan hari ini, kawasan resapan air berkurang, permukiman menumpuk di satu wilayah, kawasan wisata existing tidak tercatat, dan ruang untuk pengembangan wilayah lainnya justru hilang,” ujarnya.

Karena itu, sebelum rancangan tersebut disahkan menjadi Peraturan Daerah, pemerintah daerah dinilai perlu melakukan audit angka, sinkronisasi data dengan kementerian/lembaga terkait, serta membuka peta dan matriks perubahan kepada publik.

Bagi KAWALI, persoalannya bukan sekadar apakah angka 38,66 hektare benar atau salah. Yang jauh lebih penting adalah memastikan seluruh perubahan memiliki basis data yang jelas, dapat diuji, dan tidak mengorbankan kepentingan lingkungan maupun masyarakat.

Pada akhirnya, pertanyaan publik sederhana tetapi mendasar: apakah revisi RTRW Kuningan benar-benar sedang merancang masa depan daerah hingga 2042, atau justru sekadar menyesuaikan tata ruang dengan apa yang sudah ingin dibangun?

red

Pos terkait