Santos Johar: Jangan Jadikan Revisi RTRW menjadi celah investasi yg bertentangan dengan uu desa

Kuningan – Tribun Tipikor.com

Desakan agar Pemerintah Kabupaten Kuningan mempercepat pengesahan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) memang patut diapresiasi sepanjang dimaksudkan untuk menghadirkan kepastian hukum dan arah pembangunan yang jelas.

Namun, percepatan RTRW jangan sampai berubah menjadi sekadar upaya membuka ruang seluas-luasnya bagi investasi tanpa memperhitungkan daya dukung lingkungan, hak masyarakat serta konsekuensi sosial dan budaya dalam jangka panjang.

Hal tersebut disampaikan Santos Johar, Pengamat Kebijakan Publik dan Penggiat Lingkungan, menanggapi pemberitaan mengenai dorongan percepatan pengesahan Perda RTRW Kabupaten Kuningan.

Menurut Santos, investasi memang dibutuhkan untuk menggerakkan perekonomian dan membuka lapangan pekerjaan. Tetapi investasi tidak boleh ditempatkan sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan tata ruang.

“Kita tidak anti-investasi. Tetapi jangan sampai RTRW dibuat hanya untuk memenuhi syahwat usaha yang mengejar keuntungan jangka pendek. Pemerintah harus menghitung apa yang terjadi terhadap masyarakat dan lingkungan ketika investasi tersebut berjalan selama 10, 20 atau bahkan 50 tahun ke depan,” tegas Santos.
Rabu ( 12/8/2026)

Jangan Sampai Revisi RTRW Menjadi Pemutihan Pelanggaran

Santos mengingatkan satu persoalan yang menurutnya tidak boleh diabaikan: berbagai dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang yang sudah terjadi.

Menurutnya, perubahan atau revisi RTRW tidak boleh ditafsirkan sebagai cara untuk membenarkan pelanggaran yang telah dilakukan sebelumnya.

“Kalau ada kegiatan yang sejak awal diduga melanggar ketentuan tata ruang, persoalannya tetap harus diperiksa. Revisi RTRW bukan berarti pelanggaran masa lalu otomatis menjadi sah. Jangan sampai perubahan aturan digunakan sebagai jalan untuk memutihkan persoalan yang sudah terjadi,” ujarnya.

Karena itu, sebelum RTRW baru ditetapkan, pemerintah perlu melakukan inventarisasi secara terbuka terhadap pemanfaatan ruang yang sudah berjalan, termasuk menilai kesesuaiannya dengan aturan, dampaknya terhadap lingkungan serta dampaknya terhadap masyarakat.

Air Jangan Kalah oleh Kepentingan Komersial

Santos menilai persoalan air harus menjadi salah satu indikator utama dalam penyusunan RTRW Kuningan.

Kuningan dikenal memiliki banyak sumber mata air dan secara ekologis memiliki posisi penting sebagai wilayah hulu. Namun, ketika kebutuhan air masyarakat dan pertanian mulai menghadapi tekanan, pemerintah harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola pemanfaatan air.

“Apa gunanya investasi tumbuh kalau masyarakat justru kesulitan air? Jangan sampai sumber daya air yang seharusnya menjadi kebutuhan dasar masyarakat dan menopang irigasi pertanian justru lebih banyak terserap untuk kepentingan usaha komersial,” katanya.

Menurut Santos, setiap rencana investasi yang membutuhkan sumber daya air dalam jumlah besar harus diuji berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta ketersediaan air untuk kebutuhan masyarakat.

“Air bukan sekadar komoditas ekonomi. Air menyangkut hak dasar masyarakat. Karena itu, kepentingan komersial tidak boleh otomatis mengalahkan kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Jangan Hanya Tanya Investor, Dengarkan Masyarakat dan jangan ada mobilisasi kepentingan menekan aparat desa atau mempengaruhi musdes dengan iming iming dan memecah belah kerukunan desa

Santos juga mempertanyakan sejauh mana masyarakat akar rumput dilibatkan dalam proses revisi RTRW.

Menurutnya, partisipasi masyarakat tidak cukup hanya dilakukan melalui forum formalitas atau sosialisasi. Masyarakat yang terdampak langsung harus diberikan ruang untuk menyampaikan informasi, keberatan dan rekomendasi.

Petani, masyarakat desa, tokoh masyarakat, pemerhati lingkungan, budayawan serta kelompok masyarakat lainnya harus menjadi bagian dari proses penyusunan.

“Yang akan hidup dengan dampak RTRW itu bukan hanya investor”
Menurut Santos, RTRW juga harus mempertimbangkan perubahan sosial dan budaya yang mungkin terjadi akibat pembangunan.

Pertumbuhan kawasan industri, permukiman, perdagangan maupun pariwisata akan membawa perubahan terhadap pola perilaku, mata pencaharian, interaksi sosial dan tata nilai masyarakat.

Karena itu, pembangunan tidak boleh hanya menghitung berapa nilai investasi yang masuk, berapa tenaga kerja yang terserap dan berapa besar PAD yang diperoleh.

“Ada nilai yang tidak bisa dihitung hanya dengan rupiah. Ketika tata nilai masyarakat berubah, budaya lokal hilang dan ruang hidup masyarakat terdesak, itu juga merupakan biaya sosial pembangunan,” katanya.

Situs Sejarah Jangan Menjadi Tumbal Pembangunan

Santos juga meminta agar revisi RTRW memberikan perlindungan terhadap situs-situs peninggalan sejarah dan peradaban masa lampau yang tersebar di berbagai wilayah Kuningan.

Batu peninggalan sejarah, makam tokoh, struktur kuno dan situs lainnya merupakan bukti perjalanan peradaban masyarakat Kuningan.

Jangan sampai pembangunan sebuah kawasan justru menghilangkan jejak sejarah tersebut.

“Kalau pembangunan harus menggusur situs sejarah, pertanyaannya harus sederhana: apakah keuntungan ekonominya sebanding dengan hilangnya bukti sejarah yang tidak mungkin dibuat kembali?” katanya.

Menurutnya, setiap rencana pembangunan yang berpotensi berdampak terhadap situs sejarah harus melalui kajian dan mekanisme perlindungan yang jelas.

DPR dan Pemkab Harus Berpikir 50 Tahun ke Depan

Santos berharap DPR RI, DPRD dan Pemkab Kuningan tidak melihat revisi RTRW hanya dari perspektif kebutuhan pembangunan saat ini.

“Jangan hanya berpikir bagaimana investasi cepat masuk dan usaha cepat terealisasi. Pikirkan juga bagaimana kondisi Kuningan 20, 30 atau 50 tahun ke depan,” ujarnya.

Ia menegaskan, percepatan pengesahan Perda RTRW boleh dilakukan, tetapi tidak boleh mengorbankan proses kajian, transparansi dan partisipasi publik.

“Yang harus dipercepat bukan sekadar pengesahannya, tetapi kualitas perencanaannya. Jangan sampai cepat disahkan, tetapi kemudian masyarakat yang membayar mahal akibat kesalahan tata ruang,” tandas Santos.

Menurutnya, RTRW seharusnya menjadi kontrak pembangunan jangka panjang antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha.

red

Pos terkait