LSM BAKKIN Desak Bupati Audit menyeluruh Dana Desa Kayuambon, Pernyataan Pemdes Dinilai Hanya Pencitraan

Kab. Bandung Barat – Menanggapi viralnya pemberitaan mengenai proyek pengaspalan jalan di Kampung Sukaampat RT 03 dan 04 RW 01, Desa Kayuambon, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Anti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (LSM BAKKIN) Bandung Barat menyampaikan kritik tajam terhadap lemahnya transparansi pelaksanaan proyek yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2025 senilai Rp230.006.100. Selasa, (23/10/25).

Papan Proyek Minim Informasi Standar, Bukti Tak Terbantahkan

LSM BAKKIN menilai, papan informasi proyek yang dipasang di lokasi pekerjaan menjadi bukti tak terbantahkan adanya dugaan ketidakpatuhan terhadap prinsip keterbukaan informasi publik.
Papan proyek tersebut tidak memuat nama perusahaan kontraktor pemenang lelang, tidak mencantumkan jadwal pelaksanaan, serta tidak menjelaskan spesifikasi teknis ketebalan atau tinggi lapisan aspal.

Padahal, berdasarkan Pasal 20 Ayat (1) Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, setiap pengadaan dengan nilai di atas Rp200 juta wajib melalui proses lelang dan mencantumkan nama perusahaan penyedia. Bukan mencantumkan TPK Desa sebagai pelaksana fisik.

“Fakta di lapangan sudah jelas. Papan proyek yang minim informasi bukan sekadar kelalaian administratif, tapi potensi pelanggaran terhadap prinsip transparansi publik,” tegas Ade Nasihin, Perwakilan LSM BAKKIN Bandung Barat, dalam pernyataan resminya.

Pernyataan Pemdes Dinilai Subjektif dan Tidak Objektif Berdasarkan Fakta

LSM BAKKIN juga menyoroti pernyataan pihak Pemerintah Desa Kayuambon yang dimuat di beberapa media. Pernyataan tersebut dinilai subjektif dan tidak objektif, karena tidak berdasar pada fakta lapangan melainkan sekadar spekulasi pembenaran.

“Fokus permasalahannya bukan opini, tapi fakta papan informasi proyek yang dipasang di lokasi itu memang minim informasi standar. Pemerintah desa seharusnya menjelaskan mengapa papan informasi proyek yang dipasang tidak sesuai standar, bukan mengalihkan isu dengan narasi pencitraan,” ujar Ade.

Desakan Audit dan Pengawasan Menyeluruh

Sebagai lembaga yang konsisten turut berperan aktif dalam upaya pencegahan, pengawasan, serta pelaporan dugaan tindak
pidana korupsi. Agar terciptanya pemerintahan yang bersih dan berwibawa, bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, serta perbuatan tercela lainnya. Maka LSM BAKKIN mendesak Bupati Bandung Barat dan Inspektorat Daerah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proyek ini, khususnya dalam proses lelang dan pelaksanaan pekerjaan.

Audit dianggap penting untuk memastikan apakah mekanisme lelang benar-benar dijalankan sesuai ketentuan, atau justru hanya formalitas administratif.

“Kami akan segera bersurat resmi kepada Bupati Bandung Barat untuk meminta penjelasan dan tindakan tegas. LSM BAKKIN berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas,” lanjut Ade.

Sikap Kontraktor Dinilai Alergi Terhadap Wartawan

LSM BAKKIN juga menyoroti perilaku oknum kontraktor pelaksana proyek bernama Kiki, yang saat dikonfirmasi wartawan justru meminta identitas KTP pribadi wartawan dan kemudian menolak diwawancara. Yang lebih janggal, Kiki menunjukkan identitas organisasi yang tidak memiliki kaitannya dengan pelaksanaan proyek desa.

“Sikap kontraktor seperti ini menunjukkan alergi terhadap kontrol sosial dan buta Undang-undang Pers. Proyek dana desa bukan urusan pribadi. Ketertutupan justru memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak transparan,” kata Ade Nasihin.

Komitmen Pengawasan Publik

LSM BAKKIN menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penggunaan dana publik di tingkat desa khususnya di Bandung Barat, agar sesuai dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat.

“Transparansi dimulai dari papan proyek yang lengkap dan jujur. Jika hal mendasar seperti itu saja diabaikan, publik berhak curiga,” tutup Ade.
(Aby)

Pos terkait