Berita Tajam dan Keras

Mantan Ketua KBI KSB Polisikan Ketua KBI NTB, Dugaan Pengambilan Peralatan Kick Boxing Rp54,4 Juta Memanas

Sumbawa Barat, NTB
tribuntipikor . Com – Polemik menjelang pelaksanaan Porprov XII NTB 2026 kian memanas. Mantan Ketua Kick Boxing Indonesia (KBI) Kabupaten Sumbawa Barat yang juga Dewan Pengarah KONI KSB, Santri Yusmulyadi, ST, resmi melaporkan Ketua KBI Provinsi NTB, Junaidi Kasum, ke aparat penegak hukum atas dugaan penggelapan peralatan pertandingan Kick Boxing senilai Rp54.420.000.

Laporan tersebut berawal dari hilangnya sepuluh item peralatan pertandingan yang telah dipesan dan dibayar menggunakan dana hibah APBD Tahun 2026. Peralatan itu diduga diambil dari Toko Olympic Sport & Music, Kota Mataram, oleh Ketua KBI NTB tanpa persetujuan KBI maupun KONI Kabupaten Sumbawa Barat.

“Langkah hukum ini kami tempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap aset yang sudah kami beli dan lunasi. Barang yang telah menjadi hak KBI KSB justru diambil oleh pihak lain,” tegas Santri kepada wartawan, Senin (13/7/2026).

Santri mengungkapkan, sejak awal dirinya telah mengingatkan pihak toko agar tidak menyerahkan peralatan tersebut kepada siapa pun selain dirinya karena seluruh pembayaran dilakukan oleh KBI KSB.

“Saya sudah berpesan agar barang jangan diberikan kepada siapa pun. Tetapi ketika hendak diambil, ternyata seluruh peralatan sudah tidak ada. Ini yang kami pertanyakan,” ujarnya.

Dalam laporannya, Santri menjelaskan bahwa pengadaan peralatan dilakukan saat KSB masih ditetapkan sebagai tuan rumah Cabang Olahraga Kick Boxing Porprov NTB 2026 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur NTB. Seluruh perlengkapan dibeli sebagai bagian dari kewajiban tuan rumah menyiapkan arena pertandingan.

Pembayaran sebesar Rp54.420.000 dilakukan melalui transfer pada 2 Juli 2026, lengkap dengan bukti pemesanan dan bukti transfer yang telah diserahkan kepada penyidik.

Namun setelah KONI Provinsi NTB memutuskan memindahkan venue pertandingan dari Kabupaten Sumbawa Barat ke Kota Mataram, peralatan tersebut diduga diambil tanpa sepengetahuan KBI maupun KONI KSB.

Akibat peristiwa itu, Santri mengaku mengalami kerugian material sebesar Rp54.420.000.

Ia menegaskan, perpindahan venue tidak otomatis mengalihkan kepemilikan aset yang telah dibeli menggunakan anggaran KBI KSB.

“Venue dipindahkan ke Mataram, tetapi kemudian ingin menggunakan peralatan milik KSB. Itu tidak bisa dibenarkan karena aset tersebut merupakan milik Kick Boxing Kabupaten Sumbawa Barat,” katanya.

Wakil Ketua KONI KSB Ikut Bersuara

Dukungan terhadap langkah hukum tersebut datang dari Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sumbawa Barat yang juga Wakil Ketua KONI KSB, Moehammad Hatta.

Menurutnya, seluruh peralatan dibeli menggunakan anggaran KONI KSB ketika daerah tersebut masih menjadi tuan rumah Kick Boxing Porprov.

“Kalau venue dipindahkan, penyelenggara seharusnya berkoordinasi dengan KONI Provinsi untuk memenuhi kebutuhan pertandingan, bukan mengambil peralatan yang menjadi aset KSB,” tegas Hatta.

Ia meminta seluruh peralatan segera dikembalikan. Bahkan, menurutnya, pihak toko juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti menyerahkan barang yang telah lunas dibayar kepada pihak yang tidak berhak.

“Kenapa barang yang sudah dibayar oleh KBI KSB bisa diserahkan kepada KBI Provinsi NTB? Ini harus dijelaskan secara terbuka,” katanya.

Hatta juga mengkritik penyelenggaraan Porprov NTB 2026 yang dinilainya sarat persoalan akibat lemahnya koordinasi antarpenyelenggara.

Ketua KBI NTB: Hanya Pinjam Pakai

Sementara itu, Ketua KBI Provinsi NTB, Junaidi Kasum, saat dikonfirmasi memberikan tanggapan singkat. Ia menyatakan bahwa pihaknya hanya mengajukan permohonan pinjam pakai terhadap peralatan tersebut.

“Kalau tidak dikasih, kami kembalikan,” ujar Junaidi.

Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum atas laporan tersebut masih bergulir. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan lebih lanjut sesuai asas praduga tak bersalah.
(.Irwanto )

Pos terkait