Kubu Raya, tribuntipikor.com
Tindakan oknum Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ( Kanit PPA.
Polres Kubu Raya yang diduga melakukan pelecehan Verbal dan intimidasi terhadap seorang pengacara wanita merupakan pelanggaran serius yang harus diproses secara simultan , baik melalui jalur Kode Etik Profesi Polri ( KEPP ) maupun Hukum Pidana, ungkap Herman Hofi, Minggu,5/10/25
Pemrosesan ganda ini penting untuk menegakan akuntabilitas institusi kepolisian , melindungi korban ,dan memberikan efek jera , Apalagi Perlindungan oknum bersangkutan sebagai kanit pada Perempuan dan Anak ( Kanit PPA ) seharus nya dia memiliki moralitas yang lebih baik terkait perlindungan pada perempuan .
Moral Kanit seperti itu apa yang dapat diharapkan untuk dapat melaksanakan tugas sebagai PPA Pada Polres kubu raya ., untuk itu
Publik berharap Kapolres Kubu Raya melakukan penindakan tegas terhadap oknum – oknum seperti itu , Dan diharapkan ini pintu masuk bagi Kapolres Kubu raya untuk melakukan Evaluasi terhadap kinerja para penyidik dilingkungan polres kubu raya, ungkap ..Herman Hofi.
Secara Internal Polres Kubu eaya , oknum Kanit PPA tersebut wajib xi proses oleh Propam ( Profesi dan Pengamanan ) atas dasar pelanggaran Kode Etik Pelanggaran Asas Kepribadian , Tindakan mengeluarkan kata- kata tidak senonoh ,
Kalimat Berhubungan badanpun saya ingat …..” dan bersikap intimidasi dengan menggebrak meja, menunjukan wajah merupakan pelanggaran nyata terhadap asas kepribadian anggota Polri, terutama terkait kesopanan ,kepatuhan ,dan integritas .
Terlebih lagi yang bersangkutan sebagai Kanit PPA..
Publik bisa saja berasumsi seorang Kanit saja begitu, bagaimana jajaran anak buah nya, ,
Ujar,nya.
Perilaku kanit PPA ini sudah sangat melakukan pelanggaran Asas Kepatutan sebagai Kanit PPA, yang seharusnya menjadi garda terdepan perlindungan perempuan, oknum tersebut justru menciderai kepercayaan publik dan bertindak tidak profesional dalam pelayanan. Hal ini melanggar Perkap No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang menuntut setiap anggota bersikap humanis, profesional, dan menghindari perilaku yang dapat merendahkan martabat orang lain, yang bersangkutan harus segera diproses dan diharapkan tidak ada mencoba coba memberikan perlindungan atau membacking ,jika ini terjadi maka akan menjadi presiden buruk pada kepemimpinan Kapolres kubu raya , Jika kanit PPA ,ini terbukti maka sangsi yang dapat di jatuhkan meliputi sanksi disiplin , demosi, mutasi yang bersifat demotion ( hukuman ) ,hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH )
Mengingat jabatan nya yang seharusnya melayani korban perempuan , Tentu saja tidak cukup dengan pelanggaran etik ,yang bersangkutan telah nyata – nyata melakukan tindak pidana maka harus diproses juga secara pidana,sebab adanya dugaan pelecehan verbal tersebut sangat kuat dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual Non – fisik sesuai UU.No.12 Tahun 2022 tentang tindak pidana Kekerasan seksual ( UU TPKS ) Pada Pasal 5.UU TPKS menegakan secara eksplisit mengatur tentang kekerasan seksual Non Fisik, yaitu perbuatan yang ditujukan untuk merendahkan atau merusak martabat seseorang atas dasar seksualitas nya., Ucapan yang disinyalir oleh korban ( berhubungan badan pun saya ingat, dimana dan sama siapa )
Secara jelas mengandung unsur seksual dan bertujuan merendahkan harkat korban,yang dalam kasus ini adalah seorang wanita dan profesional hukum.
Selain itu juga yang bersangkutan selain pelecehan Verbal ,tindakan menggebrak meja dan berteriak dapat memperkuat unsur ancaman atau intimidasi yang menyebabkan korban merasa takut, sebagaimana diakui oleh pengacara Mia., jelas ,.Herman.
Penting dicatat bahwa oknum tersebut melakukan dugaan tindak pidana saat menjalankan tugas, sehingga ia dapat dijerat dengan pemberatan hukuman karena penyalah gunaan wewenang dan jabatan yang seharusnya melindungi., ujar nya.
Publik menunggu sikap Kapolres kubu raya ,karena korban nya ini adalah advokat yang lagi bertugas maka hal ini juga telah mencederai tugas dan fungsi advokat yang juga sebagai Aparat Penegak Hukum hal ini membuat ketersinggungan semua advokat.
Tegas nya.(mansur)
Sumber Relis Herman Hofi Munawar.