Sumbawa Besar , NTB
tribuntipikor . Com – Kehadiran Asosiasi Masyarakat Penambang Tradisional (AMPETRA) menjadi angin segar bagi para penambang rakyat yang selama ini kerap berada dalam posisi rentan akibat lemahnya perlindungan hukum dan belum tertatanya tata kelola pertambangan rakyat.
Ketua DPW NTB AMPETRA, Aji Rizal Awantara, SE, kepada media ini, Selasa (30/6/2026), menegaskan bahwa AMPETRA hadir sebagai wadah perjuangan untuk memberikan manfaat nyata sekaligus melindungi hak dan kewajiban para penambang tradisional.
“AMPETRA dibentuk agar masyarakat penambang tradisional tidak lagi berjalan sendiri. Kami ingin memastikan hak-hak mereka terlindungi, namun di sisi lain mereka juga memahami dan menjalankan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku,” tegas Aji Rizal.
Menurutnya, selama ini penambang tradisional sering menjadi pihak yang paling disalahkan ketika terjadi persoalan pertambangan. Padahal, akar persoalan tidak hanya berada pada aktivitas penambang, tetapi juga menyangkut kebijakan, pembinaan, dan kepastian hukum yang belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat.
AMPETRA menilai sudah saatnya pemerintah membuka ruang dialog dan mempercepat penataan pertambangan rakyat melalui mekanisme yang legal, aman, dan berkelanjutan. Dengan demikian, masyarakat tetap dapat mencari nafkah tanpa harus terus dibayangi ancaman kriminalisasi maupun konflik.
Aji Rizal menegaskan, AMPETRA mendukung penegakan hukum terhadap praktik pertambangan yang merusak lingkungan dan dilakukan secara tidak bertanggung jawab. Namun, penegakan hukum juga harus disertai solusi konkret bagi penambang tradisional yang menggantungkan hidupnya pada sektor tersebut.
“Negara tidak boleh hanya hadir saat melakukan penindakan. Negara juga harus hadir memberikan pembinaan, kepastian hukum, dan jalan keluar agar masyarakat dapat menambang secara legal, aman, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya.
AMPETRA berharap keberadaannya menjadi jembatan antara masyarakat, pemerintah, dan para pemangku kepentingan dalam mewujudkan tata kelola pertambangan rakyat yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan aspek hukum maupun lingkungan.Jika diinginkan,
menyoroti lemahnya perhatian pemerintah terhadap nasib penambang tradisional.
( Irwanto )





