Bandung –Jawaban tertulis Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung atas surat klarifikasi yang dilayangkan Surat Kabar Umum Tribun Tipikor terkait Proyek Revitalisasi Pasar Cileunyi senilai Rp4.616.572.858 justru memunculkan pertanyaan baru.
Pasalnya, dari total 45 poin pertanyaan yang diajukan wartawan, sebagian besar substansi pertanyaan dinilai belum dijawab secara rinci dan tidak disertai data pendukung yang dapat diverifikasi publik.
Dalam surat jawaban Nomor 600.4.12.3/017/2684/Bid.BG, DPUTR menyatakan bahwa pekerjaan Revitalisasi Pasar Cileunyi telah mencapai progres fisik dan keuangan 100 persen, telah dilakukan PHO pada 28 Desember 2025, tidak mengalami keterlambatan pekerjaan, serta seluruh pembayaran kepada penyedia telah dicairkan sesuai nilai kontrak.
Namun demikian, hasil pengamatan visual di lokasi proyek menunjukkan sejumlah item pekerjaan yang tercantum dalam dokumen proyek tidak tampak secara kasat mata atau memerlukan penjelasan teknis lebih lanjut dari pihak yang berwenang.
Pada paket pekerjaan Mekanikal dan Elektrikal misalnya, tercantum pekerjaan, Instalasi Air Bersih, Pipa PVC 3/4 inci sepanjang 200,20 meter, Pipa PVC 1/2 inci sepanjang 592 meter, Pipa PVC 4 inci sepanjang 16 meter, Instalasi Listrik, Pemasangan Pipa Listrik 5/8 inci sebanyak 143 meter persegi.
Sementara pada pekerjaan arsitektur tercatat, Dinding Bata Merah, Plesteran Dinding, Acian Dinding, Keramik Meja Lapak, Kolom Praktis dan Balok Lintel.
Hingga saat ini belum terdapat penjelasan teknis yang disampaikan DPUTR mengenai lokasi pemasangan, volume terpasang, metode pemeriksaan, hasil pengujian, maupun dokumentasi pekerjaan yang menjadi dasar pernyataan bahwa progres fisik proyek telah mencapai 100 persen.
Dalam surat klarifikasi, wartawan secara spesifik meminta penjelasan terkait dokumen MC-0, MC-50, MC-100, laporan konsultan pengawas, hasil uji mutu material, jumlah NCR (Non Conformance Report), rekomendasi pengawas, dokumen quality control, hasil pembuktian kualifikasi penyedia, hingga kesiapan DPUTR membuka dokumen tersebut kepada publik.
Namun dalam surat jawaban yang diterima, DPUTR tidak memberikan jawaban rinci terhadap permintaan tersebut, DPUTR juga tidak menjelaskan, Apakah terdapat temuan honeycomb (beton keropos), segregasi, retak atau rembesan air, Berapa jumlah NCR yang diterbitkan selama pelaksanaan proyek, Hasil pengujian mutu beton dan material, Dokumen MC pekerjaan yang menjadi dasar pencairan pembayaran 100 persen, Hasil evaluasi potensi aset mangkrak, Target operasional pasar secara pasti, Dokumen pembuktian kualifikasi penyedia saat proses tender.
Sebaliknya, sebagian jawaban hanya menyebutkan bahwa proyek telah disosialisasikan kepada masyarakat dan pedagang sejak awal bahwa pembangunan tahap pertama belum dapat digunakan untuk operasional pasar.
Pernyataan bahwa proyek telah selesai 100 persen namun belum dapat difungsikan juga menjadi perhatian.
Dalam jawaban resmi, DPUTR menyebutkan bahwa bangunan belum dapat digunakan karena keterbatasan anggaran yang tersedia belum mencukupi seluruh rencana pembangunan.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan lanjutan. Jika anggaran yang tersedia memang tidak mencakup seluruh kebutuhan sesuai perencanaan awal, maka publik berhak mengetahui, Bagian mana saja yang telah selesai dibangun, Bagian mana yang belum terlaksana, Apakah terdapat perubahan ruang lingkup pekerjaan, Apakah manfaat ekonomi proyek sudah dapat dirasakan masyarakat, Bagaimana dasar penetapan progres fisik 100 persen apabila bangunan belum dapat difungsikan sesuai tujuan pembangunan pasar.
Sejumlah pemerhati pengadaan menilai jawaban DPUTR lebih banyak menjelaskan status administrasi proyek dibanding menjawab substansi pertanyaan mengenai kesesuaian kondisi fisik dengan pembayaran yang telah dilakukan.
Padahal nilai kontrak proyek mencapai Rp4,6 miliar yang seluruhnya telah dibayarkan kepada penyedia.Dalam konteks akuntabilitas penggunaan APBD, publik berhak mengetahui apakah seluruh item pekerjaan yang dibayarkan benar-benar telah terpasang sesuai spesifikasi, volume, mutu, serta dapat dibuktikan melalui dokumen teknis dan pemeriksaan lapangan.
Apalagi berdasarkan hasil observasi lapangan, bangunan hingga saat ini belum dimanfaatkan oleh pedagang maupun masyarakat sebagaimana fungsi utama pasar.
Karena sebagian besar pertanyaan substantif belum dijawab secara rinci, diperlukan pendalaman lebih lanjut melalui pemeriksaan dokumen kontrak, gambar kerja, RAB, MC pekerjaan, laporan konsultan pengawas, hasil uji mutu, berita acara pemeriksaan, serta audit teknis terhadap kondisi fisik bangunan.
Langkah tersebut penting untuk memastikan tidak terdapat perbedaan antara progres administrasi, progres pembayaran, dan kondisi fisik riil di lapangan.
Sampai berita ini diterbitkan, wartawan masih menunggu keterbukaan data pendukung yang menjadi dasar DPUTR Kabupaten Bandung menyatakan Proyek Revitalisasi Pasar Cileunyi telah mencapai progres fisik 100 persen dan layak dibayarkan 100 persen sesuai nilai kontrak sebesar Rp.4.616.572.858.
Penulis : SAUT





