WADUH! PPDB SMPN 1 SUMBAWA BIKIN BINGUNG, ATURAN JALUR DOMISILI DIDUGA TAK SEJALAN DENGAN PENJELASAN DIKNAS

Sumbawa Besar NTB
tribuntipikor.Com – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Kabupaten Sumbawa kembali menuai sorotan. Kali ini, kebingungan masyarakat mencuat akibat adanya perbedaan penjelasan terkait penerapan jalur domisili antara pihak SMPN 1 Sumbawa dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sumbawa.

Kondisi tersebut memantik pertanyaan publik: sebenarnya aturan yang berlaku yang mana? Sebab, di tengah upaya masyarakat memenuhi seluruh persyaratan administrasi, justru muncul penafsiran berbeda dari pihak-pihak yang seharusnya menjadi rujukan resmi.

Seorang wali murid mengaku harus bolak-balik mendatangi Dinas Pendidikan untuk mencari kepastian mengenai status pendaftaran anaknya. Namun yang didapat bukanlah jawaban yang tegas, melainkan penjelasan yang berbeda dari pejabat yang berbeda.

Menurut keterangan yang diterimanya dari Ketua Panitia PPDB, Ibu Aini, jalur domisili tidak dapat digunakan apabila nama calon peserta didik tidak tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) domisili yang dijadikan dasar pendaftaran. Bahkan disebutkan, meskipun nama anak sudah tercantum dalam KK tersebut, penerimaan tetap tidak dapat dilakukan apabila nama kedua orang tua tidak tercantum dalam KK yang sama.

Namun pernyataan itu berbanding terbalik dengan penjelasan yang disampaikan salah satu pejabat Dinas Pendidikan, Pak Ichal. Ia disebut menjelaskan bahwa selama nama calon peserta didik tercantum dalam KK domisili yang digunakan sebagai dasar pendaftaran, maka persyaratan jalur domisili masih dapat terpenuhi.

Perbedaan penjelasan ini semakin menimbulkan tanda tanya besar. Terlebih sebelumnya pihak SMPN 1 Sumbawa telah menyatakan bahwa calon peserta didik tersebut tidak dapat diterima melalui jalur domisili.

Jika benar terdapat dua penafsiran berbeda terhadap aturan yang sama, maka publik patut mempertanyakan koordinasi antara sekolah dan Dinas Pendidikan. Sebab kebijakan pendidikan tidak boleh berjalan berdasarkan tafsir masing-masing pejabat, melainkan harus mengacu pada regulasi yang jelas, seragam, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Bagaimana masyarakat bisa memahami aturan jika pihak penyelenggara sendiri memberikan penjelasan yang berbeda?” ujar wali murid tersebut dengan nada kecewa.

Persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. PPDB menyangkut hak dasar anak untuk memperoleh akses pendidikan yang adil. Ketika informasi yang diterima masyarakat berbeda-beda, maka potensi terjadinya ketidakadilan dalam proses seleksi menjadi semakin besar.

Masyarakat menilai ketidaksinkronan tersebut berpotensi mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan PPDB. Bahkan, jika dibiarkan berlarut-larut, kondisi ini dapat menggerus kepercayaan publik terhadap sistem penerimaan peserta didik yang seharusnya dilaksanakan secara objektif dan terbuka.

Karena itu, publik mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Sumbawa segera turun tangan memberikan klarifikasi resmi mengenai dasar hukum dan petunjuk teknis yang menjadi acuan jalur domisili. Penjelasan terbuka diperlukan agar tidak ada lagi multitafsir yang berujung pada kebingungan masyarakat.

Yang dipertaruhkan dalam polemik ini bukan semata-mata nasib satu calon peserta didik, melainkan kredibilitas institusi pendidikan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem PPDB di Kabupaten Sumbawa.

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan dan SMPN 1 Sumbawa segera menyamakan persepsi, membuka ruang klarifikasi secara transparan, serta memastikan seluruh kebijakan diterapkan secara adil tanpa menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Investigasi JURNAL09 akan terus menelusuri dasar hukum, petunjuk teknis, dan fakta lapangan terkait polemik jalur domisili PPDB ini guna memastikan masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.
( )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *