Identitas Resmi untuk Masa Depan Anak, Kejari Landak Kawal Penerbitan KIA

Landak, Kalbar | tribuntipikor.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemenuhan hak-hak anak melalui pengawalan program penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Landak. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan setiap anak memiliki identitas resmi sebagai bekal untuk memperoleh berbagai hak dan layanan publik di masa depan.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan penyerahan Kartu Identitas Anak (KIA) yang dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Landak pada Senin (22/6/2026).

Program penerbitan KIA merupakan inisiatif Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DSP3AKB) Kabupaten Landak yang berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Landak. Dalam pelaksanaannya, Kejari Landak melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memberikan pendampingan hukum guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan dokumen identitas resmi bagi anak berusia 0 hingga kurang dari 17 tahun dan belum menikah. Keberadaan KIA menjadi bukti identitas hukum yang memberikan kemudahan bagi anak dalam mengakses berbagai layanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, perbankan, transportasi, hingga layanan sosial lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Muhammad Ruslan, menegaskan bahwa kepemilikan KIA merupakan bagian penting dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak sekaligus mewujudkan tertib administrasi kependudukan sejak usia dini.

“Kejaksaan Negeri Landak berkomitmen mendukung optimalisasi penerbitan Kartu Identitas Anak sebagai upaya pemenuhan hak identitas bagi setiap anak di Kabupaten Landak. Kepemilikan KIA memberikan berbagai manfaat, di antaranya sebagai bukti identitas resmi anak serta memudahkan akses terhadap layanan pendidikan, kesehatan, perbankan, dan berbagai layanan publik lainnya,” ujar Ruslan.

Menurutnya, KIA juga memberikan kepastian data kependudukan sejak dini sehingga mampu memperkuat perlindungan hak-hak anak sekaligus mendukung terwujudnya administrasi kependudukan yang tertib, akurat, dan berkelanjutan.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 22 Kartu Identitas Anak diserahkan kepada 22 anak di Kabupaten Landak. Penyerahan ini menjadi wujud nyata sinergi antara Pemerintah Kabupaten Landak dan Kejaksaan Negeri Landak dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang administrasi kependudukan dan perlindungan anak.

Melalui kepemilikan KIA, diharapkan setiap anak di Kabupaten Landak memiliki identitas hukum yang sah sebagai fondasi untuk memperoleh hak-haknya sebagai warga negara. Dengan identitas resmi tersebut, anak-anak akan lebih mudah mengakses berbagai layanan publik yang dibutuhkan guna mendukung tumbuh kembang, pendidikan, serta masa depan yang lebih baik.

Program ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menjamin terpenuhinya hak sipil setiap anak serta memperkuat basis data kependudukan yang akurat sebagai bagian dari pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.
(Sungut.m)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *