DUGAAN PENGGELAPAN GAJI DAN PEMALSUAN DOKUMEN BPD DESA LAPE JADI SOROTAN PUBLIK

Sumbawa Besar NTB
tribuntipikor . Com – Dugaan penggelapan gaji anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Lape, Kecamatan Lape, atas nama Lalu Supardi, serta dugaan pemalsuan dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tanda terima gaji sejak Agustus 2025 hingga Juni 2026, kini menjadi sorotan tajam masyarakat.

Kasus yang menyeret nama Ketua BPD Desa Lape tersebut memunculkan berbagai pertanyaan publik terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan lembaga desa.

Saat dikonfirmasi media ini di ruang kerjanya, Senin (22/06/2026), Kepala Desa Lape, Joni Ardiansyah, menegaskan bahwa pemerintah desa telah menyalurkan seluruh hak keuangan anggota BPD sesuai mekanisme yang berlaku.

“Uang gaji pengurus BPD setiap bulan sudah diserahkan kepada Ketua BPD. Persoalan ini juga sudah kami selesaikan di tingkat pemerintah desa,” tegas Joni.

Namun pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredam tanda tanya masyarakat. Pasalnya, muncul dugaan adanya dokumen tanda terima gaji yang diduga tidak ditandatangani langsung oleh anggota BPD yang bersangkutan.

Terpisah, Ketua BPD Desa Lape, Syarafruddin, membantah adanya pemalsuan tanda tangan sebagaimana yang beredar di tengah masyarakat.

“Itu tidak benar. Semua dilakukan atas persetujuan Lalu Supardi. Bahkan sebagian gajinya masih tersimpan di bendahara BPD dan kami masih menunggu komunikasi dengan yang bersangkutan untuk menyelesaikan administrasinya,” jelas Syarafruddin.

Ia juga menyoroti surat pengunduran diri Lalu Supardi tertanggal 4 Juni 2026 yang menurutnya tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku di lembaga BPD.

“Surat pengunduran dirinya tidak sesuai prosedur lembaga,” ujarnya.

Meski telah ada klarifikasi dari pihak pemerintah desa maupun Ketua BPD, masyarakat berharap persoalan ini dapat dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi yang semakin liar. Jika benar terdapat tanda tangan yang digunakan tanpa persetujuan pemiliknya, maka persoalan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Sebaliknya, apabila seluruh proses telah mendapat persetujuan pihak terkait, maka perlu ada bukti administrasi yang jelas untuk mengakhiri polemik yang berkembang.

Publik kini menunggu langkah lanjutan dari pihak-pihak terkait guna mengungkap secara terang-benderang duduk persoalan yang sebenarnya, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga desa tetap terjaga.
( Irwanto )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *