KUNINGAN —Tribun Tipikor.com
Persidangan perkara dugaan tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) dengan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perk PDM-1/KNG/03/2026 menuai perhatian serius dari kalangan akademisi hukum pidana.
Dalam keterangannya sebagai Ahli Hukum Pidana di Pengadilan Negeri Kuningan, Dr. Yanto Irianto, S.H., M.H., menilai bahwa perkara tersebut tidak boleh hanya berhenti pada para pekerja lapangan yang saat ini duduk sebagai terdakwa.
Perkara tersebut menyeret lima terdakwa berinisial U, N.S., E.S., K., dan N. yang didakwa melakukan pemotongan dan pengangkutan kayu sonokeling di kawasan konservasi Gunung Ciremai.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum disebutkan bahwa para terdakwa diduga memperoleh upah sebesar Rp150.000 setelah melakukan pemotongan dan pengangkutan kayu sonokeling dari kawasan hutan konservasi.
Menurut Dr. Yanto, fakta mengenai adanya pembagian tugas, penyedia alat, pemberian upah, hingga adanya pihak-pihak yang saat ini masih berstatus DPO menunjukkan adanya konstruksi yang lebih besar dibanding sekadar aktivitas masyarakat biasa mengambil kayu di hutan.
“Dalam perspektif hukum pidana modern, sangat penting untuk membedakan antara pelaku lapangan dengan aktor intelektual, pengendali kegiatan, pemodal, maupun pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi terbesar,” ujar Dr. Yanto. Saat di hubungi awak media Tribun Tipikor.com via by phone Minggu ( 21/6/2026 )
Ia menjelaskan bahwa hukum pidana tidak boleh diterapkan secara dangkal hanya berdasarkan keberadaan seseorang di lokasi kejadian.
“Unsur kesengajaan atau mens rea harus dibuktikan secara utuh. Apakah para terdakwa memahami sepenuhnya bahwa tindakan tersebut merupakan kejahatan kehutanan? Apakah mereka mengetahui secara penuh konsekuensi hukumnya? Ataukah mereka hanya menjalankan pekerjaan fisik berdasarkan perintah pihak lain dengan imbalan Rp150 ribu?” katanya.
Menurutnya, nilai upah yang relatif kecil dibanding nilai ekonomis kayu sonokeling justru menjadi indikator penting untuk menelusuri siapa pihak yang sebenarnya akan menikmati hasil utama dari aktivitas tersebut.
“Secara akademik, sangat tidak logis apabila kayu dengan nilai ekonomi tinggi hanya berhenti pada pekerja angkut dan pemotong di lapangan. Oleh karena itu penegakan hukum harus mampu membuka siapa pemilik kepentingan utama dalam perkara ini,” tegasnya.
Dr. Yanto juga menyoroti adanya informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang memiliki pengaruh dan akses terhadap aktivitas pengambilan kayu di kawasan hutan konservasi.
Menurutnya, apabila benar terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat, pemodal, ataupun pihak yang memiliki jaringan tertentu, maka seluruh rantai pelaku wajib dibuka secara transparan demi menjaga integritas penegakan hukum.
“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada masyarakat lapisan bawah tetapi tumpul kepada pihak yang memiliki kekuasaan, akses, atau kekuatan tertentu. Prinsip equality before the law harus benar-benar ditegakkan,” ujarnya.
Dalam pendapat ahlinya, Dr. Yanto menekankan bahwa Majelis Hakim perlu mendalami:
- siapa penyedia modal dan alat,
- siapa pemilik atau calon penerima kayu,
- siapa yang mengatur kegiatan,
- serta siapa pihak yang memperoleh keuntungan utama dari aktivitas tersebut.
Ia mengingatkan bahwa apabila proses hukum hanya berhenti pada pekerja lapangan, maka akan muncul kesan adanya selective law enforcement dan kriminalisasi terhadap masyarakat kecil.
“Penegakan hukum kehutanan harus menyentuh aktor intelektualnya, bukan hanya orang-orang yang berada di lapisan paling bawah dari rantai kegiatan,” pungkasnya.
Perkara dugaan illegal logging di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai tersebut saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kuningan.
red





