Kota Bandung Pinews online PPDB tingkat SMA/SMK di Jabar dikelola Disdik Jabar berdasarkan Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 dan Pergub Jabar tentang Juknis PPDB 2026.
1. Dasar hukum pelaksanaan
Kepsek SMAN 12 menjadikan Pergub Jabar dan Keputusan Kadisdik Jabar sebagai pedoman utama PPDB. Semua tahapan, kuota jalur, dan kriteria seleksi mengacu juknis resmi yang dipublikasikan di http://ppdb.jabarprov.go.id. Ini memastikan proses seragam se-Jabar.
2. Pembentukan panitia PPDB sekolah
Sesuai aturan Disdik Jabar, Kepsek SMAN 12 menerbitkan SK Panitia PPDB yang terdiri dari guru, operator, dan unsur komite. Panitia wajib menandatangani Pakta Integritas untuk menolak gratifikasi, pungli, dan intervensi. Tugasnya diverifikasi oleh Cabang Dinas Wilayah VII.
3. Sosialisasi jalur seleksi
Jajaran SMAN 12 menyosialisasikan 4 jalur PPDB SMA: zonasi minimal 50%, afirmasi KETM minimal 15%, perpindahan tugas orang tua maksimal 5%, dan prestasi maksimal 30%. Sosialisasi dilakukan ke SMP sekitar, medsos sekolah, dan website resmi agar calon peserta paham aturan Disdik Jabar.
4. Jalur zonasi sesuai radius Disdik
SMAN 12 Bandung menerapkan zonasi berdasarkan jarak domisili ke sekolah yang dihitung sistem Disdik Jabar. Panitia sekolah hanya memverifikasi dokumen KK yang terbit minimal 1 tahun. Jika ada indikasi domisili fiktif, sekolah berkoordinasi dengan Disdukcapil Kota Bandung.
5. Jalur afirmasi untuk KETM
Kepsek memastikan kuota afirmasi Keluarga Ekonomi Tidak Mampu diprioritaskan sesuai DTKS atau bukti penerima PIP/KIP. Operator SMAN 12 memvalidasi data melalui integrasi Disdik Jabar dengan Dinsos. Tujuannya memberi akses pendidikan bagi siswa prasejahtera.
6. Jalur prestasi akademik dan non-akademik
Seleksi prestasi di SMAN 12 mengacu nilai rapor semester 1-5 dan piagam lomba yang dilegalisir Dinas. Panitia menolak piagam dari lembaga tidak kredibel sesuai juknis Disdik Jabar. Bobot nilai dan sertifikat diinput ke sistem dan bisa diaudit Cabang Dinas.
7. Transparansi sistem daring
Pendaftaran PPDB SMAN 12 dilakukan sepenuhnya online di aplikasi PPDB Jabar. Kepsek mewajibkan operator sekolah membantu calon peserta yang terkendala akses. Hasil seleksi real time dapat dipantau publik, mencegah manipulasi oleh oknum.
8. Layanan pengaduan dan helpdesk
SMAN 12 membuka posko PPDB di sekolah selama tahapan berlangsung. Pengaduan terkait data, zonasi, atau server diteruskan ke helpdesk Disdik Jabar. Sesuai aturan, sekolah tidak boleh menjanjikan kelulusan di luar sistem.
9. Pengawasan berlapis
Pelaksanaan PPDB SMAN 12 diawasi Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VII, Inspektorat Jabar, dan Ombudsman. Kepsek wajib melaporkan jika ada tekanan dari pihak mana pun. Pelanggaran diberi sanksi sesuai PP No. 94 Tahun 2021 dan Pergub Jabar.
10. Daftar ulang dan pelaporan
Calon peserta yang lulus wajib daftar ulang sesuai jadwal Disdik Jabar dengan membawa dokumen asli. Kepsek SMAN 12 mengirim laporan rekapitulasi daya tampung terisi ke Cadisdik sebagai pertanggungjawaban. Data final jadi dasar BOS dan BOPD 2026.
Dengan mengikuti aturan Disdik Provinsi Jawa Barat secara penuh, Kepsek SMAN 12 memastikan PPDB berjalan objektif, transparan, dan akuntabel.
Budi Haryanto SE Wapemred





