Wartawan Way Kanan Laporkan Hendri ke Polres Atas Tuduhan Suap, Kuasa Hukum: Ini Serang Profesi & Individu*

*WAY KANAN, Tribun Tipokor
Sergap-Solidaritas wartawan dan gabungan organisasi media di Kabupaten Way Kanan resmi melaporkan Hendri ke Polres Way Kanan, Senin 8 Juni 2026. Pelaporan buntut dari status Facebook Hendri yang menuding “wartawan terima suap dari instansi Pemda Way Kanan”.

Laporan dilayangkan oleh Persatuan Jurnalis Siber PJS, Media Online Indonesia MOI, Aliansi Wartawan Pers Indonesia AWPI, dan Komunitas Wartawan Independen Profesional KWIP. Kuasa hukum organisasi wartawan, Rahmat Hidayat SH MH, mendampingi langsung proses pelaporan.

Menurut Rahmat Hidayat SH MH, status Facebook Hendri tersebut sudah masuk unsur pidana. “Status Facebook Hendri ini sudah menyerang profesi dan individu. Jelas itu melanggar UU ITE Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik. Wartawan bekerja dilindungi UU Pers No 40/1999, menuduh terima suap tanpa bukti itu pelecehan profesi,” tegas Rahmat usai melapor di Polres Way Kanan.

Dua Unsur Pidana Disangkakan
Kuasa hukum menjelaskan, laporan mencakup 2 unsur:

  1. Pelecehan Profesi Jurnalis: Bertentangan dengan UU Pers No 40 Tahun 1999. Wartawan berhak bekerja tanpa intimidasi dan tuduhan liar.
  2. Pencemaran Nama Baik UU ITE: Pasal 27 ayat 3 UU No 11/2008 jo UU No 1/2024. Ancaman hukuman 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp750 juta.

“Kami laporkan bukan untuk membungkam kritik. Tapi untuk memberi efek jera. Kalau ada bukti wartawan suap, silakan lapor ke Dewan Pers atau polisi dengan data. Jangan menuduh di media sosial,” tambah Rahmat.

Polres Way Kanan Terima Laporan
Hingga berita ini ditayangkan, Polres Way Kanan telah menerima laporan pengaduan dari gabungan organisasi wartawan. Proses penyelidikan selanjutnya diserahkan kepada penyidik sesuai KUHAP.

membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi Hendri untuk memberikan klarifikasi, bukti, atau permintaan maaf terkait postingan tersebut sesuai UU Pers Pasal 5 ayat 3.

CATATAN HUKUM: Pemberitaan ini berdasarkan laporan polisi dan keterangan kuasa hukum. Kata “diduga”, “dilaporkan”, “menurut kuasa hukum” digunakan sesuai asas praduga tak bersalah. Setiap orang belum terbukti bersalah sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *